Jember, Xposfile – Diterlantarkannya lahan tambang batu kapur seluas 35 Hektar di Gunung Sadeng dalam keadaan tidak produktif dan mengakibatkan kontribusi retribusi kepada Kas Daerah Kabupaten Jember tidak terpenuhi menjadi dasar Gugatan WANPRESTASI dari seorang warga negara Indonesia bernama Alananto yang berdomisili di Taman Anggrek Regency D5 No.11 Jember. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember pada Kamis 25 November kemarin dengan nomor perkara No. 122/Pdt.G/2021
Berdasarkan catatan xposfile, Kasus ini tercatat sebagai kasus hukum kedua kalinya yang melibatkan Bupati Jember sebagai Turut Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jember setelah sebelumnya juga menjadi turut tergugat terhadap gugatan Agus Mashudi tentang Pengelolaan Pesisir Pantai Papuma.
Diketahui sebelumnya, persoalan pengelolaan pasir putih (Papuma) Watu Ulo oleh Perhutani telah digugat secara perdata oleh Agus Mashudi, salah satu warga Jember, yang sudah mulai disidangkan sejak Kamis 11 November 2021 di Pengadilan Negeri Jember. Dalam gugatannya, Agus menilai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat yakni Dirut Perhutani Jakarta, General Manager Divre KBM Perhutani Jawa Timur, Ditjen KSDAE Jakarta, Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata, dan juga turut tergugat adalah Bupati Jember.
Kali ini, Bupati Jember kembali menjadi turut tergugat 1 atas Gugatan terhadap Hengky Soegiharto Gunawan yang berdomisili di Jl. Mojopahit Blok EX No. 2 Kabupaten Jember dalam kedudukannya selaku pemilik Perusahan CV.Kemuning Jaya Utama dengan komoditas produksi berupa batuan gamping di Desa Puger Wetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember dengan luas 35 Ha (tiga puluh lima Hektar) yang merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten.
Tak hanya Bupati Jember, dalam gugatannya, Alananto juga mencantumkan Dewan Perwakilan Rakyat Jember Cq. Ketua DPRD Kabupaten Jember sebagai Tergugat 2.
Alananto menjelaskan dasar-dasar dan alasan-alasan diajukannya gugatan tersebut diantaranya, bahwa dirinya adalah seorang Warga Negara Republik Indonesia. Seperti halnya Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili sebagai Warga Kabupaten Jember yang selama ini turut berperan serta dalam kewajiban membayar pajak, yang mana pajak tersebut adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akumulasi pendapatan Pemerintah Kabupaten Jember yang sah secara hukum tercatat di dalam APBD Kabupaten Jember dan wajib dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencapai tujuan Negara yaitu kemakmuran rakyat.
“Dan Penggugat adalah bagian yang tidak terpisahkan untuk turut menikmati manfaat dari pajak retribusi tersebut” jelasnya kepada Xposfile pada Sabtu siang 27 November di salah satu cafe di Jember.
Alananto yang akrab dipanggil Alan kemudian melanjutkan, bahwa, Tergugat adalah pihak perusahaan pengelolaan tambang gunung Sadeng yang telah diberi kewenangan oleh Pemerintah Kabupaten Jember untuk melakukan eksplorasi dan produksi aset milik Pemerintah Kabupaten Jember diatas Gunung Sadeng Puger dengan Luas 35 Ha, berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikeluarkan pada tahun 2010 dengan Nomor:541.3/031/411/2010 tertanggal 19 April 2010 yang diperbaharui dengan HPL dengan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Jember Nomor: 188/381.B/411/2015:
“Bahwa, objek tambang tergugat menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa, hal ini dikarenakan hasil produksinya, material utamanya berasal dari lahan tambang tersebut” jelasnya.
PT.Cement Puger Jaya Raya Sentosa, lanjutnya, terbentuk dari Penanaman Modal Asing antara Mr. Lin Qi Qin yang berasal dari Negara Republik Rakyat Cina dengan Tergugat dengan persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing Jakarta tertanggal 30 Juni 2006, dengan Nomor 744//PMA/2006 dan Nomor 482/1/IP/NI/PMA/2009.
“Kepada Pemerintah Kabupaten Jember, komitmennya akan menjadikan perusahaan terkemuka sebagai produsen berkualitas, kokoh dan tangguh berwawasan lingkungan serta kuat dalam persaingan global sehingga dapat memberikan keuntungan bagi pemegang saham karyawan dan berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial dan tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan kontribusi optimal pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember” sambungnya.
Dalam gugatannya, Alan menilai Bupati Jember selaku Turut Tergugat I adalah unsur Pemerintahan Kabupaten Jember yang karena jabatannya diberikan ruang kuasa untuk melakukan pengelolaan terhadap asset barang milik daerah yang salah satunya adalah Tambang Batuan Kapur Gunung Sadeng.
Bahwa, uang sewa dan retribusi yang didapatkan atau diperoleh dari lahan tambang Gunung Sadeng melalui kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan CV. Kemuning Jaya Utama sebagai penyedia material semen ke PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa menjadi pendapatan Negara atau Pemerintah Daerah yang dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember,
PERBUATAN WANPRESTASI
Alan mengklaim dalam gugatannya, bahwa telah terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Tergugat karena telah melakukan penguasaan lahan tambang seluas 35 Ha di atas Gunung Sadeng yang merupakan asset Pemerintah Kabupaten Jember tidak melalui perjanjian sewa dengan Turut Tergugat I, sehingga kewajiban dari Tergugat berupa uang sewa kepada Kas Daerah Kabupaten Jember tidak terpenuhi.
“Tindakan Tergugat secara jelas telah merugikan Pemerintah Kabupaten Jember dan tidak patuh serta tunduk pada Peraturan Bupati Jember Nomor 34 Tahun 2014” tegas Alan.
Masih menurut Alan dalam gugatannya, Tergugat tidak dapat merealisasikan komitmen yang dijanjikan kepada Pemerintah Kabupaten Jember saat awal akan mendirikan Pabrik semen PT.Cement Puger Jaya Raya Sentosa. Salah satunya adalah :
- Dengan tidak diperpanjangnya standar produk penggunaan SNI 15-0302-2004 Nomor: 998.201/91.100/11/2012 dengan masa berlaku: 10/02/2012 – 9/02/2016 secara otomatis Tergugat tidak dapat mengoptimalkan produktivitas material tambang dari CV. Kemuning Jaya Utama, maka konsekuensinya adalah tidak dapat melakukan pembayaran retribusi dan kontribusi kepada Kas Daerah Kabupaten Jember:
- Tergugat tidak berkemampuan untuk melakukan perpanjangan Ijin Usaha Produksi CV. Kemuning Jaya Utama yang masa berlaku habis pada tanggal 18 April 2015:
“Tergugat telah dengan sengaja membiarkan lahan tambang diatas Gunung Sadeng dalam keadaan tidak produktif sehingga mengakibatkan kontribusi retribusi kepada Kas Daerah Kabupaten jember tidak terpenuhi” tegasnya.
Terkait Bupati Jember selaku Turut Tergugat 1, Alan menganggap telah lalai menjalankan tugas pokok dan kewenangannya terhadap asset khususnya Barang Milik Daerah yang berada di Gunung Sadeng Kecamatan Puger sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 vide Pasal 5
“Kelalaian Turut Tergugat I dalam menerapkan pengamanan dan pengawasan serta kebijakan terhadap Barang Milik Daerah yang dalam penguasaan pengelolaan dan pemanfaatan Tergugat sebagai pemilik CV. Kemuning Jaya Utama telah mengakibatkan tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten” sambungnya.
Menurutnya, sejak tidak diperpanjangnya IUP CV. Kemuning Jaya Utama dan tidak lagi berproduksinya PT. Cement Puger Jaya Raya Sentosa “Secara otomatis obyek lahan tambang Barang Milik Daerah Kabupaten Jember tidak dalam penguasaan Tergugat dan harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember” tegasnya.
Tentang dicantumkannya Ketua DPRD Jember sebagai Turut Tergugat II, Alan menganggap Tergugat II telah lalai menjalankan tugas pokok dan fungsi kewenangannya terhadap asset Barang Milik Daerah khususnya yang berada di Gunung Sadeng Kecamatan Puger sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang terakhir dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah vide Pasal 149 ayat (1) huruf c : DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi Pengawasan.
“Kelalaian Turut Tergugat II telah mengakibatkan tidak optimalnya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember” ujarnya.
KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB TERGUGAT & TURUT TERGUGAT
Gugatan Alan juga menyebutkan, bahwa Tergugat dalam kedudukannya sebagai pemilik CV. Kemuning Jaya Utama yang telah menguasai pengelolaan dan pemanfaatan lahan tambang batuan kapur seluas 35 Ha yang merupakan Barang milik Daerah Kabupaten Jember wajib untuk membayar uang sewa secara tunai kepada Pemerintah Kabupaten Jember sejak diundangkannya Peraturan Bupati Jember Nomor 34 Tahun 2014
“Besaran uang sewa lahan seluas 35 Ha yang harus dibayar tunai oleh Tergugat dihitung sejak Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021” tuntut Alan masih dalam berkas gugatannya.
Bahwa, dengan tidak dipenuhinya perjanjian kerjasama sewa dan tidak dipenuhinya kewajiban Tergugat terhadap Pemerintah Kabupaten Jember serta telah berakhirnya IUP CV, Kemuning Jaya Utama yang dimiliki oleh Tergugat, “Maka menjadi kewajiban Tergugat untuk menyerahkan kembali lahan Barang Milik Daerah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Jember” tegasnya.
Sedang tentang KEWAJIBAN HUKUM DAN TANGGUNGJAWAB TURUT TERGUGAT, Alan berpendapat ;
“Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dalam kedudukannya sebagai unsur Pemerintahan Kabupaten Jember wajib menarik kembali Barang Milik Daerah berupa lahan tambang diatas Gunung Sadeng seluas 35 Ha yang sampai saat ini dikuasai oleh Tergugat” urainya.
Selain itu, Turut Tergugat I wajib menghitung dan melakukan penagihan uang sewa yang menjadi kewajiban Tergugat terhitung sejak diundangkannya Perbub No. 34 Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021:
Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan wanprestasi ini, menurutnya mengakibatkan masyarakat Kabupaten Jember tidak dapat menerima manfaat daripada kontribusi uang sewa dari Tergugat. “Padahal pajak retribusi tersebut adalah sebagian dari nomenklatur menjadi bagian daripada sumber pendapatan APBD Kabupaten Jember. Sedang fungsi APBD adalah untuk mencapai tujuan Negara, yaitu kesejahteraan dan kemakmuran rakyat” tegasnya.
Diakhir gugatan, Alan memohon kepada majelis Hakim, sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan, demi keadilan
“Mohon dalam satu acara kilat ( kort geding ) ditetapkan satu PUTUSAN PROVISI yang memutus dan menetapkan untuk Memerintahkan Tergugat agar menghentikan segala kegiatan pemanfaatan lahan tambang diatas Gunung Sadeng seluas 35 Ha yang merupakan Barang Milik Daerah Kabupaten Jember” pintanya.
Tak hanya itu, Gugatan tersebut juga memohon Majelis Hakim untuk memerintahkan Bupati Jember agar mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan Tergugat untuk membayar pajak sewa lahan Barang Milik Daerah Kabupaten Jember seluas 35 Ha tersebut sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 dan menarik kembali kewenangan pemanfaatan lahan Tambang Milik Darah dari Tergugat melalui surat Keputusan Bupati:
Sedang kepada Tergugat, gugatan Alan memohon majelis hakim untuk menghukum Tergugat membayar uang sewa lahan tambang batuan kapur seluas 35 Ha tersebut kepada Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Jember dan Menghukum Tergugat mengembalikan lahan seluas 35 Ha kepada Pemerintah Kabupaten Jember tanpa syarat apapun,
Sementara, sampai berita ini ditayangkan, xposfile belum berhasil meminta klarifikasi dari Tergugat dan para Tergugat.
Pewarta : Kustiono Musri