Keterlambatan pencairan gaji ribuan ASN Di Jember selain terbentur masalah perubahan sistem pembayaran gaji dari pemerintah pusat, juga lebih pada sikap bupati yang terlalu ” memaksakan” diri untuk mengajukan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub/Perkada)

Peraturan Kepala Daerah) tentang APBD Kabupaten Jember 2021 yang pada akhirnya ditolak oleh Gubernur melalui surat nomor 900/1/712/203.6/2020 yang ditanda tangani oleh sekda provinsi.

Dalam suratnya disebutkan bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang APBD Kabupaten Jember TA. 2021. bersama ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut ;

Penyampaian Rancangan KUA- PPAS dan Raperda tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021

  1. Pada tanggal 10 hui 2020, Bupati Jember menyampaikan Rancangan KUA
    PPAS ke Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Bupati ember Nomor 050/1476/411/2020 tanggal 10 Jull 2020 perihal Dokumen Rancangan
    KUA PAAS Tahun Anggaran 2021;
  2. Pada tanggal 18 Agustus 2020, Bupati Jember menyampaikan Rancangan Perda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 ke Pimpinan DPRD Kabupaten Jember berdasarkan Surat Pengantar Bupati Jember Nomor 900/1715/35.09.412/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021;

Berdasarkan data tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hal ini tidak sesuai dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang intinya ditegaskan bahwa “Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama 6(enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam Hal Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 mengalami Keterlambatan

  1. Sesuai dengan Pasal :10 ayat () dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12
    Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang intinya ditegaskan bahwa “Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran sebelumnya serta pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
  2. Menunjuk Pasal 1054 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, yang intinya ditegaskan bahwa “Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari”

Merujuk beberapa ketentuan diatas, maka Dokumen Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diproses lebih dan dikembalikan, selanjutnya Bupati Jember agar ;

    1. Bersama DPRD Kabupaten Jember mempercepat proses pembatasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sesai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
    2. Segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.

Dampak dari penolakan tersebut mengakibatkan terjadi kekosongan pada kas keuangan Daerah sehingga berdampak pada tidak cairnya gaji ASN Jember.

Menyikapi persoalan tersebut, ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil gubernur merupakan tindakan yang bijaksana.

“Gubernur tidak ingin kepala daerah yang menafikan keberadaan DPRD, karena itu bertentangan dengan undang-undang, sebab undang-undang menjelaskan, unsur penyelenggara pemerintahan di kabupaten adalah bupati dan DPRD. Ini yang ingin ditegakkan oleh bupati,”tegasnya.

Lebih lanjut menurut Itqon, jika fungsi DPRD dikebiri oleh bupati, termasuk masalah pembahasan anggaran maka secara otomatis tidak ada chek and balance dan ini tidak sehat terhadap perjalanan pemerintahan di kabupaten.

” Gubernur ingin menegakkan aturan, sebab namanya perkada, ya harus sesuai dengan keperluan yang wajib dan mengikat ,”tambahnya.

Sehingga apabila mengajukan rancangan perkada rasa perda jelas ditolak, dan hal ini berdampak pada kekosongan anggaran di kas daerah.

Dari pantauan media pencairan gaji ASN disejumlah daerah ternyata lancar, meski ada sebagian yang mengalami keterlambatan satu atau dua hari. Sebab hampir sebagian besar kabupaten khusunya yang ada di jawa timur memiliki APBD. salah satunya kabupaten Bondowoso.

Pembayaran gaji ASN di Bondowoso berjalan lancar. Hal ini disampaikan ketua DPRD Bondowoso, H Dhafir. Kepada media dirinya menjelaskan bahwa gaji ASN di Bondowoso bisa langsung ditransferkan ke rekening yang bersangkutan .

“Di Bondowoso sudah terbayar semua gak pengaruh terhadap perubahan migrasi sistem dari pusat sebab APBD sudah di tetapkan awal Desember,”urainya singkat.

Pewarta : Uki Wahyu Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top