Jember – Penolakan warga RT.001 dan RT 002 Lingkungan Talangsari terhadap rencana pembangunan gedung parkir lantai 7 milik mantan Bupati Faida terus berlanjut.

Warga yang mulai protes atas sikap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang tidak merespon surat masyarakat tertanggal 30 Januari 2021 Perihal Keberatan dan Penolakan Warga RT 001 (Jalan Kertabumi I) dan RT 002 (Jalan Jayanegara) RW 007 Lingkungan Telengsari Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates kembali melayangkan surat keduanya kepada Bupati Jember dengan tembusan ke beberapa OPD terkait.

Dalam suratnya menyebutkan, bahwa sampai saat ini warga belum mendapatkan tanggapan dari Instansi yang berwenang mengeluarkan perijinan, justru warga dikejutkan dengan informasi sudah terbitnya ljin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas PTSP termasuk perijinan lainnya (Amdal, Amdal Lalin, dll. Padahal Warga yang terdampak lansung, yakni Ketua RT maupun Ketua RW belum pernah menandatangani persetujuan dan dokumen apapun berkaitan dengan RencanaPembangunan Gedung Parkir Bertingkat (7 Lantai) Rumah Sakit Bina Sehat tersebut.

Surat Warga Kepada Bupati

Dasar penolakan warga mengacu pada situasi kawasan tersebut adalah murni kawasan pemukiman/perumahan padat penduduk, yang telah berdiri jauh sebelum Rumah Sakit Binasehat yang awalnya hanya berupa klinik itu kemudian berkembang menjadi Rumah Sakit seperti sekarang.

Rencana pembangunan gedung 7 lantai tersebut mulai dari proses penggalian pondasi sampai dengan pembangunan gedung parkir bertingkat tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kebisingan/kegaduhan, bahkan kerusakan pada struktur bangunan rumah/tempat tinggal warga sekitar.

Disamping itu, kemungkinan terjadinya bahan material bangunan yang jatuh saat pembangunan beresiko terhadap keselamatan warga (terutama penghuni rumah yang berdempetan dengan lokasi pembangunan).

Selain itu dengan adanya pendirian gedung tersebut akan berdampak pada pencahayaan, sirkulasi udara, limbah dan sanitasi lingkungan. Terlebih dengan adanya info gedung tersebut akan beroperasi selama 24 jam, sudah barang tentu akan sangat mengganggu keamanan maupun kenyamanan lingkungan perumahan warga.

Sementara itu, kepala dinas Perijinan  Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember, Syafi’i saat dikonfirmasi terkait perijinan IMB dan beberapa ijin lainnya menyatakan bahwa ijinnya belum keluar. “Belum mas, masih proses,”jawabnya singkat menjawab pertanyaan melalui pesan Whatsapp Selasa, 2/3/2021

Sambil menunggu klarifikasi dari pihak PTSP, warga berencana berkirim surat ke DPRD Jember untuk meminta hearing dengan pihak-pihak terkait.

Pewarta : Ukik Wahyu Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top