Konstalasi politik pasca Pilkada 9 Desember lalu, beberapa pekan terakhir semakin memanas. Setelah sebelumnya, Selasa 5 Januari 2021 ada sejumlah warga yang melaporkan kebijakan PLt Bupati Kyai Muqiet Arief menjalankan Perintah Mendagri mengembalikan jabatan sejumlah pejabat sebagai dugaan Pidana Penyalahgunaan Wewenang di Kejaksaan dan Kepolisian.
Tak butuh waktu lama, sehari berikutnya langsung direaksi dengan bentuk laporan pidana kepada aparat penegak hukum yang sama oleh kelompok yang saling berlawanan.
Salah satu warga Jember bernama Mashudi alias AGUS M.M yang beralamat di Perumahan Bumi Mangli Permai Blok AB 10 B – Kaliwates – Jember telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Bupati Faida di Kejaksaan Negeri Jember Rabu 6 Januari 2020.
Agus melaporkan kasus bantuan hibah yang diterima Ketua Yayasaan Bina Sehat dr. Rohim yang diketahui adalah suami Bupati Jember dr. Faida sebesar 570 juta dari dana operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD 2016.
“Saya menganggap bahwa sudah cukup bukti pasca gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember, sehingga dari bukti-bukti yang terkumpul itu kami kemudian melaporkan kepada Kejaksaan” terangnya.
Dalam laporannya Agus berdalil, sehubungan dengan telah lengkapnya bukti permulaan yang diperoleh melalui Gugatan Keperdataan di Pengadilan Negeri Jember terkait adanya dugaan telah terjadinya penyalahgunaan dan/atau penggelapan APBD Kabupaten Jember Tahun 2016 sebesar Rp. 570.000.000,00 ( lima ratus tujuh puluh juta rupiah), yang dikarenakan oknum penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Jember dengan sengaja secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama telah memberikan dan mencairkan bantuan kepada Yayasan Bina Sehat yang merupakan milik Bupati Jember, dan patut serta cukup dikategorikan sebagai perbuatan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) sebagai akar dari adanya perbuatan tindak pidana korupsi.
Selang beberapa jam kemudian di Mapolres Jember, warga Jember lainya bernama Raditya berlamat di Jalan Sentot Prawirodirjo Gg. II. Cluster View No. 4 Kaliwates – Jember Kabupaten Jember yang mengaku sebagai perwakilan Kelompok Koalisi Masyarakat Bela Kyai Muqiet mendaftarkan 2 buah laporan, yakni tentang dugaan pidana oleh Bupati Faida dan satu lagi laporan dugaan pidana oleh 4 orang pelapor Wakil Bupati Kyai Muqiet Arief.
Raditya melalui kuasa hukumnya Anasrul Anas melaporkan dugaan tindak pidana Laporan Palsu dan Informasi Bohong yang dilakukan oleh 4 orang pelapor Kyai Muqiet tersebut. Yakni Hari Subagio, Teguh Widodo, Kustomo dan M.Jumari sebagaimana dimaksud dalam pasal 317, 318 KUHP jo Jo UU 19 Tahun 216 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat ( 2) sub 45 ayat ( 2 ).
“Ada dua hal yang dilaporkan. Satu terkait laporan Hari Subagio cs, katanya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kyai Muqit. Padahal itu sudah diproses oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu. Hasil pemeriksaan disampaikan apa yang dilakukan (Kyai Muqit) tidak cukup bukti. Artinya tidak ada tindak pidananya dan itu sudah dibahas di Gakkumdu. Maka hari ini kami melaporkan mereka dengan laporan keterangan palsu dan informasi bohong,” terangnya kepada sejumlah media didepan Mapolres Rabu sore 6 Januari 2021.
“Laporan Kedua, yakni dugaan tindak pidana mutasi, Pengisian Pejabat Defenif dan Pemberhentian sementara, oleh Bupati Faida sebagaimana dimaksud dalam pasal 190 UU No. 10 Tahun 2015 perubahan kedua atas UU no. 1 Tahun 2015” sambungnya.
Pewarta : Kustiono Musri