“Kalau menghalang-halangi, yaa tinggal lapor polisi. Menghalangi penyelenggara negara, ada konsekuensi hukum,”
Jember
Sejumlah anggota DPRD akhirnya bergerak cepat untuk melakukan sidak gambar petahana yang masih terpasang di sejumlah fasilitas negara , termasuk dimobil ambulan dan dinas yang masih memasang foto petahana, Rabu (1/10)
Hal ini dilakukan mengingat masih banyaknya foto petahana yang terpasang dimobil ambulan dan mobil-mobil dinas yang seharusnya sudah tidak boleh karena itu merupakan fasilitas milik negara.
Sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan instruksi untuk menertibkan sejumlah gambar petahana di fasilitas milik negara. Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Jember, Thobroni Pusaka saat menemui sejumlah wartawan usai berkoordinasi dengan anggota dewan di kantor Bawaslu.
“Kami sudah menghimbau kepada Plt Bupati untuk menertibkan sejumlah gambar petahana yang masih menempel disejumlah tempat, termasuk di ambulan dan dinas-dinas,”ujarnya.
Ketika awak media menyampaikan adanya tantangan yang disampaikan di medsos oleh salah satu oknum sopir Ambulance, Thobroni dengan lugas menjawab “Kalau menghalang-halangi, yaa tinggal lapor polisi. Menghalangi penyelenggara negara, ada konsekuensi hukum,” tegasnya.
Belum maksimalnya penertiban dibeberapa tempat tersebut menurut Thobroni karena masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
” Bukannya tidak berani, kami berani saja, tapi karena menyangkut masalah aset negara dan takut merusak aset negara itu, maka kita masih berkoordinasi dengan beberapa pihak,”sambungnya.
Dan kemarin lanjut Thobroni, dirinya sudah berkoordinasi dengan Plt Bupati, hasilnya sesuai rencana, Kiayi Muqiet Arief mengamini untuk dilakukan penertiban disejumlah aset milik negara.
Dirinya berjanji akan melakukan tindakan tegas dengan menutup gambar petahana tersebut dalam waktu sehari dua hari kedepan jika ternyata masih terpasang disejumlah aset negara.
Dalam prosesnya, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak Panwascam agar menutup gambar petahana yang masih terpasang, baik di ambulan maupun disejumlah kantor dinas maupun kecamatan.
Selain gambar petahana, pihak Bawaslu juga sudah melakukan penertiban terhadap sejumlah gambar milik dua paslon lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Tidak tegasnya penertiban gambar petahana disejumlah aset milik negara diakui Plt Bupati Muqiet Arief karena masih menunggu jawaban surat dari KPU terkait dasar hukumnya, apakah gambar petahana di mobil ambulan masuk kategori APK.
Hal ini disampaikan Muqiet Arif saat menemui sejumlah kelompak masyarakat pendukungnya pada Rabu,(30/9) kemarin di kantor pemkab Jember.
” Kami sudah berkirim surat ke KPU, dan hingga kini belum ada jawabnnya,”ujarnya singkat.
Sementara itu Edy Cahyo P, salah seorang anggota dewan yang ikut melakukan sidak penutupan sejumlah gambar petahana di mobil ambulan saat dikonfirmasi kapasitas dewan turun tangan melakukan sidak mengungkapkan bahwa, keikutsertaan dewan dalam sidak kali ini adalah untuk menciptakan pilkada yang sesuai aturan.
” Kami sepakat untuk menjalankan fungsi pengawasan selaku anggota legislatif, apalagi menyangkut masalah pilkada,harus sesuai aturan,”ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan David Handoko Seto, menurutnya sebagai anggota dewan, sudah menjadi kewajibannya untuk mengawasi jalannya proses pilkada yang bersih dan adil sesui aturan.
” Hak pengawasanlah yang kini sedang kami jalankan sebagai legislatif dalam proses penertiban gambar petahana ini, agar menjadi pilkada yang jurdil dan sesuai peraturan,”tambahnya.
Reporter Uki Wahyu Saputra