Jember, Xposfile – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan rilis Tentang Polemik Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Jember pada jum’at 22 April 2022.
Dalam rilis yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Arif Wibowo, SH.,MH dan Sekretaris Bambang Wahjoe S, SE, disebutkan tentang larangan bagi seluruh anggota Fraksinya di DPRD Kabupaten Jember untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok atas terealisasinya Pokir yang diusulkan melalui APBD Kabupaten Jember.
Tak hanya itu, dalam rilis tersebut juga menjelaskan kepada khalayak Jember tentang apa yang sudah dilakukan oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember yang selama ini terus melakukan checks and balance atas kebijakan Bupati Jember jika tidak bermanfaat untuk rakyat. Diantaranya, mereka mengaku telah mengkritik keras dan menagih janji Bupati soal penanganan Kemiskinan struktural dan kultural dalam LKPJ Bupati Tahun 2021, karena jumlah penduduk miskin justru naik baik secara jumlah maupun prosentasenya.
Berikut adalah teks lengkap dari rilis tersebut.
Merdeka!!!
Berkaitan dengan polemik Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Jember yang meluas pada beberapa waktu terakhir, maka DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember perlu memberikan penjelasan dan sikap sebagai pertanggungjawaban kami kepada Rakyat Jember.
- Pokok Pikiran (Pokir) sendiri sebenarnya bukanlah barang haram bagi anggota DPRD. Karena Pokir anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
- Pokok Pikiran (Pokir) juga diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
- Berpijak pada beberapa peraturan di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember justru menyayangkan atas kebijakan bupati/eksekutif yang mengharuskan Pokir hanya boleh terkait dengan program kegiatan insfrastruktur. Padahal aspirasi masyarakat sebenarnya beragam. Begitu juga sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD setidaknya menyangkut 9 (Sembilan) Tematik Program Unggulan yang merupakan komitmen politik Bupati dan Wakil Bupati Jember Tahun 2021-2025. Karenanya tentu tidak akan selaras dengan RPJMD jika Pokir hanya boleh untuk program kegiatan dalam bentuk insfrastruktur. Hal ini juga berpotensi melanggar hukum sebagaimana dijelaskan dalam point 2 (dua).
- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember melarang seluruh anggota Fraksinya di DPRD Kabupaten Jember untuk mengambil keuntungan pribadi ataupun kelompok atas terealisasinya Pokir yang diusulkan melalui APBD Kabupaten Jember.
- DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember dan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember selama ini terus melakukan checks and balance atas kebijakan Bupati Jember jika tidak bermanfaat untuk rakyat. Tanpa terpengaruh dengan hak yang melekat pada anggota DPRD soal Pokir, sebagaimana kami tunjukkan dalam:
- Penolakan Pemindahan Kantor Pemkab Jember dan Kantor DPRD Kabupaten Jember karena akan berakibat pada pemborosan anggaran yang tidak prioritas.
- Kritik keras kami atas kebijakan mem-Plt Kan semua pejabat pada saat yang bersamaan akan dibahas APBD Tahun 2021.
- Kritik dan upaya kami untuk terus mengingatkan soal penyusunan RPJMD Kabupaten Jember yang terlambat.
- Kritik dan upaya kami untuk terus mengingatkan soal penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Jember Tahun 2021 yang terlambat dan berakibat pada ditolaknya P-APBD Kabupaten Jember Tahun 2021.
- Kritik dan dorongan kami untuk penegakan hukum dalam kasus honor pemakaman korban Covid-19 yang melibatkan nama pejabat Pemkab Jember.
- Terus menagih janji Bupati Jember soal penyelesaian masalah pupuk di Kabupaten Jember.
- Mengkritik keras dan menagih janji Bupati Jember soal penanganan Kemiskinan struktural dan kultural di Kabupaten Jember dalam LKPJ Bupati Jember Tahun 2021, karena jumlah penduduk miskin justru naik baik secara jumlah maupun prosentasenya.
- Mengkritik dan menagih janji Bupati Jember dalam penanganan masalah Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dalam LKPJ Bupati tahun 2021 karena jumlahnya yang justru melonjak tajam.
- Menolak dibahasnya Raperda tentang Bangunan Gedung karena sandaran yuridisnya yang masih bermasalah, dan masih banyak yang lainnya seperti soal penanganan tambak yang melanggar aturan sepadan pantai dan lain-lain.
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember juga akan menolak Pokir jika hanya dijadikan alat untuk mengadu domba anggota DPRD Kabupaten Jember, dengan memberikan porsi yang tidak merata dan terlihat justru memberikan keistimewaan pada orang lingkaran terdekat termasuk keluarganya yang menjabat di DPRD Kabupaten Jember. Sehingga lebih banyak mudharatnya daripada manfaat untuk Rakyat Jember.
Demikian penjelasan dan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember bersama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember atas polemik Pokir di DPRD Kabupaten Jember, sekaligus sebagai pertanggungjawaban PDI Perjuangan kepada Rakyat Jember sebagai pemegang daulat.
Merdeka!!!
Pewarta : Kustiono Musri