Staf Pemkab Jember di RS Binasehat Milik Faida Ditarik

0
4106

Jember – Belum genap seminggu Faida tak lagi menjabat sebagai Bupati Jember, satu persatu persoalan tentang Rumah Sakit Bina Sehat milik Faida mulai terungkap ke ruang publik secara vulgar.

Kasak-kusuk dari mulut kemulut tentang Rumah Sakit Bina Sehat yang sebelumnya santer terdengar banyak menerima fasilitas dan perlakuan istimewa dari Pemerintah Kabupaten Jember, satu persatu mulai terungkap di permukaan.

Seperti telah diberitakan Xposfile 2 hari yang lalu, rencana pembangunan Gedung Parkir 7 lantai ditolak sejumlah Warga karena diduga prosedure perijinannya belum sepenuhnya sesuai. Diantara penandatangan surat penolakan warga tersebut, diketahui tercantum satu nama seorang pejabat teras di Pemkab Jember.

Baca : https://www.xposfile.com/rs-milik-ex-bupati-faida-bangun-gedung-parkir-7-lantai-ditolak-warga/

Pagi hari ini Rabu 24/2/2021, surat Plt Kepala Dinas Sosial kepada Direktur RS Binasehat beredar luas dikalangan wartawan. Surat tersebut ditandatangani Drs.Widi Prasetyo, M.Pd pejabat yang menduduki kursi Kepala Dinas Sosial berdasarkan pengembalian pejabat sesuai rekomendasi Mendagri oleh Plt Bupati Kyai Muqiet November lalu dan kemudian disahkan kembali oleh PLH Bupati Hadi Sulistyo senin lalu.

Baca : Tamat. Sejarah Kelam Dualisme Birokrasi Jember Resmi Ditutup Hadi Sulistyo

Widi membuat surat tentang Penarikan Petugas TRS ( Tim Rujukan Sosial ) Dinas Sosial Kabupaten Jember yang selama ini bertugas di RS Bina Sehat.

Dalam suratnya, Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember, dan dirubah melalui Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pedoman penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin dengan Surat Pernyataan Miskin ( SPM ) yang dijamin Pemerintah Kabupaten Jember.

“Mengingat hal tersebut diatas, maka 2( dua ) orang petugas TRS dari Dinas Sosial Kabupaten Jember atas nama Muhammad Salikin dan Sri Hartutik, Per tanggal 24 Februari 2021 kami tarik kembali penugasannya sambil menunggu Keputusan lebih lanjut dari Bupati” tulisnya.

Widi menarik 2 orang petugas dari Dinas Sosial yang selama ini beraktivitas di Binasehat hari ini juga karena khawatir bermasalah hukum dikemudian hari.

Dihubungi melalui telpon, Widi membenarkan surat yang beredar tersebut.

“Intinya, karena tidak pernah diterbitkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Jember dengan pihak RS Binasehat di tahun 2021, maka sesuai Perbup tersebut, agar tidak berdampak hukum nantinya, 2 orang staf Dinsos yang selama ini melayani masyarakat yang berobat ke Binasehat (menggunakan SPM) harus saya tarik hari ini juga ” ujarnya.

Widi kemudian menghimbau kepada masyarakat Jember yang membutuhkan pelayanan kesehatan (khususnya masyarakat miskin) agar memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan SPM di rumah sakit – rumah sakit milik Pemerintah Daerah.

“Agar ditahun 2021 ini, masyarakat Jember memanfaatkan rumah sakit rumah sakit milik Pemkab Jember RSUD Balung, RSUD Kalisat dan RSUD Soebandi untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari Pemkab Jember secara paripurna” himbaunya.

Informasi yang berhasil dihimpun Xposfile dari berbagai sumber, Staf Pemkab yang dipekerjakan di RS BinaSehat tak hanya dari Dinas Sosial, tetapi ada juga yang dari Dispenduk. Bahkan diduga ruangan dan semua alat-alat perkantoran kemungkinan berasal dari anggaran dinas.

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.