Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda ?

Posted on

Jember, Xposfile – Di tengah meningkatnya pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan akan berakhir, banyak pihak yang menginginkan agar Pemerintah Kabupaten Jember meng-evaluasi jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak yang rencananya dijadwalkan pada 30 Agustus 2021 nanti.

Selain bersamaan dengan meningkatnya pandemi covid-19, beberapa keputusan hasil penafsiran sendiri Peraturan Bupati oleh masing-masing Panitia Pilkades diketahui telah memunculkan persoalan-persoalan di tingkat desa dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) Drs. Farid Wajdi mengungkap hasil pantauan Tim Pemantau Pilkades yang dibentuknya kepada xposfile pada minggu siang 4/7/2021.

Farid menjelaskan, Pilkades Serentak, sebagaimana dimaksud dalam Perbup 37 thn 2021 tentang Pilkades Serentak 2021 dan SK Bupati No 145 tentang Tahapan dan dan jadwal Pilkades Serentak, yang menyebutkan bahwa tanggal 2-7 Juli adalah sebagai batas akhir tahapan verifikasi dan penelitian berkas Bacakades, namun berdasarkan pantauan sepanjang tahapan verifikasi tgl 7 juni sampai 2 Juli, ia menyimpulkan tidak semua panitia pilkades bisa benar-benar menterjemahkan Perbup dan SK tersebut secara seragam.

“Seharusnya, jadwal pengumuman hasil verifikasi dan penelitian administrasi Bakal Calon Kades dilaksanakan serentak, namun faktanya ada beberapa desa yang mendahului jadwal yang sudah ditentukan Pemerintah Kabupaten. Misalnya desa Mayang, mereka melaksanakan pengumumannya pada tanggal 29/06/21, begitu juga di desa Tugusari” ujarnya menjelaskan.

Farid juga mengungkap, sebenarnya sudah ada Rakor Tim Pilkades Kabupaten yang menghadirkan Muspida sebagai bagian dari Tim Pilkades Kabupaten untuk membahas masalah sengketa antara Bacakades Bairi di desa Sumberwaru dan pengaduan Bacakades Titis Ikawati desa Paseban.

“Namun rekomendasi hasil rakor Tim Kabupaten untuk 2 desa tersebut, sampai hari ini tgl 4 Juli, belum juga diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa” sambungnya.

Untuk diketahui, bakal calon Kades Titis Ikawati dari desa Paseban, sebelumnya telah melayangkan pengaduan atas keputusan Panitia Pilkades setempat yang menolak berkasnya karena dinilai telah lewat waktu oleh Panitia Pilkades Paseban. 

Berkasnya ditolak disaat masa pendaftaran perpanjangan hari pertama tgl 7 Juni jam 08.30 padahal seharusnya ditutup sesuai jam kerja yakni pukul 15.00 

Begitu juga dengan berkas Surat Keterangan Pengadilan Negeri dan Surat Keterangan Kesehatan, Panitia menolak saat verifikasi tanggal 9/6, padahal, di beberapa desa lainnya, panitia masih bisa menerima berkas yang harus diperbaiki maupun berkas yang belum dilengkapi pada masa perbaikan berkas, yaitu 5 hari setelah verifikasi.

“Seharusnya, pengaduan dan keberatan tentang dugaan persyaratan administrasi bermasalah seperti dugaan penggunaan ijazah “palsu” di desa Kesilir, Mayangan, Mulyorejo, Mangaran, Mrawan dan mungkin desa2 lainnya terhadap Bacakades yang diumumkan, baru bisa diajukan di masa uji publik yakni mulai tanggal 5 – 7 juli nanti” jelas Farid

Dari fakta-fakta temuan dilapangan, Farid mengharapkan agar para pengambil kebijakan mengevaluasi kembali tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti kampanye 20-24 Agustus dan pemungutan dan perhitungan suara 30 Agustus. 

“Sebaiknya perlu ada revisi jadwal dan tahapan, bukan saja karena pandemi covid tapi juga efektivitas dan efisiensi waktu” tegasnya.

Terkait dengan anggaran pilkades yang bersumber dari APBD dan sumber-sumber PADes lainnya perlu ada aturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum bagi Panitia di kemudian hari.

“Pilkades serentak dibiayai APBD 2021, namun RAB final nya belum tuntas, sementara tahapannya sudah sampai pada tahapan pengumuman verifikasi Bacakades. Sampai saat ini, kami belum tahu dari mana anggaran yang dipergunakan. Sementara RAB dan realisasi dari APBD 2021 belum diterima panitia” pungkasnya.

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.