Jember, Xposfile – Akhirnya Pemerintah Pusat melalui surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri atas nama Mendagri memutuskan penundaan pelaksanaan Pilkades 2021. File Surat Keputusan penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se Jawa Bali tersebut beredar luas dikalangan aktivis dan pegiat pers sejak Senin malam lalu.
Dari surat itu kemudian diketahui bahwa penundaan pelaksanaan pilkades didasari atas kondisi meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Jawa & Bali serta adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019.
Terhadap keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades tersebut, Kepala Desa Jubung Jember yang telah menjabat selama 3 periode Bhisma Pradana mengapresiasi keputusan pemerintah pusat.
“Keselamatan rakyat itu adalah hukum tertinggi” ujarnya melalui saluran telepon Rabu pagi 7/07/2021
Menurutnya, langkah pemerintah pusat mengambil keputusan penundaan Pilkades se Jawa Bali demi keselamatan warga itu adalah sebuah keputusan yang tepat dimasa pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat.
“Diatas Demokrasi itu ada urusan kemanusiaan. Hari ini kita sedang berhadapan dengan urusan kemanusiaan, tentang keselamatan warga. Itu yang harus diprioritaskan” tegasnya.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Jumadi, seorang Bakal Calon Kepala Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Jember yang sebelumnya lebih dikenal sebagai aktivis.
Jumadi mengaku, sebagai Bakal Calon Kades, meski penundaan ini membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam lagi, namun ia tetap mendukung penuh keputusan pemerintah
“Saya lebih mementingkan urusan kepentingan umum dan keselamatan warga agar wabah ini bisa segera teratasi. Masalah Pilkades kan masih bisa ditunda, tapi kalau urusan virus kan gak bisa ditunda” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam surat yang ditandatangani atas nama Mendagri tertanggal 5 Juli 2021 bernomor 141/3170/BPD dan bersifat penting tersebut, Kepala Daerah/Bupati diminta untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu penerapan PPKM Darurat Covid-19.
Tak main main keputusan pemerintah dalam kondisi darurat seperti ini, ancaman kepada Kepala Daerah/Bupati yang melanggar keputusan tersebut bahkan sampai diancam dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendundaan tersebut sekaligus memerintahkan Bupati agar mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa.
Selain itu, Bupati juga tetap diperintahkan untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Berikut adalah file berbentuk PDF dari Penundaan Pilkades dari Mendagri ;
Surat Mendagri Penundaan Pilkades
Pewarta : Ribut Supriadi