Meski belum ada kepastian tanggal tentang tersedianya anggaran BBM dari Pemkab Jember sesuai tuntutan dalam aksi mogok 32 truk sampah yang parkir di seputaran Alun-Alun Kota Jember Senin (04/01) lalu, pagi ini akhirnya mereka telah mengakhiri aksi mereka.
Xposfile memantau adanya aktivitas beroperasinya kembali truk sampah di TPS Jalan Karimata dan Mastrip.
Dengan dana swadaya untuk membeli solar, Truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember mulai Rabu (6/1/21) pagi kembali beroperasi mengangkut sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Turjiono sopir truk sampah DLH Jember TPS Jl. Mastrip dan Jl. Karimata dihubungi melalui telpon Rabu pagi (6/1/21) membenarkan jika truk sampah mulai kembali beroperasi.
Turjiono mengaku kembali beroperasinya armada pengangkut sampah ini atas swadaya para pengangkut sampah gerobak di TPS-TPS seluruh wilayah Jember.
Karena selama truk sampah berhenti operasi , para pengangkut sampah gerobak ini banyak mendapatkan komplain dari warga. Mengingat sampah yang berada di TPS-TPS sudah menggunung dan menimbulkan bau tidak sedap. Bahkan khusus di TPS karimata , tumpukan sampah sampai memakan bahu jalan.
Akhirnya atas kesepakatan bersama para pengangkut sampah gerobak secara swadaya patungan untuk membelikan solar. Agar sampah yang menumpuk bisa segara dibawa ke TPA.
Menurut Turjiono setidaknya dengan adanya kekompakan bersama ini , pihaknya bisa mengoperasikan truk satu hingga dua hari kedepan.
Turjiono menegaskan dalam kembalinya beroperasi truk sampah di Jember tidak ada campur tangan dari Pemkab Jember ini murni swadaya.
Menurutnya, kepala DLH Jember Arismaya Parahita turut memberikan sumbangan membeli solar dalam swadaya ini atas nama pribadi. Bukan uang dari Pemkab Jember.
Turjiono menambahkan selama dua hari tak beroperasi sampah diwilayah kerjanya benar benar menumpuk. Biasanya untuk membersihkan sampah di TPS Jl. Mastrip dan Jl. Karimata cukup 4 kali bolak balik ke TPA. Kini karena sangking menumpuknya sampah butuh 6-8 kali bolak balik ke TPA bau sampah terangkut semua.
Turjiono berharap dengan adanya swadaya dari petugas grobak sampah untuk membeli solar, hati dari Pemkab Jember segera terketuk . Demi memberikan solusi armada truk sampah di Jember.
Seperti diberitakan sebelumnya, 32 Sopir truk pengangkut sampah yang dimiliki DLH Jember semuanya kompak melakukan aksi mogoknya dengan memarkir 10 truk didepan pendopo Bupati dan 22 lainnya parkir didepan Kantor Pemkab sejak Senin lalu.
“Tidak tahu kita mogok sampai kapan. Pokoknya sampai ada kepastian penggantian BBM. Makanya mulai hari ini kita, sopir truk pengangkut sampah mogok dan parkirkan truknya di sini,” ujar Senidar, koordinator sopir truk yang melakukan aksi mogok beroprasi.
Para sopir juga memasang beberapa spanduk bertuliskan “Mohon Maaf Kami Tidak Operasional Truk Sampah Ini Butuh BBM” pada bak belakang truk sampah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Arismaya Parahita yang turun ke lokasi, mengaku bisa memahami aksi para bawahannya tersebut. Ia membenarkan, selama dua bulan terakhir, pembayaran gaji dan uang solar truk kepada para sopir truk pengangkut sampah, tersendat-sendat. “Mereka menyalurkan aspirasinya agar didengar pemimpin daerah di Jember kelancaran. Sudah sekitar 2 bulan terakhir, sejak November, tersendat-sendat,” papar Arismaya.
Setiap harinya, satu truk pengangkut sampah bisa menghabiskan 20 sampai 30 liter solar. Sejak November, penggantian uang BBM masih bisa ditalangi oleh DLH Jember, meski kerap tersendat. Namun, situasi berubah ketika pada 30 Desember 2020 lalu, Pemprov Jawa Timur menolak APBD Jember 2020 yang diajukan bupati Faida dengan menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dengan demikian, sejak 1 Januari 2021, seluruh birokrasi di Pemkab Jember berjalan tanpa ada anggaran sepeserpun.
“Bukan berarti kami mengiyakan. Saya tidak melarang karena ini situasi yang sangat darurat. Karena itu, ketika mereka mengeluh kepada saya, saya tidak bisa memberikan jawaban pasti karena Perkada ditolak,” papar Arismaya.
Keputusan Gubernur Khofifah tersebut, dapat dipahami oleh Arismaya. Sebab, Perkada APBD yang diajukan bupati Faida itu disusun dengan melanggar aturan. “Perkada APBD rasa Perda APBD,” lanjut Arismaya.
Sesuai aturan yang berlaku, Perkada APBD yang disusun secara sepihak oleh eksekutif (bupati), seharusnya hanya mengatur pembelanjaan yang bersifat rutin. Seperti gaji pegawai, bayar listrik, air dan sebagainya. Sebab, Perkada berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dan disepakati dengan DPRD Jember. “Harusnya kan Perkada disusun untuk yang mengikat saja,” papar Arismaya.
“Kira-kira truk sampah ini mogok beroperasi sampai seminggu. Kami mohon maaf dan berharap masyarakat bisa mengatur sendiri produksi sampah rumah tangganya. Termasuk memilah yang organik dan anorganik,” pungkas Arismaya.
Pewarta : Kustiono Musri