Jember, Xposfile – Masih tentang buruknya administrasi keuangan pemerintahan era Bupati Faida, kali ini Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi kembali menjelaskan lebih detail tentang angka 107 Milyar Kas Bendahara Pengeluaran yang berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Sesuai rilis BPK Senin kemarin yang menyebutkan, dari jumlah 126 miliar yang disajikan sebagai Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2020, di antaranya terdapat sebesar 107 miliar yang tidak berbentuk uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank sesuai ketentuan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan dan berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Itqon menjelaskan, sesuai keterangan yang didapatnya dari BPK, berawal dari adanya permintaan pencairan anggaran yang diambilkan dari anggaran BTT (Biaya Tidak Terduga) dengan melalui mekanisme TU (Tambahan Uang) dari BPBD kepada BUD (Bendahara Umum Daerah) sebesar kurang lebih 400Milyar.
“BUD mencairkan permintaan itu secara bertahap.Yang paling banyak itu dibulan November – Desember 2020 totalnya sebesar 220 Milyar” ujarnya kepada sejumlah wartawan Kamis 3/6/2021
Dari 220 Milyar tersebut, lanjut Itqon, sampai dengan 31 Desember, ternyata pertanggung jawaban (SPJ) nya yang sah atau diakui hanya ada untuk pengeluaran sebesar 87an milyar
“Sisanya, yang 18 Milyar dikembalikan tunai dan 87 Milyar dengan SPJ yang sudah disahkan oleh BUD sedangkan yang 107 milyar, belum dipertanggung jawabkan atau SPJnya belum disahkan” urainya.
Penilaian BPK tentang 107 Milyar berpotensi tidak bisa dipertanggung jawabkan menurut Itqon karena 107 Milyar itu SPJnya terlambat,
“Jadi BUD tidak berani mengesahkan karena lewat tahun anggaran” sambungnya.
Tidak adanya pengesahan SPJ oleh Bendahara Umum Daerah tersebut menjadikan Bendahara Pengeluaran BPBD tidak bisa mempertanggung jawabkan dengan pengeluaran senilai 107 Milyar.
“Karena PU itu lewat mekanisme Bendahara Pengeluaran BPBD, harusnya pertanggung jawabannya kalau tidak disahkan, ya harus berupa uang” jelas politisi muda PKB ini.
Atas kerumitan penyelesaian persoalan pertanggung jawaban itu Itqon berpendapat ;
“Prediksi saya sih, ini hanya bisa dituntaskan di hadapan hakim. Makanya, salah satu opsi sebagai tidaklanjut kami, tidak menutup kemungkinan kami akan meneruskannya kepada APH” tegasnya.
Selain rumit, lanjutnya, “SPJ nya sendiri belum tentu benar, baik yang 87Milyar yang
sudah disahkan dan sudah diakui sebagai belanja, maupun yang 107 yang belum diakui sebagai belanja karena SPJnya tidak disahkan oleh BUD” pungkasnya.
Pewarta : Kustiono Musri