Antara Aksi Mahasiswa di KPK dan Program Beasiswa Mahasiswa

0
403

Jember, Xposfile.com – Berawal 18 Juni, belasan mahasiswa Jember yang menamakan kelompoknya dengan nama Jember Berdikari menggelar aksi didepan gedung KPK untuk mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi Dana Covid-19 oleh mantan Bupati Jember Faida. 

Seminggu berikutnya 24 Juni, kelompok mahasiswa yang sama kembali menggelar aksinya, masih tetap dilokasi yang sama dan juga masih dengan tuntutan yang sama. Mereka mendesak KPK memeriksa Faida berdasarkan dugaan korupsi dan penyimpangan dana Covid-19 berdasarkan temuan dalam LHP BPK 2020 yang menyebutkan ada 107 Milyar uang rakyat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Seminggu kemudian, 30 Juni 2021, sejumlah mahasiswa lain yang menyebut kelompoknya sebagai Front Mahasiswa Jawa Timur, kembali melakukan aksi didepan gedung KPK Jakarta. Berbeda dengan mahasiswa sebelumnya yang mendesak KPK memeriksa mantan Bupati Jember Faida, kali ini mereka mendesak KPK untuk memeriksa Bupati Jember yang sekarang Hendy Siswanto terkait dugaan korupsi proyek rel ganda kereta api tahun 2012 dan 2014.

Menariknya, (atau lebih tepat, anehnya ?) hanya dalam tempo tak lebih dari sebulan, di ibukota Jakarta yang jauh dari Jember, telah terjadi 3 kali aksi Demo Mahasiswa (Jember ?) untuk mendesak KPK memeriksa mantan Bupati dan Bupati Jember. Makin aneh lagi, di kota Jember sendiri, tidak pernah terdengar kabar satu kalipun tentang adanya aksi mahasiswa yang menyoal tentang adanya dugaan korupsi oleh Bupati Jember. Baik terhadap mantan Bupati Faida maupun Bupati Hendy yang sekarang.

Berbicara tentang mahasiswa, seperti diketahui bersama, ada program populis dari Pemerintah Kabupaten Jember yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Jember, yakni program beasiswa bagi mahasiswa sejak Bupati Faida memimpin Jember tahun 2016 lalu. Namun, sejak berganti Bupati Hendy, program tersebut sampai hari ini belum terrealisasi karena masih diperlukan perbaikan sistem dan peraturannnya agar tepat sasaran.

Perbaikan program tersebut harus dilakukan berdasarkan pengalaman pemerintahan sebelumnya, bahwa berdasarkan LHP BPK 2018, 2019 dan 2020 terhadap pelaksanaan program beasiswa mahasiswa tersebut, BPK selalu memberi catatan merah di tiga tahun berturut turut sejak 2018.

LHP BPK 2018 Buku III hal 79 menyebutkan, Bantuan Sosial Beasiswa Tidak Sesuai Peruntukan. BPKAD selaku PPKD merealisasikan Belanja Bantuan Sosial TA 2018 sebesar Rp.64,594 Miliar untuk beasiswa kepada sejumlah 6.982 penerima beasiswa. 

Pelaksanaan bantuan sosial berupa beasiswa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 Pedoman Pemberian Beasiswa Kepada Lulusan SMA/SMALB/MA/SMK/Negeri atau Swasta atau Kesetaraan di Kabupaten Jember. Perbup tersebut jelas mengatur bahwa beasiswa diberikan kepada Fakir miskin dan tidak mampu, Peserta Keluarga Harapan, Yatim, piatu, yatim piatu, Difabel, Keluarga veteran,  Buruh tembakau, buruh perkebunan milik swasta dan buruh PDP Kahyangan, buruh tani dan nelayan beserta keluarganya, Korban bencana alam dan sosial, Guru ngaji dan keluarganya, Keluarga pensiunan TNI, Polri, PNS dan Perusahaan Daerah; dan yang akan atau sedang mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1/D4/D3.

Namun, ternyata hasil pemeriksaan atas data usulan penerima beasiswa menunjukkan terdapat penerima bantuan sosial beasiswa dengan latar belakang pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria risiko sosial bantuan sosial seperti penerima beasiswa dengan latar belakang pekerjaan adalah PNS, penerima beasiswa dengan latar belakang pekerjaan orang tua pegawai PNS, BUMN, BUMD atau perangkat desa dan tidak dilengkapi keterangan tidak mampu.

Jumlah usulan penerima beasiswa dengan latar belakang pekerjaan yang tidak sesuai dengan bunyi Perbup tersebut adalah sejumlah 352 penerima beasiswa dengan nilai bantuan sebesar Rp2,125 Miliar.

Slah satu lembar lampiran LHP BPK 2018 yang menyebutkan Bea Siswa Mahasiswa diterima oleh penerima berstatus PNS / putra dari PNS

Berikutnya, dibuku II Halaman 32-43 LHP BPK 2019, dari 95 Milyar dana untuk beasiswa mahasiswa tersebut, BPK menyimpulkan terjadinya risiko pembayaran beasiswa kepada penerima yang tidak berhak dan ada pemborosan keuangan daerah sebesar Rp.92,9 Milyar, yang terdiri atas Pembayaran beasiswa S2 dan S3 sebesar Rp1,532 miliar serta Pembayaran biaya hidup tidak sesuai hasil verifikasi dan validasi senilai 16,173 Miliar.

Yang lebih mengejutkan, pembayaran beasiswa Tahun 2017 dan 2018 yang dibayarkan pada Tahun 2019 berdasarkan pemeriksaan BPK, ternyata diketahui tanpa verifikasi dan validasi ulang sebesar Rp75,284 milyar untuk 6.904 mahasiswa.

Menurut BPK, proses pemberian beasiswa tersebut tidak tepat. Karena beasiswa yang diberikan merupakan Belanja Bantuan Sosial yang seharusnya memenuhi kriteria selektif, bersifat sementara dan tidak terus menerus (tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran).

Semakin parah, ketika tahun 2020, seperti diketahui Jember tidak memiliki Perda APBD, namun begitu, Bupati Faida masih saja ngotot mencairkan dana untuk beasiswa bagi mahasiswa. Seperti yang terlihat dalam surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang mengusulkan dipecatnya Faida sebagai Bupati, didalamnya juga menyebutkan adanya pelanggaran UU atas penyaluran beasiswa bagi mahasiswa.

Disurat Gubernur tersebut, dengan jelas tertulis, Selama ini, Pemerintah Kabupaten Jember untuk memenuhi belanja yang mengikat belanja yang bersifat wajib telah menerbitkan Peraturan Bupati Jember Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang penggunaan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember dan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, namun dalam pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut banyak terjadi penyimpangan terbukti berdasarkan SP2D terdapat pembayaran untuk belanja yang tidak bersifat mengikat dan tidak bersifat wajib antara lain:

  • Pada tanggal 15 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk uang kuliah terpadu semester 1 bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 6 Tahun 2020 pada Universits Negeri Jember (sebanyak 1.153 mahasiswa) sebesar Rp2.857.190.000,00.
  • Pada tanggal 18 Mei 2020, terdapat pembayaran belanja bantuan sosial beasiswa untuk biaya hidup bulan april dan mei bagi Mahasiswa D3/D4/S1 Gel. 1 s.d 5 Tahun 2020 pada Akademi AnalisKesehatan Malang dan lainnya (sebanyak 2.038 mahasiswa) sebesar Rp3.057.000.000,00

Kondisi tersebut jelas telah melanggar Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain seperti di Pasal 107 ayat (2) yang mengatur bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.

Pertanyaannya kemudian, adakah hubungan antara aksi mahasiswa ke KPK dengan persoalan beasiswa bagi mahasiswa yang selama 3 tahun berturut-turut dinyatakan telah melanggar peraturan oleh BPK dan oleh Gubernur Jatim ?

Aaah…..sudah lah…..sepertinya benang merahnya gak akan bisa jelas terlihat tanpa seruput kopi dulu. Apalagi rokokku juga sudah tinggal sebatang yang sedang kuhisap.

Penulis : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.