Jember Darurat Narkoba !
Oleh : Rio Christiawan
Ketua DPC GRANAT Kabupaten Jember
Jember, Xposfile – Pasca ditangkapnya empat kepala desa oleh Dir Reskoba Polda Jatim akhirnya membuka mata kita bahwa setan narkoba (narkotika obat-obatan berbahaya) ternyata masih bergentayangan dan menggoda siapa saja untuk mencobanya.
Keempat kades yang seharusnya menjadi contoh atau teladan di desa untuk melawan peredaran narkoba ternyata justru terjerat amphetamin atau dikenal di pasar gelap narkoba dengan nama sabu-sabu.
Padahal apapun jenisnya, narkotika jika dipergunakan secara rutin akan berdampak negatif pada kesehatan fisik dan pikiran atau psikis pemakainya.
Pertanyaan kemudian muncul bagaimana para kades-kades itu dapat mensejahterakan masyarakat dan membangun desanya jika otaknya teracuni dan dalam pengaruh zat adiktif itu ?
Karena dijamin syaraf-syaraf otak mereka akan terganggu. Zat-zat narkoba akan mempengaruhi kemampuan logis mereka untuk membuat kebijakan.
Padahal disisi lain Bupati Hendy Siswanto saat ini sedang getol-getolnya membangun Kabupaten Jember dari keterpurukan sejak 5 tahun terakhir dengan jargonnya Wis Wayahe Mbenahi Jember, Wis Wayahe Jember Bangkit.
Ada dugaan tertangkapnya keempat orang kades tersebut adalah fenomena puncak gunung es.
Keempat kades itu sepertinya sedang beruntung kemudian tertangkap. Patut diduga masih banyak pecandu yang lain tidak hanya kepala desa, ada juga pengguna dengan profesi lainnya seperti pelajar, ASN, artis, pengusaha, bahkan tokoh agama, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum dan lain sebagainya saat ini masih bebas menikmati narkoba.
Padahal mereka yang saat ini masih bebas menggunakan bisa dikatakan justru sedang apes atau tidak beruntung karena belum dijemput paksa oleh petugas kepolisian.
Kenapa justru belum ditangkap polisi dikatakan apes dan yang ditangkap polisi lebih beruntung?. Jawabannya tidak lain dengan ditangkapnya para pengguna oleh aparat, justu ada harapan untuk sembuh dari kecanduan.
Mereka yang sedang bebas belum tertangkap justru sedang menggali lubang derita semakin dalam, sehingga akan lebih sulit untuk disembuhkan.
Patut diketahui, pengedar atau pengguna narkoba hanya ada 2 kemungkinan, ditangkap polisi untuk disembuhkan atau mati konyol karena narkoba.
Sosialisasi agar masyarakat dari narkoba telah banyak dilakukan, namun sepertinya di era pandemi saat ini justru harus lebih dimasifkan lagi.
Sebagai contoh di kalangan pelajar karena telah setahun tidak ada kegiatan belajar tatap muka di sekolah sehingga mempunyai waktu luang lebih banyak untuk beraktifitas di luar jam belajar.
Jika kegiatan mereka positif tidak menjadi soal namun ketika mereka kemudian justru iseng-iseng mencoba narkoba dengan membelinya melalui pengedar secara langsung maupun online akan sangat berbahaya.
Namun sejak dibubarkannya Badan Nasional Kabupaten Jember (BNK) karena berdirinya BNK melanggar Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2015 tentang BNN dan Per Mendagri nomor 21 tahun 2013 yang menyebutkan badan narkotika yang diakui negara di kabupaten adalah turunan dari Badan Narkotia Nasional (BNN) dengan, praktis di Jember tidak memiliki badan narkotika.
Sehingga tidak ada lembaga khusus yang menangani penanggulangan narkotika selain dari aparat kepolisian yang menangani dari sisi penegakan hukumnya.
Sedangkan untuk sosialisasi lima tahun masa pemerintahan bupati sebelumnya cenderung tidak banyak dilakukan.
Untuk menyelamatkan pelajar, mahasiswa, ASN, tokoh masyarakat agama, aparat penegak hukum, dan semuanya maka Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan dengan bekerjasama dengan lembaga pegiat anti narkoba harus rutin menggelar tes urine kepada semua kalangan.
Mereka yang urine-nya terbukti positif mengandung narkoba harus segera direhabilitasi untuk disembuhkan siapa pun itu.
Namun pertanyaan muncul, di Jawa Timur belum punya rumah sakit atau balai khusus rehabilitasi kecanduan narkoba, meskipun untuk Kabupaten Jember, RSD Dr Soebandi telah ada layanan penyembuhan dari adiksi.
Padahal salah satu wujud amanah dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah rehabilitasi medis dan sosial. Saat ini ada beberapa balai rehabilitasi yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia antara lain di Lido Bogor, Makassar, Samarinda, Batam, Medan, dan Kalianda Lampung.
Posisi Kabupaten Jember yang strategis karena relatif dekat dengan wilayah Bali dan Nusa Tenggara dapat dijadikan satu rekomendasi untuk didirikannya rumah sakit atau balai rehabilitasi pengguna narkoba.
Untuk itu Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC Granat) Kabupaten Jember menyerukan;
- Pemkab Jember berkordinasi dengan BNN untuk mendirikan BNN Kabupaten di Kabupaten Jember.
- Pemkab Jember bekerjasama dengan aktivis yang tergabung dalam lembaga anti narkotika untuk lebih masif melakukan sosialisasi anti narkotika.
- Agar pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan tidak terganggu, mengimbau Pemkab Jember rutin melakukan tes urine kepada ASN dan Kepala Desa, Perangkat Desa dan penyelenggara pemerintahan lainnya
- Mendorong pemerintah pusat, provinsi, maupun Pemkab Jember untuk membangun pusat rehabilitasi pecandu narkoba.
Saat ini Wis Wayahe Mbenahi Jember, Wis Wayahe Jember Bangkit, Wis Wayahe Jember Bebas Narkoba!.
Jember, Sabtu (12/6/2021)K
Ketua DPC GRANAT Kabupaten Jember
Rio Christiawan