Tindakan melanggar aturan, diduga kembali dilakukan oleh Bupati faida. Setelah mendapat sanksi tidak dibayarkannya hak keuangan Bupati oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa per tanggal 2 September 2020 lalu, Bupati Faida diduga masih saja mencairkan anggaran operasional Bupati sebesar Rp.206 juta pada tanggal 7 September dan 25 september 2020.
Dugaan itu muncul setelah beredar file dalam format excell yang berisi Daftar REALISASI ANGGARAN PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI dikalangan wartawan Jum’at siang 8 januari 2020. Dalam dokumen yang merinci realisasi anggaran Operasional Bupati dan Wakil Bupati sejak Tanggal 20 Februari 2020 sampai terakhir 23 Desember 2020 tersebut, terinci 7 transaksi pencairan anggaran untuk Bupati pada tanggal 7 dan 25 September (sepekan setelah turunnya sanksi dari Gubernur tanggal 2 September) disebutkan:
- 7 Sept 2020 dengan Bukti No. 06824/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.10.000.000 untuk pemberian bantuan kepada salah satu SMK di Kecamatan Mayang
- 7 Sept 2020 dengan bukti No. 06825/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.1.000.000 untuk pemberian hadiah gebrak merpati/totta’an merpati dalam Rangka HUT RI ke 75
- 7 Sept 2020 dengan Bukti No. 06826/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.55.000.000 untuk donasi peliputan,verifikasi dan penyerahan Rekor Muri untuk kegiatan sholawat dan doa secara daring dengan peserta terbanyak serta sidang isbat nikah secara daring dengan lokasi terbanyak
- 7 Sept 2020 dengan Bukti No. 06827/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.10.000.000 untuk pemberian santunan anak yatim dan sunatan massal, pemberian bantuan kepada pondok pesantren, pemberian tali asih kepada tokoh masyarakat dan santunan takziah di Kecamatan Panti
- 25 Sept 2020 dengan Bukti No. 07774/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.60.000.000 untuk pemberian tali asih di hari raya
- 25 Sept 2020 dengan Bukti No. 07775/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.60.000.000 untuk pemberian tali asih hari raya
- 25 Sept 2020 dengan Bukti No. 07776/SP2D-LS/4.01.04.01/2020 sebesar Rp.10.000.000 untuk pemberian bantuan ponpes, pemberian tali asih kepada tokoh masyarakat dan santunan anak yatim piatu.
Sebanyak tujuh transaksi keuangan dengan nilai total sebesar Rp.206 juta dana tersebut diambil dari pos anggaran penunjang operasional Bupati.
Xposfile berupaya meng-klarifikasi kebenaran tentang keberadaan data tersebut kepada pejabat Kabag Umum Joko Priyono. Dua Nomor HP nya semuanya sudah tidak aktif. Xposfile mendapat satu nomor lagi dan terlihat aktif. Namun sampai berita ini diposting, Joko belum memberikan konfirmasinya.
Terhadap bocoran data yang informasinya dari data SIMDA tersebut, Ketua Komisi C, David Handoko Seto selaku mitra dari BPKAD Jember saat dikonfirmasi via telpon mengaku juga sudah mengetahui dan sedang berupaya menelusuri kebenaran data excell tersebut.
“Masih sedang saya cek kebenaran data itu pada pihak eksekutif” ujarnya dari seberang telpon jum’at malam 8/1/2021.
Kalau saja data itu benar, menurut David, tindakan Bupati Faida yang dengan sengaja mencairkan anggaran penunjang operasional Bupati pasca munculnya SK Gubernur No 700/1713/060/2020 yang memberi sanksi kepada Bupati Faida tertanggal SK tersebut dibuat adalah pencairan yang tidak sah.
“Kan sudah jelas dalam SK tersebut dijelaskan, bahwa ada sanksi tidak dibayarkannya Gaji dan hak-hak keuangan apapun kepada Bupati sejak ditetapkannya SK tersebut. Jika itu benar dilakukan maka saya pastikan, itu masuk kategori korupsi,” ujarnya.
Dalam keputusan Gubernur sendiri dijelaskan bahwa ada Penjatuhan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan gaji dan hak-hak keuangan lainnya selama 6 (enam) bulan kepada Bupati Jember Sdri. dr. FAIDA, MMR.
Baca : https://www.xposfile.com/akhiri-jabatan-faida-dimakzulkan-dprd-disanksi-gubernur-mendagri-fatwa-ma/
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disebabkan keterlambatan Bupati Jember dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020
Hak-hak keuangan dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Uki Wahyu Saputra.