Statmen Faida Dituding Sebagai Pengingkaran Sila 4 Pancasila

Posted on

Statmen Faida seperti dikutip disalah satu media online Faidavian.com terbitan 21 Oktober 2020 yang banyak diunggah di medsos oleh pendukungnya dengan judul “Bupati dr.Faida MMR : Tanggung Jawab Saya Hanya Pada Rakyat Jember” menuai kritik dikalangan aktivis dan politisi Jember.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyayangkan statmen itu terucap oleh Faida didepan warga Jember yang diduga tidak memahami sistem pemerintahan secara utuh.

“Bagi saya, pernyataan Faida ini adalah bentuk arogansi penguasa, bukan pernyataan bijak seorang pemimpin” ujarnya melalui saluran telpon, Jum’at 23/10/2020. 

“Faida tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada khalayak masyarakat Jember, melainkan justru ingin mengajak masyarakat Jember untuk terlibat didalam pengrusakan sistem pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh Indonesia” sambungnya.

“Faida secara implisit hendak mensosialisasikan kembali sistem kerajaan yang sentralistik, dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia” sesal Itqon di ujung telpon.

“Tidak ada seorangpun yang dibolehkan untuk memungkiri bahwa unsur penyelenggara pemerintahan daerah di kabupaten itu adalah Bupati dan DPRD” tegas politisi muda dari PKB ini.

“Faida tidak sadar, bahwa pernyataannya tersebut merupakan pengingkaran terhadap sila ke-4 Pancasila sebagai Dasar Negara kita yang harusnya dihormati oleh semua yang mengaku warga negara Indonesia pungkas Itqon.

Seperti telah dilansir faidavian.com, Bupati Non Aktif yang sebelumnya telah diberi sanksi tidak mendapatkan Hak Keuangan selama 6 bulan oleh Gubernur Jatim atas keterlambatan penyusunan APBD 2020 itu menyampaikan didepan sejumlah warga dalam kampanyenya ;

Tanggung jawab saya hanya kepada rakyat Jember. Oleh karenanya program-program ini memang saya khususkan. Sehingga dana APBD hanya untuk mensejahtarahkan rakyat Jember. Kalau gak begitu gak bisa sampai ke pelosok pelosok desa. Kalau disuruh tarung untuk kepentingan rakyat, ayo sekarang!” tegasnya.

T

erpisah,saat ditemui selepas Sholat Jum’at di sekitaran kampus Tegal Boto Jum’at 23/10/2020, drs.Farid Wajdi, Direktur MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) kepada xposfile.com berpendapat “Statmen seperti ini adalah bentuk pembodohan dan penyesatan kepada rakyat kebanyakan. Sekaligus juga bisa dinilai sebagai bentuk Pembangkangan terhadap UU dan Peraturan di NKRI” ujarnya.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk” tegas Farid.

Farid menambahkah “Kalimatnya jangan berhenti disitu. Kalau begitu bisa ditafsirkan oleh warga yang tidak paham, bahwa Bupati bisa berbuat sesukanya tanpa DPRD. Seharusnya kalimatnya begini, Tanggung jawab saya hanya kepada rakyat Jember melalui DPRD ” sambungnya.

Farid menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2000 jelas menyebutkan, Bab II Tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah di Pasal 2 ayat 1 ;

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, dan Walikota bertanggung jawab kepada DPRD” tegasnya

“Tanggung jawab secara hukum dan politik itu ada mekanisme dan aturannya, kerena ini pemerintahan. Kalau tanggungjawab moral, ya bisa langsung kepada rakyat dan Tuhan” pungkas Farid dengan gaya khasnya.

Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.