BerandaPolitikPemeriksaan Bupati Faida Batal Terlaksana, Pemprov Terbitkan Panggilan Kedua

Pemeriksaan Bupati Faida Batal Terlaksana, Pemprov Terbitkan Panggilan Kedua

Tak henti hentinya kabar gaduh jalannya roda pemerintahan rezim Faida yang tinggal hitungan hari menjabat sebagai Bupati Jember (Faida dilantik 17 Februari 2016).

Seperti yang telah diberitakan xposfile sebelumnya, Bupati Faida dipanggil Inspektorat Jatim untuk diperiksa oleh Tim Gabungan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada jum’at 8 Januari 2021.

Baca : https://www.xposfile.com/faida-diperiksa-tim-gabungan-kemendagri-pemprov-atas-dugaan-penyalah-gunaan-wewenang/

Pemeriksaan terhadap Bupati Jember yang diagendakan dilaksanakan Jum’at 8 Januari 2021 jam 09.00 bertempat di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya, ternyata tidak dihadiri oleh Bupati Jember Faida.

Dalam surat Bupati Faida yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemeriksa dan Kepala Inspektorat Jatim yang beredar dikalangan wartawan di Jember, Bupati Faida meminta rescheduling/penjadwalan ulang terhadap agenda tersebut.

Faida beralasan ;

  1. Surat tersebut kami baca pada pukul 23.53 WIB tanggal 7 Januari 2021 setelah kembali ke pendopo setelah berkegiatan;
  2. Untuk hadir di Surabaya pada tanggal 8 Januari 2021 jam 09.00 WIB pagi hari memerlukan persiapan yang memadai;
  3. Bahwa pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang memerlukan waktu;
  4. Pemeriksaan dalam situasi pandemi bisa dilakukan melalui media elektronik (videoconfence) atau pun pemeriksaan dengan pertanyaan tertulis yang dikirim melalui email resmi kepada Bupati Jember
Surat Bupati Faida Kepada Pemprov tentang Permohonan Rescheduling Pemeriksaan

Dengan empat poin alasan tersebut, Bupati Faida memohon penjadwalan ulang pemeriksaan. Ia juga memohon pemeriksaan melalui media elektronik (videoconfronce) atau dengan pertanyaan yang disampaikan secara tertulis yang dikirim melalui email resmi Bupati Jember

Menanggapi surat Bupati tersebut, Kepala Inspektorat Jatim dr. Drs. Helmy Perdana Putera, M.Si , mengaku akan melakukan pemanggilan untuk yang kedua sesuai regulasi.

Menanggapi surat Bupati tersebut, akan dilakukan penjadwalan ulang dan akan dilakukan pemanggilan ke 2 terhadap Bupati yang rencananya akan dilakukan minggu depan, sesuai tahapan regulasi” jawabnya melalui pesan WhatsApp Jum’at 8 Januari 2021.

Pemerintah Provinsi bergerak cepat dan sepertinya tak ingin kehilangan momentum. Atas surat Bupati tersebut, Pemprov Jatim hari itu juga langsung mengirimkan surat Panggilan Ke 2 bernomor 700/15/060/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

Menyusuli surat kami Nomor : 700/012/060/2021 tanggal 7 Januan 2021, perihal Permintaan keterangan, serta memperhatikan Surat Saudara Nomor 700/01/Bupati/2021 tanggal 8 Jauari 2021 perihal panggilan pemeriksaan, bersama ini dimohon dengan hormat agar Saudara (dr. FAIDA, MMR) hadir pada Hari / Tanggal : SELASA / 12 Januari 2021.

Agendanya tetap, Inspektorat Jatim memanggil Bupati Jember dr. FAIDA, MMR untuk dilakukan Pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Gabungan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menariknya, lokasi pemeriksaannya di Jakarta. Panggilan pertama pemeriksaan akan dilakkan di Surabaya, namun untuk panggilan kedua ini pemeriksaan dilakukan di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Timur No. 8 Jakarta Pusat.

Terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi berharap banyak dengan adanya pemeriksaan tersebut. “Harapan saya hanya satu. Soal legal standing. Soal kepastian dari status pejabat, dari sudut pandang keabsahan pejabat tersebut. Yang mana yang syah menurut Gubernur” jelasnya.

Kebijakan kontroversial dari Bupati Faida yang memPltkan Sekda dan beberapa Kepala OPD serta banyak Camat beberapa hari terkahir, menurut Itqon adalah perbuatan yang membingungkan.

“Ini mendholimi baik PLt pejabatnya maupun yang pejabat definitif atau sebelumnya. Saya kasihan kepada pegawai atau karyawan dikantor-kantor itu, mereka itu dituntut supaya patuh kepada pimpinan, sedangkan (kondisi seperti ini pastinya membuat) mereka bingung, Pimpinan saya yang mana. Si A atau si B” sambungnya.

“Jadi DPRD sangat berharap, (dengan adanya pemeriksaan itu) segera ada kepastian soal status (pejabat) itu” pungkasnya.

Pewarta : Kustiono Musri.