Pasca beredarnya surat Gubernur tentang usulan Pemecatan Faida sebagai Bupati Jember meningkatkan tensi dan eskalasi politik di Jember.
Sebagian besar elit politikpun kemudian seolah baru sadar, bahwa Usulan Pemecatan tersebut sudah dilakukan oleh DPRD Jember pada 22 Juli lalu, namun sampai hari ini publik sama sekali buta informasi tentang kelanjutan proses HMP oleh DPRD Jember.
Kondisi ini membuat Ikatan Keluarga dan Alumni PMII Cabang Jember tergerak menerbitkan rilis yang kemudian menyebar dikalangan wartawan Kamis, 5 November.
Dalam rilisnya, Dr. Akhmad Taufiq
Ketua Umum PC IKA-PMII JEMBER menyebutkan bahwa DPRD sebagai institusi demokrasi yang secara resmi menjadi bentuk pelembagaan politik negara dengan segala kewenangannya, harus dapat memastikan proses demokrasi itu berjalan dengan baik; dengan tetap menjunjung tinggi maruah institusi dan menjamin keberlangsungan, serta trust institusi tersebut.
Atas dasar hal itu, mencermati dengan saksama atas terjadinya kemacetan proses dan kelanjutan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember, PC IKA-PMII Jember memberikan beberapa pokok pandangan.
Pertama, bahwa macet atau mandegnya HMP yang terjadi pada DPRD Jember, semestinya tidak boleh terjadi. Hal ini tentu dengan prinsip bahwa menjamin proses dan kelangsungan demokrasi yang terlembagakan di DPRD adalah yang mutlak dan utama .
Kedua, bahwa kemungkinan terjadinya tarik-menarik politik di dewan dan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menghambat jalannya HMP, hal itu tidak dapat dinafikan; akan tetapi, terkait hal ini, jika betul-betul terjadi, maka pimpinan dan anggota DPRD Jember, harus mampu memastikan proses HMP ini tetap berjalan. Termasuk, tetap komitmen untuk meneruskan dan mengawal secara sungguh-sungguh sampai di level Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, keraguan atau bahkan ikut arusnya Pimpinan dan anggota DPRD Jember pada upaya untuk menghambat jalannya HMP, jelas akan memperburuk dan memperpuruk citra dan trust DPRD Jember di mata rakyat Jember dan itu merupakan tragedi yang serius bagi institusi resmi lembaga demokrasi di negara ini. DPRD Jember adalah institusi resmi negara yang harus tetap menjunjung tinggi komitmen politik rakyat di atas komitmen politik individu, dan bahkan partai politik.
Keempat, untuk itu PC IKA-PMII Jember, menyatakan dan mendesak secara serius kepada DPRD Jember, agar proses HMP yang telah berlangsung dan telah diputuskan secara resmi pada 22 Juli 2020, agar dilanjutkan agendanya untuk diteruskan ke level Mahkamah Agung (MA). Penunda-nundaan proses HMP ke level MA, akan berakibat pada keterpurukan lembaga ini. Yang paling parah adalah semakin memperbesar ketidakpercayaan rakyat pada lembaga ini dan itu bagi PC IKA-PMII Jember tidak boleh terjadi.
Sementara, Ketua DPRD Itqon Syauqi seperti diberitakan kemarin 4 November 2020 berpendapat,
Baca :
Faida Hamburkan Uang Rakyat, Pimpinan DPRD Minta APH Tindak Lajuti
“Kami ingin ada kepastian dari Mendagri, bagaimana (Mendagri) merespon usulan Gubernur tentang pemberhentian Faida. Mendagri akan bersikap apa ” jelasnya kepada sejumlah awak media di Gedung DPRD Jember Rabu siang, 4 November 2020.
Itqon mengaku sudah menjadwalkan agenda bersama unsur pimpinan DPRD lainnya, pekan depan akan ke Surabaya menanyakan kebenaran surat tersebut kepada Pemerintah Provinsi dan berikutnya akan langsung ke Jakarta menanyakan ke Kementrian Dalam Negeri tentang hal yang sama.
Itqon juga berjanji rencana ke Jakarta pekan depan itu sekaligus akan membawa berkas HMP (Hak Menyatakan Pendapat) Pemakzulan Bupati Faida untuk didaftarkan di Mahkamah Agung. “Karena paripurna HMP itu menyerahkan kepada Pimpinan DPRD, maka pimpinan yang akan berangkat” jelasnya
Reporter : Kustiono Musri