Jember, Xposfile – Sejak Kamis 28 April 2022 lalu, ramai beredar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial tentang bocoran Konsep Temuan BPK atas Laporan Keuangan APBD Jember tahun 2021.
Kabarnya, ditemukan ada lebih dari seratus pejabat di lingkungan Pemkab Jember mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan banyak pejabat lainnya telah menerima honor yang dinilai melanggar aturan. Ada 3 bentuk kelebihan “honor haram” dan harus dikembalikan ke kas negara.
Dihubungi melalui pesan whatsApp, Sekda Mirfano tidak secara tegas membenarkan atau menolak info tentang beredarnya dokumen berlabel “konsep” yang mirip dengan dokumen BPK tersebut.
“Aku udah nanggapi BPK, wis opo jare BPK ae dah” jawabnya singkat lewat pesan whatsApp pada Jum’at 29 April yang lalu.
Penelusuran xposfile dari bocoran dokumen konsep BPK yang beredar di media sosial, ketiga bentuk dugaan pelanggaran tersebut bisa dikelompokkan sebagai berikut ;
- Honor Tim Pelaksana Kegiatan yang melebihi standar besaran maksimum honor seperti yang telah diatur dalam PERPRES No 33 th 2020.
- Temuan BPK menyebutkan, kelebihan honor totalnya senilai Rp.72.549.500,- dan di baris teratas tercantum nama Bupati Hendy Siswanto dan Wakil Bupati Firjaun Barlaman juga menerima lebih dari jumlah honor yang seharusnya. Keduanya menerima lebih dari yang seharusnya masing-masing sebesar Rp.2 juta.
- Di kegiatan berjudul Jatim Puspa (Jawa Timur Pemberdayaan Usaha Perempuan), Bupati Hendy Siswanto sebagai Penanggung Jawab menerima Honor bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp.4.875.000. Padahal, Standar Maksimumnya hanya sebesar Rp.2.875.000, jadi ada kelebihan bayar sebesar 2 juta.
- Begitu juga dengan Wakil Bupati Firjaun Barlaman. Sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Jatim Puspa menerima honor Rp.3.900.000. Padahal seharusnya hanya Rp.1.900.000. Sehingga menurut BPK ada kelebihan sebesar Rp.2 juta.
- Honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melebihi jangka waktu dalam Surat Keputusan.Berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/79/1.12/2021 tanggal 16 Maret 2020 tentang Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Jember, seharusnya honor yang dibayarkan hanya untuk sembilan bulan yaitu mulai bulan April s.d. Desember 2021. Namun ternyata, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pembayaran honorarium kepada TAPD dilakukan selama 12 bulan, sehingga terdapat kelebihan honor selama tiga bulan sebesar Rp.100.080.000,-
- HONOR TIM PELAKSANA KEGIATAN yang melebihi jumlah maksimum SK Tim yang boleh dibayarkan yang seharusnya hanya sejumlah 2 buah SK saja.
- Dari 100 pejabat yang tercantum dalam daftar tersebut, di baris awal nama Mirfano selaku Sekda tercantum dalam 107 lembar SK dan nama Ratno Cahyo Sembodo selaku Kabag Hukum tercantum di 52 lembar SK.
- Maksimal honor yang seharusnya bisa diterima Mirfano berdasarkan peraturan adalah sebesar Rp.39.750.000,- namun ternyata menurut temuan BPK, Mirfano menerima Rp. 403.107.500. Ada kelebihan honor sebesar Rp.363.357.500,-
- Sedangkan Ratno yang tercatat telah menerima sebesar Rp.142.957.500 padahal seharusnya hanya Rp.18.997.500. Ada kelebihan sebesar Rp.123.960.000,-
Sampai berita ini di Upload, selain jawaban singkat dari Sekda Mirfano, xposfile belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari satupun pejabat Pemkab Jember tentang kepastian benar atau tidaknya bocoran dokumen berlabel “KONSEP” hasil temuan BPK yang sudah tersebar di medsos tersebut.
Pewarta : Kustiono Musri
Behhh, uang negara dibuat bancakan.. Sdh ada aturan, kenapa hrs ditabrak. Maksain benar kayaknya. Sudah pada kaya, punya gaji besar, tunjangan besar, honor dibesar2kan juga. Buat rakyat miskin mana Bosss?
“Wis opo jare BPK ae dah”.. Koq sepertinya biasa saja Bos? Berarti kesalahan berulang dengan penuh kesengajaan.. Kelakuan 🤐