Jember – Lagi lagi ditemukan dugaan penyalahgunaan Data/Bantuan Kemiskinan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kali ini menimpa seorang janda bernama Niba warga Dusun – RT 002 / RW 001 Desa Plalangan Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur.
Sebagai penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), selama 4 (empat) bulan terhitung bulan Januari sampai dengan bulan april 202, ternyata ia hanya menerima beras sebanyak10 kg saja.
Padahal, BPNT adalah bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya sebesar Rp 200.000,- melalui mekanisme kartu elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di E-warung yang bekerja sama dengan bank yang ditunjuk.
Program mulia sebagai wujud menjalankan UUD 45 tentang Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara ini dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga penerima manfaat (KPM) terhadap kebutuhan komoditas bahan pangan yakni sumber karbohidrat seperti beras atau bahan lokal lainya seperti jagung, pipilan dan sagu. Juga sumber protein hewani seperti telur, daging sapi, ayam dan ikan segar serta sumber protein nabati seperti kacang-kacangan, termasuk tempe dan tahu. Dan terakhir sumber vitamin dan mineral seperti sayur-mayur dan buah-buahan.
Program ini juga telah mengatur, semua KPM diberikan tanda pengenal berbentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tidak boleh di pindah tangankan kepada siapapun.
Namum dalam prakteknya, masih ada saja oknum petugas/perangkat Desa yang diduga mencairkan bantuan dan menahan KKS beserta KTP asli milik salah satu KPM.
Kepada sejumlah awak media, Yuhairiya, (anak Niba) mengaku kesal dan kecewa terhadap perbuatan oknum Ketua RT yang diduga telah menyalahgunakan bantuan yang menjadi hak orang tuanya.
Menurutnya, sampai saat ini KKS dan KTP orang tuanya masih disimpan oleh oknum ketua RT dengan alasan karena yang mengurusi. Sempat saya minta hak orang tua, malah mengancam saya yang mau di pidanakan.
“Katanya, sekarang ini BPNT cair empat bulan terhitung bulan Januari sampai bulan april dan yang mencairkan ke agen tetap RT, orang tua saya hanya di beri beras sebanyak 10 (sepuluh) kg, yang lain seperti telur, kacang-kacangan, buah-buahan tidak di berikan” terangnya.
“Perbuatan RT ini sudah mulai dulu seperti ini, saya hanya meminta hak orang tua saya,” pungkasnya dengan nada kesal.
Sedangkan Nirjo alias Pak Lut selaku RT saat di konfirmasi di kediamanya, beberapa waktu lalu, rabu (14/4) mengaku masih menyimpan dokumen warganya.
“KKS dan KTP atas nama Niba, memang di sini. Kalau KK nya tidak ada mulai dulu. Di bakar sama orangnya karena sudah tua” terangnya.
Terkait bantuan beras untuk Niba warganya, ia mengelak tuduhan yang disangkakan kepadanya.
“Bukan diambil saya, itu saya kasihkan semua, tapi disuruh dititipkan di sini, orangnya hanya mengambil beras sebanyak 10 kg, sisanya ada disini,” jelasnya.
Nirjo lalu menjelaskan tentang bagaimana ia telah membantu warganya.
“Dulu sempat lama bantuan tidak turun, saya pinjamkan di agen. Sempat KKSnya di blokir, juga saya yang mengurusi. Jadi saya yang memberi ke Niba seperti sayur, gula, bubuk. Bukan saya yang mengambil, saya kasihan pada orangnya” jelasnya meyakinkan.
“Tanya pada orang- orang disini, anaknya tidak mau tahu dan jauh di Dusun Jambuan. Kalau memang diminta sama anaknya tidak apa-apa, yang penting tangung jawab kalau ada apa-apa, tapi itu bukan memberi pada orang tuanya, tapi yang disini di bawa,” akunya.
Terpisah, salah satu anggota BPD setempat yang tidak mau di sebut namanya mengaku pernah menegur tentang keluhan tersebut kepada Ketua RT, tetapi tidak digubris, malah ia mendapat ucapan tidak enak dari keluarga RT. (*)
Sumber Berita : Humas Media Centre PWJ