[BERITA KPK]
Jember, Xposfile – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan & penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang & jasa maupun lelang jabatan. Jakarta, 9 Januari 2022.
Imbauan ini disampaikan menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan & tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dari studi yang dilakukan KPK tentang Konflik Kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan & kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas & kinerja yang seharusnya.
Bentuk & jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja/PBJ pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara. Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya.
Salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi & pembangunan budaya instansi. KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Sumber akun Facebook KPK ; https://www.facebook.com/100064708924558/posts/298054975694798/
Pewarta : Kustiono Musri