Jember – Carut marutnya program PKH di Kabupaten Jember menjadi sorotan elemen masyarakat yang menamakan dirinya dengan sebutan Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TRAPP).
Melalui siaran pers tertulis yang diterima xposfile Senin sore 17/05/2021, Koordinator Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik, Miftahul Rahman atau Memet, begitu panggilan akrabnya, mendesak agar Bupati Jember mengevaluasi pelaksanaan program PKH khususnya di kabupaten Jember.
Sikapnya didasari atas banyaknya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan program PKH yang masih sering terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Jember, diantaranya ;
1. Penerima PKH tidak tepat sasaran
2. Terjadinya pemotongan kepada penerima PKH
3. Data penerima PKH yang tidak valid dan,
4. Terjadinya perubahan penerima PKH tanpa kejelasan alasan
Dari berbagai indikasi yang ditemuinya, Memet kemudian menduga adanya stakeholder yang harusnya bertangggung jawab dalam pendataan, hingga pencairan bantuan PKH, tidak bekerja secara serius.
Atas kondisi tersebut, Memet selaku koordinator Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik mendesak kepada BUPATI JEMBER agar melakukan 3 hal penting atas pelaksanaan program PKH di kabupaten Jember yakni ;
1. Mengevaluasi kembali pelaksanaan PKH
2. Mengevaluasi data penerima pkh
3. Mengevaluasi kinerja Pendamping PKH, dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, yang ditengarai tidak memiliki kesungguhan dan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Memet juga mendasari desakan tersebut berdasarkan PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN Pasal 28 ;
- Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sekretaris Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota.
- Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota
dan di Pasal 49 yang berbunyi ;
- Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas kegiatan fasilitasi, mediasi, dan advokasi bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
- Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH menerima hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan persyaratan penerima manfaat PKH.
- Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendamping sosial.
- Pendamping sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memastikan Bantuan Sosial PKH diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran
Pewarta : Kustiono Musri