Tunaikan Janji Politik 2015 Dimasa Kampanye 2020, Pencitraankah?

Posted on

Jember

Rencana pemkab Jember menjalankan  program janji politik Bupati Faida, satu desa/kelurahan satu dosen yang “terbengkalai”  selama lima tahun ini ditengarai sebagai misi politik pencitraan oleh sebagian masyarakat.

Terlebih, program lagi akan dijalankan pada situasi masa kampanye pilkada 2020 dan bayang-bayang pandemi covid 19 yang merebak dimasyarakat.

Program satu desa/kelurahan satu dosen sendiri merupakan bagian dari janji kerja bupati Faida sejak dirinya dilantik pada 2016 lalu yang ternyata hingga cuti untuk maju lagi dalam kontestasi pilkada tidak terwujud. Baru akan dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (Dispemasdes) pada bulan Oktober ini.

Dalam surat yang dikeluarkan Plt. Kadispemasdes, Edy Budi S menyebutkan,  Perihal Tindak Lanjut Kegiatan Satu Desa/ Kelurahan Satu Dosen Kabupaten Jember tahun 2020 Dasar :

  1. Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Jember dengan Universitas Jember tentang Pendampingan Desa/Kelurahan Melalui Kerja Sama Perguruan Tinggi Satu Desa/Kelurahan Satu Dosen Nomor: 19/KSB/2020, Nomor 12134/UN.25/KS/2020 tanggal 18 Agustus 2020;
  2. Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/438.3/1.12/2020 tentang Tim Koordinasi Sinergi Pemerintah Kabupaten Jember dengan Perguruan Tinggi Kegiatan Pendampingan Satu Desa Satu Dosen di Kabupaten Jember TahunAnggaran 2020;
  3. Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/462/1.12/2020 tentang Nama Tenaga Ahli/ Dosen Kegiatan Pendampingan Satu Desa Satu Dosen di Kabupate Jember Tahun Anggaran 2020.

Menindaklanjuti dasar tersebut diatas dan hasil Sosialisasi Kegiatan Pendampingan Satu Desa/ Kelurahan Satu Dosen Tahun 2020 tanggal 1 Oktober 2020, Bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Camat selaku anggota Tim Koordinasi mempunyai tugas untuk membantu Tenaga ahli Dosen memfasilitasi, mendampingi dan berkomunikasi kepada Kepala Desa dan Lurah Lokasi Sasaran serta mendukung tahapan-tahapan kegiatan (biaya mamiri mamirat dan pengeandaan) baik melalui sumber dana APBDesa maupun Alokasi Anggaran Dana Kecamatan,
  2. Tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan setelah pelaksanaan sosialisasi meliputi, Rembug Pemangku Kepentingan Desa, Sosialisasi Tk. Desa, Pendampingan (sistering) melalui Pelatihan dan Pembekalan, Supervisi dan Monev dan Penyusunan Laporan Pendampingan sebagaimana Time Schedule terlampir;
  3. Kaitan hal tersebut, diminta perhatian dan dukungannya untuk mengawal tahapan dimaksud agar upaya percepatan akselerasi pembangunan Desa/ Kelurahan berjalan baik dengan hasil yang maksimal melibatkan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Sementara itu Plt Kadispemasdes, Edy Budi Susilo saat dikonfirmasi media via pesan what app terkait apakah tidak bermasalah dengan program satu desa/kelurahan menindaklanjuti janji bupati dimasa kampanye pilkada dan situasi covid 19 menyatakan tidak masalah.

” Insha Allah tidak masalah mas,”jawabnya singkat.

Pernyataan Edy sedikit bertolak belakang dengan penyampaian Farid Wajdi, aktivis pemerhati kebijakan publik. Saat dikonfirmasi melalui telpon selular, dirinya menyatakan bahwa sah-sah saja dijalankan meski hal ini sangat janggal.

” Jika program satu desa/kelurahan satu dosen dijalankan, kok aneh baru sekarang dijalankan apalagi menjelang pilkada ,”ujarnya.

Ini bisa jadi sebagai ajang politisasi atau pencitraan mengingat program itu sudah lima tahun tidak terealisasi. Belum lagi lanjut Farid, jika ternyata sosialisasinya melibatkan banyak orang maka perlu diberlakukan protokol covid.

” Kita tinggal tunggu bagaimana realisasinya dilapangan, jika digunakan untuk kampanye pilkada maka jelas program ini hanya pencitraan. Apalagi tidak menerapkan protokol kesahatan, bisa bermasalah,”ungkapnya.

Untuk masalah anggarannya pun diakui Farid harus jelas apakah sudah dimasukkan dalam anggaran kegiatan tahun 2020 sesuai perkada APBD, jika tidak, maka akan menjadi persoalan dan berpotensi untuk dijadikan ajang politisasi dan pencitraan.

Dari penulusuran xposfile, anggaran program ini membutuhkan anggaran 7 Milyar, sedang pagu anggaran Dispemades hanya sebesar 2,8 Milyar.

Reporter : Uki Wahyu Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.