Jember – Persoalan posisi direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) yang sempat dipersoalkan sejumlah buruh PDP Kahyangan pasca penunjukkan Plt Dirut PDP oleh mantan Bupati Faida beberapa waktu lalu mulai terurai.
Per tanggal 23 Februari kemarin, Plh Bupati Jember, Hadi Sulistyo menerbitkan Surat Keputusan Bupati Jember tentang perpanjangan jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Sebelumnya, diketahui terhadap keputusan Bupati Faida dihari-hari terakhir masa jabatannya menunjuk Dirut PDAM dan Plt Dirut PDP Kahyangan berbuntut protes. Puluhan buruh menolak dan mengusir Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Arif Wicaksono, dari kantornya di Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (8/2/2021) pagi.
Arif mendapat surat keputusan pelaksana tugas dari Bupati Faida menggantikan Hariyanto yang habis masa jabatannya sebagai direktur utama pada 1 Februari 2021. Namun rupanya penunjukan ini tidak disetujui kalangan buruh.
Baca : https://www.xposfile.com/di-ptpn-di-kotak-oleh-faida-ditunjuk-plt-dirut-ditolak-diusir-buruh-pdp/
Dalam poin isi surat PLH Bupati tersebut menyebutkan bahwa Direktur Utama dijabat oleh ir.Hariyanto dengan masa jabatan selama 6 bulan dan atau setelah dipilihnya direktur utama definitif. Dengan ketentuan ada batasan-batasan serta tugas dan wewenang terbatas dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, diantaranya menyelesaikan Laporan Pengurusan Tugas Akhir Masa Jabatan, termasuk Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, serta Rencana Bisnis, dan Rencana Kerja dan Anggaran yang tertunda.
Sekda Jember, Mirfano saat dikonfirmasi media usai mengikuti agenda dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember menyatakan, untuk mengisi posisi direktur utama di PDP yang bermasalah, pihak direksi PDP mengajukan dua usulan yakni menunjuk dewan pengawas sebagai Plh Dirut sebagai satu kesatuan bukan atas nama pribadi sebagai Plh Dirut untuk selanjutnya mengusulkan direksi dilingkungan PDP sebagai pengelola keuangan . Atau yang kedua dengan memperpanjang kontrak direktur utama dengan batasan- batasan yang sudah diatur .
” Untuk opsi yang pertama sulit, sebab belum pernah kita lakukan. Meskipun ada dalam peraturannya, namun yang jelas kita kesulitan,”jawabnya.
Maka untuk mempermudah proses jalannya perusahaan di PDP, Plh Bupati menggunakan opsi yang kedua dengan syarat pembatasan wewenang dirut. Sebab kondisi PDP hingga kini lanjut Mirfano masih belum membayar listrik, telpon, dan gaji buruh.
” Ini sebagai upaya untuk mempermudah proses jalannya PDP, sebab meskipun uangnya ada namun jika tidak ada pengambil kebijakan maka biaya untuk kebutuhan tersebut tidak bisa dikeluarkan,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Komisi C David Handoko Seto menyampaikan pesan kepada Dewan Pengawas PDP yang hadir di rapat dengar pendapat tersebut untuk segera mensosialisasikan SK tersebut agar bisa segera dijalankan.
” Tolong kepada dewan pengawas untuk segera mensosialisasikan SK tersebut kepada seluruh jajaran direksi, staf dan karyawan. Agar tidak terjadi persoalan pengelolaan manejemen di tubuh PDP Kahyangan,” tuturnya.
Pewarta : Ukik Wahyu Saputra