Tanpa Persyaratan Sesuai Aturan, Izin SMPI Imam Syafi’i (STDI) Tak Akan Diterbitkan

0
283

Jember, Xposfile – Persoalan Izin pendirian SMPI Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i (STDI – Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) di jalan MH Thamrin Kecamatan Sumbersari yang sempat ditolak oleh warga memasuki babak baru.

Tim Komnas HAM terpantau turun ke Jember untuk melakukan mediasi dengan berbagai stakeholder pada Rabu (27/10/2021). Komnas HAM diketahui sedang menindaklanjuti Pengaduan Yayasan Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i atas dugaan pelanggaran HAM terhadap berlarut-larutnya Pemkab Jember mengeluarkan permohonan izin pendirian SMP. 

Mediasi dilaksanakan di Kantor Bupati Jember, Jalan Sudarman Nomor 1. Dari Pemkab Jember diwakili Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan dari Yayasan Imam Syafi’i diwakili Muhammad Arifin Badri. Selain itu hadir perwakilan dari Majelis Ulama Islam, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Nahdlatul Ulama.

Wakil Bupati Jember Firjaun Barlaman menilai Komnas HAM sudah cukup obyektif dalam memediasi persoalan. “Selama persyaratan perizinan sesuai peraturan yang ada belum terpenuhi, maka izin (untuk SMP Islam Imam Syafi’i) belum bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) datang dan melakukan mediasi soal kontroversi pembangunan sekolah menengah pertama milik Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Beka Ulung Hapsara, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM usai mediasi menyampaikan kepada awak media ;

“Kami memediasi aduan dari Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i. Mereka mengadukan proses perizinan (pendirian) sekolah menengah pertama yang berlarut-larut yang mengakibatkan 124 orang siswa terkatung-katung,” jelasnya.

Beka mengatakan, persoalan perizinan ini muncul sejak 2018. “Mediasi ini mempertemukan semua pihak. Kira-kira apa sih bolong-bolongnya,” katanya.

Komnas HAM, tidak menemukan adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh Pemkab Jember. seperti yang dituduhkan oleh pihak Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i.

“Tidak ada diskriminasi,” tegasnya. Pemerintah Kabupaten Jember dalam merespons permasalahan ini, lanjut Beka, tidak sepenuhnya diam. 

“Mereka sudah mengambil langkah-langkah, termasuk menyampaikan syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan yang tidak berbeda dengan yayasan lain” sambungnya.

Menurutnya, Yayasan Pendidikan Imam Syafi’i juga membenarkan adanya kekurangan persyaratan pendirian.

“Akhirnya bersepakat pihak yayasan akan melengkapi persyaratan yang ada, termasuk membangun relasi sosial dengan masyarakat sekitar dan yang lain, dalam konteks penghormatan perbedaan dan keragaman,” pungkasnya..

Berdasarkan penelusuran kronologi yang diperoleh xposfile, Sekolah Menengah Pendidikan Islam Imam Syafi’i mengajukan pendaftaran izin pendirian lembaga setingkat SMP kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 12 Februari 2018.

Tanggal 16 April 2018, Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan surat kepada Kepala Dinas pendidikan untuk melakukan tinjau lokasi dan rekomendasi penerbitan izin. Tanggal 31 Juli 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan surat tugas untuk melakukan tinjau lapang.

Berdasarkan hasil tinjau lapang tim, pada 16 Agustus 2018, Kepala Dinas Pendidikan menerbitkan rekomendasi, yang menyatakan SMP Swasta Islam Imam Syafi’i masih belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi. 

Ada tiga alasan yang disodorkan ;

Pertama, SMP tersebut belum memiliki surat persetujuan dukungan dari minimal dari tiga lembaga SMP dan MTs swasta terdekat. 

Kedua, banyak pengaduan masyarakat mengenai aktivitas Yayasan STDI (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah) Imam Syafi’i. 

Ketiga, belum terpenuhinya persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 4 Jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tanggal 18 September 2019, Dinas PMPTSP menyampaikan kembali surat kepada Dinas Pendidikan untuk melakukan survei dan klarifikasi persyaratan pendirian lembaga swasta baru setingkat SMP untuk SMPI Imam Syafi’i. 

Dinas Pendidikan sampai saat ini tidak pernah menerbitkan rekomendasi izin pendirian SMPI Imam Syafi’i, karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan rekomendasi.

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.