Kerugian Daerah 200 M. Mantan Bupati Faida Belum Kembalikan Kelebihan Jasa Pungut Pajak 438 Juta

0
619

Jember, Xposfile – Kembali DPRD Jember mengungkap data kerugian daerah senilai 200 Miliar lebih. Data tersebut berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember. 

Kali ini, BPK memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tak tanggung tanggung, kerugian daerah yang harus dipertanggung jawabkan. Dari Total 200 Miliar, masih ada senilai 171 Miliar lebih yang belum dipertanggung jawabkan..  

Kepada Xposfile, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menunjukkan dokumen surat resmi dari BPK bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021.

Dokumen tersebut mengungkap, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar 200 Milar lebih. Tepatnya Rp200.579.617.399,97.

Dari nilai total itu, yang sudah disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp29 miliar, sehingga masih ada Kerugian Daerah yang masih harus disetorkan sebesar 171 Miliar lebih.

Rinciannya sebagai berikut.

  1. Kerugian daerah terhadap bendahara sebanyak nol kasus.
  2. Kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara sebanyak 246 kasus senilai Rp9.669.885.481,33. Seluruh kasus telah diterbitkan SK Pembebanan.
  3. Kerugian daerah terhadap pihak ketiga sebanyak nol kasus. 
  4. Kerugian daerah yang masih berupa informasi yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK sebanyak 559 kasus senilai Rp187.427.065.920,51 dan aparat pengawasan fungsional sebanyak 556 kasus senilai Rp3.482.665.998,13.

Ahmad Halim mengaku masih akan mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Jember bersama anggota dewan lainnya.

” Kami akan rapatkan bersama teman-teman dewan lainnya” ujarnya singkat.

Yang menarik, dari dokumen BPK tersebut, mantan Bupati Jember Faida ternyata diketahui masih mempunyai tanggungan yang harus dikembalikan. Faida diharuskan mengembalikan Kelebihan Pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp.557 juta. 

Dari nilai itu, Faida telah mengembalikan melalui dua kali transkasi pengembalian tertanggal 27 Juli dan 4 Agustus 2020 senilai Rp.119 juta sehingga masih harus mengembalikan kelebihan senilai Rp.438 juta.

Terpisah, salah satu advokat senior di Jember yang dikenal juga sebagai koordinator Tim Advokasi DPRD, Didik Muzani SH berpendapat, 

“Sekda Mirvano sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah seharusnya sudah memproses kelebihan jasa pungut pajak ini sejak LHP BPK terbit tahun 2020 kemarin” ujar Didik melalui saluran telpon pada Kamis siang 23/9/2021

Menurutnya, sebenarnya ada waktu 60 hari untuk memproses temuan BPK bagi Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

“Dengan terlewatinya waktu sampai tahun masuk akhir tahun 2021 seperti ini, maka patut diduga bahwa Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah melakukan pembiaran terjadinya kerugian daerah” jelasnya.

Maka dengan beredarnya surat BPK kepada DPRD dikalangan wartawan dan aktivis Jember sejak Kamis siang, Didik mendesak Sekda sebagai Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai dengan rekomendasi BPK.

“Seharusnya, Sekda sudah bisa langsung mengambil tindakan hukum. Sekda bisa melaporkan kerugian daerah kepada Aparat Penegak Hukum tentang tindak pidana yang menyebabkan kerugian daerah” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah tersebut, BPK  merekomendasikan kepada Bupati Jember agar:

  1. Memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku ; dan
  2. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian daerah kepada BPK, sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.