Perhutani Tak Punya Landasan Hukum Kelola Papuma. Tidak Ada Perpanjangan KSO

0
252

Jember, Xposfile – Persoalan pengelolaan pasir putih (Papuma) Watu Ulo oleh Perhutani yang sedang digugat secara perdata oleh Agus Mashudi, salah satu warga Jember, mulai disidangkan hari ini Kamis 11 November 2021 di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam gugatannya, Agus menilai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh para tergugat yakni Dirut Perhutani Jakarta, General Manager Divre KBM Perhutani Jawa Timur, Ditjen KSDAE Jakarta, Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata, dan juga turut tergugat adalah Bupati Jember.

Persidangan perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak, SH, MH dan Hakim anggota Totok Yanuarto, SH, MH dan Sigit Triatmojo, SH MH tersebut terungkap bahwa sejak berakhirnya KSO yang berlaku sepanjang 2015-2017, Deputi Pengembangan Industri Pariwisata Ditjen KSDAE tidak lagi memperpanjang Kontrak Kerja Sama (KSO) kawasan pantai Papuma tersebut dengan GM KBM Divre Perhutani Jatim.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

“GM KBM Divre Perhutani Jatim tidak punya landasan hukum dalam mengelola Tanjung Papuma karena Dirjen Pariwisata tidak lagi memperpanjang KSO dengan Perhutani yang telah berakhir KSO-nya dari tahun 2015-2017” ujar Agus kepada sejumlah awak media usai menjalani sidang.

Menurutnya, hal itu terungkap di persidangan berdasarkan adanya permintaan dari Kuasa Deputi Pengembangan Industri Pariwisata untuk tidak lagi disertakan dalam agenda sidang berikutnya. 

“Kuasa tergugat (Deputi Pengembangan Industri Pariwisata) dalam persidangan tadi menyebutkan alasan karena sudah tidak ada perpanjangan Kerjasama dengan Perum Perhutani” sambungnya.

Mejelis Hakim Sidang Gugatan Perkara dengan Nomor: 96/Pdt.G/X/PN.Jmr ini, lanjut Agus, menyampaikan bahwa Pengadilan tidak bisa mengabulkan permintaan Kuasa Hukum Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata.

“Dan permintaan tersebut diminta untuk disampaikan kepada Penggugat, apakah harus hadir atau tidak dalam sidang berikutnya” jelas Agus Mashudi yang lebih dikenal dengan panggilan Agus MM. Seorang aktivis Jember berambut perak yang sebelumnya juga diketahui telah menggugat Bupati Jember Faida.

Terhadap permintaan kuasa tergugat tersebut, Agus selaku Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa Posita gugatan peristiwa hukumya dituangkan dalam gugatan sejak tahun 2015, sejak Kerja Sama antara Dirut Perhutani, Dirjen KSDAE Jakarta, dan Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata tahun 2015.

“Maka selanjutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Deputi Pengembangan dan Industri Pariwisata harus menyampaikan secara konkrit peristiwa hukum sebagaimana yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya” pungkas Agus.

Baca berita sebelumnya : https://www.xposfile.com/gugat-perhutani-kelola-papuma-agus-mashudi-ibarat-negara-dalam-negara/

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, xposfile belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak tergugat.

Pewarta : Kustiono Musri

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.