Jember, Xposfile – Lembaga Swadaya Masyarakat MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) dibawah komando Drs.Farid Wajdi beberapa waktu lalu telah membentuk Tim Relawan Pemantau Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Jember.

Farid dkk yang secara swadaya melakukan pemantauan di beberapa desa, mengungkap temuan tentang tidak adanya kesamaan penerapan aturan di masing masing Panitia Pilkades di Kabupaten Jember yang berpotensi merugikan Bakal Calon Kepala Desa yang ada dan dikhawatirkan akan berdampak hukum dibelakang hari.

“Panitia Tingkat Desa menafsirkan sendiri-sendiri tentang persyaratan yang telah ditetapkan melalui Perbup 37/2021 tentang Pilkades Serentak dan SK Bupati No.145/2021 tentang Tahapan Pilkades yang telah  menetapkan jadwal pendaftaran agar dilaksanakan tanggal 21/5 sampai 4/6 tanpa menyebutkan jam penutupannya” ujarnya pada xposfile Sabtu sore 5 Juni 2021.

Pantauan Farid dkk, Panitia Pilkades menerapkan jam penutupan pendaftaran yang berbeda-beda antara panitia pilkades yang satu dengan lainnya.

Saat pemantauan di hari terakhir, terpantau ada yang memberlakukan tutup jam 14.00, jam 15.00 dan ada pula yang jam 24.00.

Menurut Farid, temuan awal dari pelaksanaan Pilkades yang tidak menerapkan ketentuan yang seragam seKabupaten Jember, dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan-permasalahan hukum dibelakang hari.

“Idealnya, Pemkab Jember seharusnya mensosialisasikan aturan main Pilkades itu dengan lebih detail dan sejelas jelasnya, agar masing-masing Panitia Pilkades tidak menafsirkan sendiri sendiri. Ini rawan konflik” jelasnya.

Ketidak jelasan pemberlakuan batas akhir pendaftaran ini menyebabkan mundurnya salah satu Bacakades di Desa Kesilir hanya disebabkan tim yang bersangkutan belum selesai mengurus persyaratan administratifnya di hari terkahir pendaftaran.

“Panitia secara lisan mengumumkan pendaftaran ditutup jam 15.00, sedang persepsi tim Bacakades, jadwalnya jam 24.00” terang Farid.

Lain lagi dengan yang di Paseban, Panitia mengumumkan secara tertulis tentang batas akhir, sesuai arahan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten, diputuskan perubahan penutupan yang semula jam 14.00 diubah menjadi jam 24.00 mengikuti pergantian hari.

Namun, saat dikonfirmasi langsung kepada tim Kabupaten, Farid dkk mendapatkan jawaban dari Bukasan, salah satu Kasi di Dispemasdes,

“Terkait jam penutupan pendaftaran Balon (Bakal Calon) Kades, Sesuai jam kerja yakni jam 15.00. Dalam hal ada panitia membuat tatib atau edaran diluar jam kerja, itu diluar arahan tim kabupaten” jawabnya melalui pesan WhatsApp sekira jam 19.00

Tak hanya tentang waktu batas akhir pendaftaran, sebagai contoh kasus, lanjutnya, yang terjadi di Mayang. Sebelum memasuki tahapan verifikasi administrasi, Panitia sudah menyodorkan Form Surat Pengunduran diri kepada 8 Bacakades apabila belum bisa melengkapi persyaratan pencalonan sampai batas akhir pendaftaran tanggal 4/6.

“Padahal aturannya, jadwal tahapan verifikasi adminstrasi seharusnya dilakukan sejak 7/6 – 2/7. Artinya, Panitia Pilkades di Mayang mensyaratkan berkas administrasi Bacakades sudah harus lengkap sebelum tahapan verifikasi berkas adminstrasi yang sudah ditetapkan sesuai SK Bupati” tegasnya.

Namun meski sudah berjalan, yang terpenting, lanjut Farid, selama masa verifikasi dan penelitian administrasi tgl 7/6 sampai 2/7 nanti, Pemkab Jember harus segera merilis ketentuan yang seragam dan berlaku disemua desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun ini.

” Bagaimana perlakuan Panitia Pilkades terhadap Bacakades yang akan melengkapi berkas persyaratan administratif pencalonannya. Harus berlaku sama di semua Desa yang melaksanakan Pilkades, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dibelakang hari” himbaunya.

Farid juga menyayangkan belum optimalnya keterbukaan informasi dari Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten

“Kami kesulitan meminta penjelasan atau informasi kepada Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Sampai sekarang, belum jelas harus menghubungi siapa atau call center yang mana” sesalnya.

Senada dengan Farid, Ketua Komisi A DPRD Jember dalam statmennya seperti dimuat di beritajatim.com menyampaikan ;

“Panitia pilkades yang dibentuk harus mencerminkan idealisme masyarakat yang independen, netral, dan fair. Oleh katena itu, pembentukan panitia pilkades harus berjalan sesuai aturan, yakni dibentuk dalam musyawarah desa yang dipimpin BPD (Badan Permuswarayan Desa),” kata Tabroni  beberapa waktu yang lalu.

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top