Laporan DPD LSM LIRA Kabupaten Jember tentang dugaan tindak pidana pemilu terkait verifikasi faktual dukungan persyaratan pencalonan Pasangan No 01 dr Faida MMR – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) yang dinilai bermasalah akhirnya ditindaklanjuti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP).

Laporan DPD LSM LIRA Jember tertanggal 27 Nopember 2020 bernomor : 170-PKE-DKPP/XI/2020, dilakukan jauh hari sebelum masa pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 itu akan akan disidangkan pada hari senin, 21 Desember 2020, di Ruang Sidang Bawaslu Propinsi Jawa Timur.

Informasi itu berdasarkan Surat Panggilan nomor : 1309/PS.DKPP/SET04/XII/2020 yang ditanda tangani Sekretaris DKPP RI Bernard Dermawan Sutrisno, tertanggal 11 Desember 2020, ditujukan kepada LSM LIRA.

Bupati LSM LIRA Jember Achmad Sudiono telah memandatkan kepada Dima Akhyar untuk menangani pengaduan itu, termasuk memenuhi panggilan Majelis Sidang DKPP.

Kepada sejumlah awak media, Dima Akhyar, menjelaskan pihaknya menyoal terkait persyaratan Calon Indenpenden yang diduga bermasalah dan berpotensi melanggar peraturan perundangan tentang pilkada.

“Kita sudah melaporkan masalah itu kepada Bawaslu Jember, hanya saja penanganannya tak lazim,” kata Dima.

Adapun pihak terlapornya adalah, Ketua Bawaslu Jember Imam Thobroni Pusaka, anggota Bawaslu Jember : Devi Aulia Rahim, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi dan Andika A Firmansyah.

Apalagi jawaban Bawaslu Jember justru menganggap data hasil verifikasi faktual calon perseorangan Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember bukan dalam penguasaan Bawaslu Jember, makin mendorong LSM LIRA Jember untuk melaporkan kesimpang siuran penanganannya kepada DKPP-RI.

“Saya kira masalah ini sudah gak direspon, ternyata masih mau akan disidangkan,” jelas Dima.

Dima menegaskan, apapun hasil sidang perkara yang akan diputuskan, mungkin tidak akan berdampak pada keabsahan hasil Pilkada 2020, tetapi setidaknya dapat menjadi catatan bagi penyelenggara Pilkada kedepan.

“Setidaknya akan menjadi catatan bagi profesionalisme penyelenggara pilkada dalam menjalankan tugas dan kewajiban nya,” pungkasnya.

Berikut adalah laporan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu Jember, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan:

  1. Sejak dugaan pelanggaran pidana ini mencuat pertama kali dan dimuat salah satu media (Bukti B-2) hingga Bawaslu melakukan proses tindak lanjut sebagaimana informasi yang dimuat dibeberapa media (Bukti B-11) memakan waktu hingga hampir 4 bulan lamanya (Maret hingga Juli, itupun dikarenakan banyaknya desakan dari kelompok masyarakat/para aktifis termasuk dari Pansus Pilkada DPRD Jember (Bukti B-10)
  2. Sejak dugaan pelanggaran pidana pemilu ini disampaikan secara langsung pada Penyelenggara Pemilu yakni KPUD Jember dan Bawaslu Jember oleh salah satu partai politik yakni tanggal 1 Juli 2020 (Bukti B-3), Bawaslu baru melakukan tindak lanjut pada 10 hari kemudian, yakni tanggal 11 Juli 2020 (Bukti B-11). Padahal menurut Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peranangan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, penanganan laporan dan temuan memiliki tata cara dan berbatas waktu, yakni tak melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukan dan dilaporkan
  3. Bahwa diawal dugaan pelanggaran pidana pemilu ini muncul, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember menyatakan sikap pada publik melalui beberapa media bahwasanya pencatutan nama seseorang dalam form dukungan BUKAN merupakan tindak pidana pemilu namun merupakan tindak pidana umum sehingga bukan merupakan wewenang Bawaslu (Bukti. B-5). Konsekuensinya adalah pihak yang dicatut namanya hanya bisa melaporkan pada pihak kepolisian
  4. Bahwa sikap Bawaslu Jember berubah saat Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyatakan dan menegaskan bahwa penggunaan KTP tanpa jin untuk kepentingan dukungan calon perseorangan bisa dimasukkan dalam kategori pidana pemilu (Bukti B-8);
  5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Jember dalam melakukan proses tindak lanjut atas laporan dan/atau temuan dugaan tindak pidana pemilu melakukan proses yang tidak lazim, yakni sejak penyelidikan dan permintaan klarifikasi hanya dilakukan dalam 1 (satu) hari untuk kemudian disimpulkan sebagai sebuah Temuan (Bukti B-11 dan B-12) Ketidak laziman disamping soal waktu yang amat singkat, hal lain diantaranya adalah secara teknis yang diproses hanya satu pihak saja yakni orang dan/atau pihak penyelenggara yang namanya dicatut dalam daftar dukungan Adapun pihak pembuat daftar dukungan, yakni Bakal pasangan calon dan/atau tim kuasanya serta KPU Jember selaku penerima daftar dukungan tersebut tidak turut đimintai klarifikasi/keterangan:
  6. Bahwa DPD LSM LIRA telah bersurat kepada Bawaslu Jember agar dapatnya diberikan data dan informasi tentang identitas orang yang telah memberikan dukungan pada Bapaslon perseorangan (By Name by address) sebagai bentuk panggilan pengawasan partisipatif (Bukti 8-14). Namun Bawaslu memberikan balasan atau tanggapan dengan menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dengan alasan bahwasanya data hasil verifikasi faktual calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Jomber tahun 2020 bukan data dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Jember” (Bukti B-15)
  7. Bahwa atas alasan dari Bawaslu Kabupaten Jember DPD LSM LIRA kemudian kembali bersurat untuk meminta penjelasan atas alasan yang dimaksud oleh Bawaslu Jember (Bukti B-16), namun hingga surat pengaduan ini dibuat tidak ada tanggapan dan/atau balasan surat dari Bawaslu Kabupaten Jember.

Tak hanya Bawaslu Jember yang dillaporkan oleh LSM Lira, namun KPUD Jember juga dilaporkan dalam kasus yang sama kepada DKPP. Berikut adalah laporan dugaan pelanggaran oleh KPUD Jember yang dilaporkan kepada DKPP.

Bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan pelanggaran oleh Bawaslu Jember sebagai berikut;

Para Teradu diduga tidak memberikan data By Name By Address Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen). Oleh karenanya, kemudian Pengadu mengirimkan surat tanggapan, namun Para Teradu tetap tidak memberikan informasi pertal informasi yang diminta oleh Pengadu kepada Para Teradu dengan beralasan bahwa data tersebut merupakan data/informasi yang dikecualikan. Padahal menurut Pengadu, informasi yang diminta bukan merupakan data/informasi yang dapat dikategorikan informasi yang dikecualikan. Namun sampai dengan saat ini, Pengadu tidak menanggapi dan merespon surat tanggapan yang disampaikan oleh Pengadu

Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon serta melanggar prinsip berkepastian hukum dan prinsip professional sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu.

Kronologi Kejadian

  1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 ikuti oleh 1 (satu) pasangan dari jalur perseorangan (independen) yaitu dr. Faida, A.MR sebagai calon Bupati Jember dan Dwi Oktavianto Nugraha (Faida – Vian).
    1. Faida, MMR merupakan petahana yang masih menjabat sebagai Bupati Jember periode 2016 – 2021
    2. Melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual bersama 31 PPK pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 Pasangan calon Fida – Vian dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh KPUD Jember dengan memenuhi syarat ketentuan jumlah minimal dukungan sebenyak 121.127 dan selanjutnya dapat melanjutkan tahapan Pilkada Jember 2020 dengan melakukan pendaftaran pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 bersamaan dengan bakal calon Bupati dan wakil Bupati melalui partel politik.
    3. Mengingat keberadaan dr. Faida, MMR saat melakukan proses pengumpulan dukungan berstatus sebagai Bupati Jember (petahana), oleh sebab itu beberapa eleman masyarakat di Kabupaten Jember melakukan pengawasan dan pemantauan secara partisipatif independent dengan tujuan tidak ada kecurangan dan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan dukungan dengan cara yang tidak benar dan melawan hukum
  2. Pada Tanggal 1 Juli 2020 DPC PDIP Jember melaporkan adanya 26 penyelenggara pemilu yang masuk dalam dukungan perseorangan kepada dr. Faida yang masih menjabat sebagai Bupati Jember kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada.
    1. Pelaporan itu dilakukan pada proses verifikasi faktual yang sedang berjalan Pihak DPC PDIP Menemukan adanya penyelenggara pemilu yang terdiri dari 20 PPS, 1 PPK dan 5 Pengawas Desa dimasukan dalam data dukungan perseorangan
    2. Mereka berasal dari Kecamatan Sumbersari, Puger, Kalisat, Sumberbaru, Ajung, Umbulsari. Kaliwates. Panti. Jelbuk, Silo, Jenggawah, Sukorambi, dan Mumbulsari.
  3. Pada tanggal 15 Juli 2020 hasil laporan dari DPC PDIP tersebut dihentikan oleh Gakkumdu, dengan dalih tidak memenuhi unsur Pidana Pemilu
  4. Tanggal 9 Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada untuk menyikapi adanya tentang persoalan keterbukaan informasi publik terkait data dukungan perseorangan dalam pilkada 2020 Pansus Pilkada tersebut dibentuk atas desakan dari berbagai elemen masyarakat dalam hal ini meminta data dukungan calon perseorangan, tapi tidak bisa mengakses langsung baik dari KPUD Jember maupun Bawaslu Jember. b. KPUD Jember menolak permintaan data informasi Pansus Pilkada dengan dalih data dukungan itu berisikan nama. NIK, alamat dan data diri lainnya, sehingga masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sementara yang bisa mengakses hanya bisa dilihat oleh Bawaslu, pasangan perseorangan, LO dari Usia lina pasangan perseroangan saja.
  5. Pada tanggal 1 Juli 2020, DPD LIRA Jember telah membentuk Tim Pengawasan Partisipatif Masyarakat (TPPM) sebagai bentuk peran aktif dan terlibat dalam langsung pelaksanaan Pilkada Jember 2020 pelaksanaan Pilkada Jember 2020 bisa berjalan dengan sukses, jujur dan adil dan Tugas Pokok dan fungsi dan TPPM adalah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pilkada Jember 2020 dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran, sehingga terwujud Pilkada yang demokratis.
  6. Salah satu bentuk pengawasan partisipatif tersebut pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 DPD LSM LIRA Jember mengirimkan surat kepada KPUD Jember bernomor 04/P 1VILIRA/Ext/DPD-JEMBER/2020, meminta agar KPUD Kabupaten Jember bersedia bekerja sama dengan memberikan informasi By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) yang sudah ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 kepada Tim Pengawas Partisipatif Masyarakat (TPPM) DPD LSM LIRA Jember (copy mandat RPPM dan Surat Kepada KPUD Jember terlampir).
  7. Pada hari Kamis 30 juli 2020, KPUD memberikan balasan surat kepada DPD LSM LIRA Jember dengan memberikan jawaban jika KPUD Jember tidak bisa memberikan informasi By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur perseorangan (independen) dengan alasan data yang dimaksud termasuk kategori informasi yang dikecualikan (copy surat terlampir).
  8. Setelah melakukan analisa dan kajian secara legal formal atas jawaban dari KPUD Jember tersebut, DPD LSM LIRA Jember memutuskan untuk mengirimkan surat tanggapan pada Minggu tanggal 23 agustus 2020, namun hingga surat pengaduan dan/atau pelaporan ini dibuat, tidak ada respon balasan atau tanggapan dari pihak KPUD Jember (copy surat telampir).
    1. Penolakan terhadap permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) oleh KPUD Jember merupakan salah satu bentuk tidak tranparannya pihak KPUD Jember dengan dalih merupakan informasi yang dikecualikan
    2. Permintaan data dan informasi tersebut adalah sebagai bentuk keterlibatan partisipatif masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020, dan DPD LSM LIRA Jember merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada Jember yang rencananya dilaksanakan pada 9 desember 2020 dapat terselenggara secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
    3. Legal formal yang dipergunakan oleh KPUD Jember untuk menolak permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon.
    4. Surat keputusan KPU RI tersebut adalah menetapkan informasi yang tercantum dalam dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai informasi terbuka, kecuali informasi yang tercantum dalam :
      • Dokumen fotokopi transkrip nilai bakal calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
      • Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon.
      • Formulir Model B.1-KWK Perseorangan.
        Jadi permintaan data dan informasi yang diminta oleh DPD LSM LIRA Jember kepada KPUD Jember adalah tidak termasuk dalam data kategori informasi yang dikecualikan.
    5. Dengan ditolaknya permintaan DPD LSM LIRA Jember data By Name By Address data Hasil Verifikasi Faktual untuk pendukung bakal calon Bupati Jember melalui jalur Perseorangan (Independen) tersebut KPUD Jember terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Surat Keputusan KPU RI Nomor : 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 Tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon.
    6. Oleh sebab itu, DPD LSM LIRA Jember menduga KPUD Jember telah melakukan pelanggaran etika dan hukum secara terstruktur, sistematis dan masif untuk menguntungkan kepentingan calon dari jalur perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan pada Pilkada Jember 2020.
    7. DPD LSM LIRA Jember Menduga pelanggaran-pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan dilakukan secara terencana sejak tahap pemenuhan syarat dukungan perseorangan hingga ditetapkan sebagai calon Bupati Jember.
Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top