Tuduh DPRD Jember Melawan Hukum, Gugatan Slamet Mintoyo Ditolak Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
Gugatan warga Jember Slamet Mintoyo kepada DPRD Jember terkait digunakannya Hak Angket, dinyatakan kalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya, gugatan ini telah ditolak oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dan kali ini ditingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, menguatkan putusan PN Jember.
Terhadap amar putusan banding perkara ini, Wakil Ketua DPRD Ahmad Halim kepada Xposfile.com mengaku bersyukur, sebab ini merupakan kemenangan DPRD bersama rakyat.
” Alhamdulillah, ini semua adalah kemenangan DPRD bersama rakyat Jember,”tuturnya kepada Xposfile.
“Dengan putusan ini, maka kami semakin percaya diri, bahwa apa yang kami lakukan sebelum ini melalui Hak Angket telah terbukti tidak melanggar peraturan seperti yang dituduhkan” sambung politisi Gerindra ini.
Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, Tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 528/PDT/2020/PT.SBY Juncto 26/Pdt.G/2020/PN. Jmr yang diterima pimpinan DPRD Jember tanggal 23 Oktober 2020 lalu, putusannya berbunyi ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat melalui Kuasanya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Jmr tanggal 24 Juni 2020 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Seperti diberitakan sebelumnya, Slamet Mintoyo adalah seorang warga Ledokombo yang menggugat DPRD Jember karena menganggap Pembentukan Panitia Hak Angket oleh DPRD tersebut cacat Hukum.
Slamet Mintoyo melalui penasehat hukumnya M.Husni Thamrin, kemudian mendaftarkan Gugatan Citizen Law Suit dan ter-register di Pengadilan Negeri Jember sebagai perkara No. 26/Pdt.G/2020/PNJmr.
Slamet mendasarkan gugatannya pada Pasal 371 dan 381 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD & DPRD) yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan pasal 409 huruf (d) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terhadap gugatan tersebut, Pegadilan Negeri Jember dalam amarnya menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara Rp. 532.800.
Infomasi yang diterima Xposfile.com, nama Slamet Mintoyo ternyata tercantum sebagai salah seorang pekerja di sebuah media online yang ditengarai punya hubungan dekat dengan kalangan “pendopo”.
Hingga berita ini dimunculkan, Xposfile.com belum mendapatkan konfirmasi tentang siapa sosok Slamet Mintoyo sebenarnya, apakah nama penggugat CLS kepada DPRD Jember adalah orang yang sama dengan Slamet Mintoyo yang tercatat namanya dalam box redaksi media online tersebut.
Sementara, seperti dikutip dalam pemberitaan KRadio, terhadap putusan tersebut, Thamrin akan berdiskusi dulu dengan kliennya, apakah menerima atau tidak. Jika merujuk pada pembicaraan terakhir dengan kliennya, Slamet Mintoyo siap mengajukan kasasi. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan matang-matang selama tenggang waktu pengajuan kasasi.
Reporter : Uki Wahyu Saputra