David Akan Panggil ex Bupati Faida. Dugaan Penyimpangan 107 M Dana Covid

0
918

Jember, Xposfile – Nama mantan Bupati Jember Faida sepertinya akan kembali banyak disebut sebut dalam pemberitaan media di Jember beberapa hari kedepan.

Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember akan memanggil mantan Bupati Jember yang dimakzulkan oleh DPRD Jember melalui Hak Menyatakan Pendapat pada Juli 2020 lalu, untuk dimintai keterangannya terkait penggunaan anggaran Covid-19 tahun 2020 yang lalu.

”Minggu depan, mulai hari Senin, Selasa dan Rabu, kami jadwalkan untuk memanggil eks sekretaris Satgas Covid-19, termasuk eks PPK dan eks Juru bicaranya” ujar David membuka percakapannya kepada sejumlah wartawan di ruang loby gedung DPRD Jember Selasa siang 7/6/2021.

Kemudian pada hari Selasanya, lanjutnya, “Kami akan panggil juga mantan Bupati Jember Faida selaku eks Ketua Satgas Covid-19,” sambung David yang juga Ketua Pansus Covid DPRD ini.

Tak hanya mantan Bupati Faida, masih menurut David, Pansus Covid juga akan memanggil struktur Satgas Covid-19 Kabupaten Jember saat ini.

”Berikutnya kami akan memanggil Satgas Covid-19 sekarang, yakni Pak Bupati (Hendy Siswanto), kemudian Sekretarisnya, Pak Sekda dan sebagainya,”jelasnya.

Pemanggilan berbagai pihak oleh Pansus Covid-19 DPRD Jember tersebut bertujuan untuk membuka informasi seluas luasnya kepada masyarakat Jember terkait temuan BPK RI atas potensi tidak bisa dipertanggung jawabkannya penggunaan anggaran Covid-19 senilai 107 Milyar di era Bupati Faida tahun 2020 yang lalu.

”Dari situ, harapannya agar masyarakat tahu sejelas-jelasnya penggunaan anggaran Covid-19 pada waktu itu. Diperiode ini, kami tidak ingin direcoki oleh pemeriksaan APH dan sebagainya,” tegasnya.

Karena ada potensi kerugian negara, lanjutnya, pihaknya berjanji akan berkordinasi dengan pimpinan dewan agar mendorong Aparat Penegak Hukum yang ada untuk serius bergerak melakukan penyelidikan dugaan pidana korupsi.

”Kami akan mendorong APH untuk mengurus ini secara tuntas,”tegas David.

Seperti diketahui, dalam LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Pemkab Jember Tahun Anggaran 2020, salah satu poinnya menyebutkan adanya Penyajian Kas di Bendahara Pengeluaran yang Tidak Sesuai Standard Akutansi Pemerintahan (SAP) senilai 107 Milyar yang berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga : Potensi 107 Milyar Masuk Ranah Hukum. Itqon : Hanya Bisa Dituntaskan Di Hadapan Hakim

Berdasarkan dokumen LHP BPK halaman 35 s/d 40, Xposfile menyajikan buat pembaca setelah melalui sedikit perubahan penulisan agar lebih mudah dipahami tanpa merubah substansinya.

Pemerintah Kabupaten Jember dalam Neraca per 31 Desember 2020 menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.126 Milyar. Saldo tersebut terdiri dari jumlah pencairan Surat Perintah Pencairan Dana – Tambahan Uang (SP2D-TU) atas anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp107 Milyar, dan Surat Tanda Setor (STS) atas sisa dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) tahun 2020 yang dikembalikan ke Kas Daerah di tahun 2021 sebesar Rp18,988 Milyar

Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp107 Milyar seharusnya merupakan sisa Tambahan Uang Persediaan (TUP) per 31 Desember 2020 yang disimpan oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD).

Kepala BPBD (saat itu Satuki) sepanjang bulan April s.d. Desember 2020, telah mengajukan 64 lembar Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM – TUP) dan telah disetujui oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD dengan menerbitkan 64 lembar SP2D-TUP sebesar Rp220.Milyar ke rekening Bendahara Pengeluaran BPBD.

Atas dana TUP tersebut, KPA telah mengajukan pengesahan SPJ sebesar Rp.74 Milyar kepada BUD dan telah disetujui oleh BUD dengan menerbitkan 35 SP2D-Nihil atas SPJ sebesar Rp.74 Milyar.

Kemudian atas dana TUP yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp38 Milyar telah dikembalikan ke Kas Daerah di tahun 2020 sebesar Rp19 Milyar dan di Januari 2021 sebesar Rp18 Milyar. Dengan demikian terdapat sisa Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp107 Milyar.

Yaitu total TUP senilai Rp220 Milyar dikurangi pengeluaran senilai Rp74 Milyar yang sudah disahkan dan disetujui Bendahara Umum Daerah kemudian dikurangi lagi dengan pengembalian uang tunai Rp38 Milyar dana TUP yang tidak terpakai. (220-74-38=107Milyar)

Menurut penjelasan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD penyajian sisa TUP berupa SPJ yang tidak disahkan oleh BUD sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran dikarenakan belum disampaikannya bukti-bukti pertanggungjawaban lengkap sampai dengan akhir tahun sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi dan validasi.

Bukti-bukti pengeluaran tersebut merupakan dokumen pertanggungjawaban yang harus disampaikan atas pengeluaran melalui mekanisme SP2D TU yang dilakukan terus menerus selama tahun 2020 tanpa mempertanggungjawabkan pengeluaran SP2D TU sebelumnya.

Atas sisa TU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.107 Milyar, Inspektorat melaksanakan verifikasi atas bukti pengeluaran kas atas anggaran BTT Covid-19 yang belum disahkan. Atas kegiatan verifikasi bukti pengeluaran kas yang dilakukan, Inspektorat menerbitkan Catatan Hasil Verifikasi yang dilengkapi dengan rekapitulasi pertanggungjawaban dari masing-masing OPD pengusul RKB.

Berdasarkan catatan tersebut diketahui terdapat bukti-bukti pengeluaran kas yang pernah diajukan sebagai pertanggungjawaban sebelumnya, salah penjumlahan bukti, bukti tidak valid seperti tanpa tanda tangan, tidak jelas dan tidak lengkap.

Selain itu, terdapat praktik peminjaman penggunaan sisa dana antar PPTK.

BPK menyimpulkan, bahwa saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020 yang tertuang di Neraca sebesar Rp126 Milyar ternyata realitasnya hanya berupa saldo di rekening bank sebesar Rp.18 Milyar dan uang panjar di PPTK sebesar Rp.902 juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp107 Milyar yang belum dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran tidak ditemukan dalam bentuk tunai.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

  1. penyajian Kas di Bendahara Pengeluaran disajikan lebih tinggi sebesar Rp107 Milyar; dan
  2. penyajian kas tidak didukung dengan keberadaan kas yang berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Masalah ini disebabkan karena Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan tidak melaksanakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) secara tertib yang mengakibatkan gagalnya persetujuan belanja yang tidak terduga.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Jember agar memerintahkan PA, KPA, PPK,PPTK, dan Bendahara Pengeluaran untuk mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp107 Milyar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.