Benarkah Kyai Muqiet Terancam Dipidana ?

0
4173

Pembangkangan Birokrasi dilingkungan Pemkab Jember, semakin hari semakin terang benderang dimata publik Jember pasca prosesi pengembalian pejabat yang dilakukan oleh PLt Bupati Kiayi Muqiet Arif beberapa waktu lalu. Pembangkangan ini makin terasa, sejak Faida menjabat kembali sebagai Bupati pasca cuti kampanye.

Sebelumnya banyak beredar info tentang kuatnya indikasi pembangkangan para pejabat pemkab Jember, mulai beredarnya Form Surat Keberatan yang ditujukan kepada Mendagri, adanya pejabat yang enggan menghadiri undangan dewan, pejabat yang tak berani mencairkan anggaran, tidak terbayarnya rekanan, tidak cairnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), berserakannya sampah dialun-alun dan diperparah dengan bumbu issue panas lewat WA-group yang memanaskan suhu politik pra dan pasca hasil quick count pilkada Jember.

Kali ini, 2 hari menjelang  penetapan Bupati Terpilih oleh KPUD Jember, muncul issue panas, Bupati Faida mengajak Wakil Bupati Kyai Muqiet untuk mendatangi Kejaksaan Negeri Jember. Tanpa sepengetahuan Kyai Muqiet, ternyata Bupati Faida datang ke Kejaksaan bersama para pejabat loyalisnya. Ada Fauzy Kepala Bapekab, Yuliana kepala BPKAD, Yessiana Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya, Deni mantan Plt Kabag Oganisasi, dan Laksmi Kasubag Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Desas desus yang beredar dikalangan wartawan dan aktivis, loyalis Faida itu mengancam untuk mempidanakan Kyai Muqiet yang telah berani menjalankan Rekomendasi Mendagri tanpa Izin tertulis dari Mendagri. Beredar juga info, salah satu pejabat itu menghujat Kyai bahkan sampai menunjuk-nunjuk pakai tangan kiri.

Info lain menyebutkan, sebenarnya Kejaksaan Negeri Jember pagi harinya telah menandatangani Legal Opinion (LO) terkait pencairan anggaran yang dimintakan oleh salah satu pejabat, namun kemudian LO tersebut dicabut oleh Kejaksaan pada sore harinya.

Sayangnya, Kyai Muqiet begitu santunnya didepan pegiat pers, beliau selalu menjawab pertanyaan wartawan dengan jawaban “Sama Ibu (Bupati) saja”. Kyai Muqiet tidak pernah mau benar benar terbuka kepada awak media untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Praktis, kontroversi informasi tentang kejadian sebenarnya menjadi semakin liar. Tidak ada klarifikasi dari pihak manapun yang bisa dijadikan rujukan tentang kebenaran desas desus yang beredar.

Kalau berbicara tentang langkah Kyai Muqiet menjalankan rekomendasi Mendagri yang disoal oleh pejabat loyalis Faida, maka sebenarnya akan lebih jernih kalau kita membaca berita acara pertemuan di Kemendagri 4 November 2020. Pertemuan itu bisa menjadi bahan untuk menepis tuduhan bahwa Langkah dan Kebijakan Plt Kyai Muqiet bisa berakibat pidana.

Kyai Muqiet sebagai PLt Bupati, sebenarnya hanya menjalankan skenario Pemerintah Pusat yang tidak juga dijalankan oleh Bupati Faida hampir setahun lalu. Skenario itu dijalankan atas insiatif Pemerintah Pusat, mulai Inspektorat Pemprov sampai dengan Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri. Semua dilakukan semata-mata hanya untuk menindaklanjuti Perintah/Rekomendasi Mendagri untuk mencabut Peraturan Bupati produk Bupati Faida yang dinilai melanggar.

Lalu, mengapa pejabat loyalis Faida menuduh Kyai Muqit melanggar dan terancam pidana ? Pertanyaanya, sebodoh itukah para pejabat Pemprov dan Kementrian Dalam Negeri membaca peraturan perundangan yang berlaku di NKRI ?

Atau pertanyaan ekstrimnya, benarkan Pemerintah Provinsi dan Kementrian Dalam Negeri sengaja akan menjerumuskan Kyai Muqiet ke ranah pidana seperti yang dituduhkan pejabat level pemkab Jember loyalis Faida (issuenya bahkan terucap dari oknum pejabat Kejaksaan Negeri Jember) ?

Padahal. Diakui atau tidak, langkah Kyai Muqiet menjalankan perintah Mendagri tersebut sebenarnya telah menggugurkan kewajiban Bupati Faida atas pelanggaran yang dilakukannya. Terbukti, putusan Penolakan HMP oleh Mahkamah Agung tentang usulan Pemakzulan Bupati Faida menyebutkan klausul bahwa pelanggaran tersebut sudah dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui langkah PLt Kyai Muqiet.

Maka sebagai pembelajaran bagi kita semua dan agar bisa lebih jernih mengikuti kontroversi ini, berikut adalah teks berita acara pertemuan di Kemendagri 4 November 2020. Sebelum Kyai Muqiet menjalankan prosesi pengembalian pejabat 13 dan 27 November lalu.

Pada hari ini RABU, tanggal 04 November 2020 bertempat di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, telah dilakukan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Khusus Kabupaten Jember sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12421/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus yang hasilnya sebagai berikut ;

  1. Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan menyusun draft Keputusan Bupati Jember tentang Pencabutan 15 (lima belas) Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, 1 (satu) Keputusan Bupati tentang Demisioner Jabatan dan 1 (satu) Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kembali Pejabat yang Dilakukan Demisioner setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri disepakati bahwa ;
    1. Pemerintah Kabupaten Jember harus segera mengembalikan 385 (tiga ratus delapan puluh lima) pejabat pada posisi sebelum 3 Januari 2018 sebagamana hasil rekonsiliasi data yang telah dilakukan dan disepakati bersama (terlampir).
    2. Dari 385 (tiga ratus delapan puluh lima) orang tersebut
      • Sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) orang didasarkan atas 15 Keputusan Bupati Jember yang dilakukan mutasi pada periode 3 Januari 2018 s.d 11 Maret 2019,
      • Sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) orang didasarkan atas Pejabat yang telah didemisionerkan berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/031/414/ 2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Demisioner Jabatan
      • Untuk pejabat yang telah dimutasi dari/dan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak dilakukan pengembalian ke jabatan semula karena telah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    3. Terhadap rekomendasi yang memerintahkan Bupati Jember untuk mencabut 30 (tiga puluh) Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 januari 2019, dan selanjutnya memberlakukan kembali Peraturan Bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016, telah diverifikasi bahwa terhadap dokumen, Pemerintah Kabupaten Jember telah menetapkan Peraturan Bupati Jember Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pencabutan 60 (enam puluh) Peraturan Bupati Jember Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Kinerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember yang diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan verifikasi oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
    4. Terhadap rekomendasi agar Bupati Jember menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Jember Nomor 821 2442/Dukcapil tanggal 9 Januar 2019 hal Peringatan atas Penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Jember telah mengusulkan penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)

Berdasarkan data dukung yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember verifikasi oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Tim Inspektorat Provinsi Jawa Timur, disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasi pemeriksaan sebagaimana dimaksud Surat Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Jember tanggal 10 Desember 2019 Nomor 131/25434/011.2/2019 perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/8J tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus

Demikian Berita Acara ini dibuat sebagai acuan dalam penataan kelembagaan dan sumber daya manusia pada Pemerintah Kabupaten Jember

Jakarta, 04 November 2020, ditandatangani oleh ;

  1. TUMPAK HAPOSAN SIMANJUNTAK, MA, CRGP. QGIA, CfrA, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  2. A. MUQIT ARIEF, PLt. Bupati Jember
  3. Drs. HELMY PERDANA PUTERA, M.SI, Inspektur Provinsi Jatim
  4. Drs. TEGUH NARUTOMO, MM., CRGP, Inspektur Khusus ItJen Kementerian Dalam Negeri
  5. MIRFANO, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember

 

Oleh :
Kustiono Musri
Koordinator Gerakan Reformasi Jember (GRJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.