Jember
Agenda Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang rencananya dijadwal melakukan media terkait persolan tanah di Jember akhirnya ditunda.
Penundaan ini dilakukan pasca ada aksi penolakan dari petani Jember atas kedatangan Komnas HAM ke Jember didepan kantor Pemkabko Jember.
Dalam berita acara penundaan menyebutkan, menindaklanjuti surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Republik Indonesia Nomor 798/K/Mediasi/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Undangan Mediasi Kasus Hak atas Tanah antara Warga Desa Curahnongko dan PTPN XII di Kabupaten Jember, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi yang tidak memungkinkan, dan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah menjelang pelaksanaan PILKADA serentak tahun 2020 di Kabupaten Jember, maka disepakati kegiatan mediasi sebagaimana dimaksud yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober 2020 di Aula Bawah Pemkab Jember DITUNDA sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KOMNASHAM.
Ketua komisi A DPRD Jember, Tabroni yang ikut dalam agenda rapat dengan komnas HAM kepada media mengungkapkan, penundaan mediasi yang dilakukan Komnas HAM di Jember tersebut buntut dari adanya aksi massa petani yang menolak kedatangan Komnas HAM.
Sebenarnya menurut Tabroni, untuk penyelesaian masalah persoalan tanah sudah diatur dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang pembentukan Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA). ” Pemerintah sudah membuat perpres yang mengatur persoalan ini. Dan tadi sudah saya sampaikan kepada petani bahwa solusi persoalan tanah itu berpedoman pada perpres 86 tahun 2018,” ujarnya.
Jadi secara secara normatif lanjut Tabroni, sudah ada landasan Hukum yang mendasari penyelesaian persoalan tanah tersebut, meski tanpa keikutsertaan Komnas HAM dalam persoalan ini.
Baca Juga : Usir Komnas HAM, Petani Jember Kecewa Penanganan Sengketa Tanah
Seperti pemberitaan sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam Sekti (Serikat Tani Independen) melakukan aksi penolakan kedatangan Komnas HAM ke Jember. Penolakan tersebut dilakukan karena kekecewaan petani terkait penyelesaian kasus tanah di Jember yang hingga kini tidak ada hasil positif.
Reporter : Uki Wahyu Saputra