Perang terbuka antara Sekda Mirfano dengan Kebijakan Bupati Faida yang tinggal hitungan hari menjabat semakin nampak vulgar dipermukaan.

Mirfano mengirimkan surat keberatannya kepada Bupati Jember dr.Faida, M.MR. di Pendopo Bupati melalui kuasa hukumnya, seorang pengacara senior H.Achmad Cholily,SH.MH, Senin siang 11/1/2021.

Melalui suratnya, Ir. Mirfano selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Jember mengajukan tanggapan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan, sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan ke 2 tanggal 30 Desember 2020, surat panggilan ke 3 tanggal 05 Januari 2021, surat panggilan ke 4 tanggal 06 Januari 2021, sebagai berikut :

Bahwa berkenaan dengan pembebasan sementara dari tugas jabatan serta tata cara pemanggilan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin diatur secara imperative berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan di Pasal 23 ;

    1. PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan;
    2. Pemanggilan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.

Dan di Pasal 27  yakni dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Bahwa Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: X.826/04/414/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap Mirfano dilakukan sebelum ada pemeriksaan atau sebelum ada panggilan pertama.

“Keberatan saya tolong dijawab dulu, Ini belum dijawab, kok dipanggil mau diperiksa. Belum diperiksa sudah diberhentikan. Ini bertentangan dengan Hukum” jelas Cholily saat ditemui xposfile tepat dipintu pendopo Bupati setelah menyerahkan surat keberatan ke petugas protokoler pendopo.

Lebih lanjut Mirfano menguraikan dalam suratnya, selain hal tersebut, panggilan sebagaimana terurai dalam panggilan I,II,III dan IV tidak melaksanakan ketentuan pasal Pasal 23 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan;

Dalam suratnya, Mirfano juga merujuk surat panggilan dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Jember untuk diperiksa karena ada laporan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember sebagaimana Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember No. 800/336/35.09.414/2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal laporan adanya keputusan pembebasan sementara dari jabatan dan penunjukan pelaksanaan tugas (plt) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui berikutnya, Bupati Faida ternyata mangkir atas panggilan Inspektorat Jatim yang pertama dan kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Panggilan Pemeriksaan yang ke 2 dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor : 700/15/060/2021, tanggal 08 Januari 2021, bertempat di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Timur No. 8 Jakarta Pusat yang diagendakan besok Selasa tanggal 12/1/2021.

Berdasarkan alasan hukum tersebut, Mirfano kemudian menolak untuk menghadap dan menghadiri pemeriksaan karena Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: X.826/04/414/2020 tanggal 28 Desember 2020 tersebut diterbitkan sebelum dilakukan pemeriksaan atau sebelum panggilan pertama.

Diakhir suratnya, Mirfano juga menegaskan ”Bahwa kami juga tidak dapat menghadap dan menghadiri pemeriksaan karena keberatan Administrasi yang kami ajukan belum dijawab oleh Bupati Jember” pungkasnya.

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top