Soal AKI, AKB & Stunting, Ketua Fraksi PDIP Tuding Pemkab Jember Tidak Serius

0
180

Jember, Xposfile – Rekomendasi DPRD Jember terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penyelenggaraan pemerintahan tahun anggaran 2021 oleh rezim Bupati Hendy Siswanto telah diserahkan kepada Pemkab melalui Wakil Bupati Firjaun Barlaman dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis, 14 Juli 2021.

Sesuai norma pemerintahan yang berlaku, DPRD bertugas untuk mendalami dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Bupati berdasarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 dan fakta-fakta di lapangan. 

Tujuannya untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember berdasarkan hasil pendalaman dan evaluasi LKPJ Bupati pada Akhir Tahun Anggaran 2021 dan tuntutan masyarakat Jember.

Dari data yang disampaikan dalam LKPJ Bupati tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Cahyo Purnomo menilai Pemkab Jember tidak serius menangani tingginya angka kematian ibu (AKI), angka kematian bayi (AKB) dan persoalan Stunting di Kabupaten Jember.

Banyak data, fakta dan indikasi yang ditemukan, salah satunya tentang anggaran. “Klaim Bupati serius menangani persoalan tersebut, ternyata tidak diimbangi dengan kecukupan anggaran yang disiapkan oleh Pemkab Jember” ujar anggota dewan yang lebih akrab dipanggil Ipung saat ditemui di rumahnya, Kamis 14 Juli 2021 kemarin.

Untuk diketahui, Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember tahun 2021 sebesar 2,3 M dan tahun 2022 justru turun menjadi 1,1 Miliar.

“Bagaimana akan menekan AKI, AKB dengan anggaran yang sangat sangat minim. Menurut kami, itu hanya bualan. Sama sekali tidak ada keseriusan untuk menekan angka AKI, AKB” katanya.

Berdasarkan temuan teman-teman dilapangan, lanjut Ipung, “Kata kuncinya, Bupati tidak punya kemampuan mengkonsolidasi perangkat dan anak buahnya sampai ke tingkat bawah” pungkasnya.

HASIL EVALUASI DPRD JEMBER TENTANG URUSAN KESEHATAN.

Berikut adalah teks hasil evaluasi DPRD atas LKPJ Bupati pada Akhir Tahun Anggaran 2021 khusus tentang URUSAN KESEHATAN.

Capaian kinerja dalam pengelolaan urusan kesehatan secara makro dapat diukur dari Angka Harapan Hidup (AHH) dan Indeks Kesehatan. 

Pada tahun 2021 berdasarkan data BPS, AHH Kabupaten Jember berada pada angka 6,28. Angka ini dibawah angka AHH Jawa Timur tahun 2021 yaitu 71,38. 

Capaian Angka Indeks Kesehatan Jember pada tahun 2021 menempatkan Kabupaten Jember masuk pada 6 peringkat terbawah dengan indeks kesehatan paling rendah di Jawa Timur. Kabupaten Jember masuk dalam 11 Kabupaten/ Kota yang angka harapan hidupnya terbawah di Jawa Timur dengan peringkat 6 terbawah. Hal ini juga tidak lepas dari rendahnya Indeks Kesehatan Kabupaten Jember pada tahun 2021 pada angka 0,7582 dibawah Provinsi Jawa Timur yaitu 0,705. 

Dengan melihat capaian dan peringkat AHH dan Indeks kesehatan Kabupaten Jember pada tahun 2021, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harusnya memperhatikan 24 indikator kesehatan yang digunakan dalam Indek Pembangunan Kesehatan Masyarakat dalam pelaksanaan program atau kegiatannya yang meliputi ; prevalensi balita gizi buruk dan kurang, prevalensi balita sangat pendek dan pendek, prevalensi balita sangat kurus dan kurus, prevalensi balita gemuk, prevalensi diare, prevalensi pnemonia, prevalensi hipertensi, prevalensi gangguan mental, prevalensi asma, prevalensi penyakit gigi dan mulut, prevalensi disabilitas, prevalensi cedera, prevalensi penyakit sendi, prevalensi ISPA, proporsi perilaku cuci tangan, proporsi merokok tiap hari, akses air bersih, akses sanitasi, cakupan persalinan oleh nakes, cakupan pemeriksaan neonatal-1, cakupan imunisasi lengkap, cakupan penimbangan balita, ratio Dokter/Puskesmas, dan ratio bidan/desa

Berdasarkan indikator tersebut dalam LKPJ Kabupaten Jember Akhir Tahun Anggaran 2021 program yang perlu mendapat fokus penilaian diantaranya adalah: 

  1. Program terkait Peningkatan Keselamatan Ibu melahirkan dan anak serta stunting,
  2. Program terkait Pelayanan kesehatan, 
  3. Program terkait Pembiayaan Kesehatan. 

Adapun hasil penilaian dari program tersebut dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Pada laporan LKPJ tahun 2021 data AKI dan AKB Kabupaten Jember mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020. Jumlah Angka Kematian Ibu pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 333,58 per 100 Ribu Kelahiran Hidup sedangkan dibandingkan pada tahun 2020 tercatat sebesar 173,59 per 100 Ribu kelahiran Hidup. Sedangkan jumlah Angka Kematian Bayi (AKB) pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 10,12 per 1.000 Kelahiran hidup dibandingkan pada tahun 2020 tercatat sebesar 9,22 per 1.000 kelahiran Hidup.

    Jika dilihat angka tersebut masih terbilang besar dan menempatkan Kabupaten Jember peringkat tertinggi di Jawa Timur dalam menyumbang AKI dan AKB. Sementara capaian angka stunting Kabupaten Jember berdasarkan data SSGBI mengalami penurunan dari angka 37,4 pada tahun 2019 menjadi 23,90 pada tahun 2021, meskipun mengalami penurunan angka ini masih diatas provinsi Jawa Timur yaitu 23,50.

    Atas capaian tersebut tentunya ini menjadi tugas yang harus dijalankan secara maksimal terutama pada peran tenaga kesehatan yaitu bidan dan perawat.

    Menurut keterangan disampaikan oleh DPD PPNI Jember bahwa sampai saat ini tenaga kesehatan perawat masih banyak berstatus honorer (kurang lebih 490 orang). Status para perawat ini tingkat kesejahteraannya masih dibawah UMR dan tidak berbanding lurus dengan beban kerja. Satu satunya peluang yang diharapkan mereka untuk memperbaiki kesejahteraan adalah pemda mengusulkan formasi atau quota perawat untuk diangkat menjadi ASN PPPK bertahap serta dukungan dari pemerintah daerah agar KemenPANRB memberikan afirmasi point pada perawat yang telah telah bekerja dan mengabdi di pemerintahan daerah.

  2. Pada bidang pelayanan kesehatan dalam LKPJ dipaparkan angka prosentase pelayanan pada Ibu Hamil (84 %), Ibu Bersalin (95,72 %), Bayi lahir (98,16 %), Balita sesuai Standart (79,65 %), Usia pendidikan dasar (42,46 %), orang berusia 15 – 59 tahun pelayanan skrining kesehatan sesuai standart sebesar 76.45 %, Orang diatas usia 60 tahun yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar sebesar 44.92 %.

    Namun faktanya ini tidak mampu untuk mendongkrak peningkatan Indeks Kesehatan dan juga persoalan stunting secara signifikan, hal ini tidak lepas dari akses masyarakat terhadap ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan masih kurang dan ini diperlukan langkah strategis dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat.

    Berdasarkan data yang diperoleh Panitia Khusus DPRD melalui rapat dengar pendapat terdapat data di Kabupaten Jember terdapat 72 PONKESDES dan terdapat beberapa POLINDES yang harusnya bisa dinaikkan menjadi PONKESDES. Solusi yang diharapkan adalah menaikkan status POLINDES untuk dijadikan PONKESDES sebagaimana RPJMD menjadi penting karena ini otomatis akan dilakukan standarisasi pemenuhan sarana dan prasarana serta tenaga medis dan sekaligus mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Solusi ini juga bagian upaya untuk meningkatkan kesejahteraan perawat karena dengan pelayanan di PONKESDES maka honor perawat bisa sharing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Akan lebih baik dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat sekaligus mendorong paradigma pola hidup sehat untuk mencegah sakit daripada pelayanan saat sudah sakit kepada masyarakat sebagaimana yang sudah dilakukan beberapa daerah salah satunya Kabupaten Banyuwangi.

  3. Salah satu upaya yang harusnya dilakukan dalam peningkatan indeks kesehatan adalah dengan peningkatan jaminan kesehatan masyarakat melalui peningkatan cakupan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana target Nasional Kepesertaan JKN KIS 98 %, sedangkan sedangkan provinsi saat ini rata – rata mencapai 79,88 %.

    Bahwa dalam LKPJ disampaikan bahwa Pemerintahan Kabupaten Jember telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp.124 M untuk peningkatan prosentase pelayanan JKN, namun berdasarkan input yang didapatkan oleh Panitia Khusus DPRD, Cakupan Kepesertaan JKN KIS di Kabupaten Jember masih rendah yakni di kisaran 62,74 % dari total penduduk.

    Sementara itu masih banyak Pekerja yang belum menjadi peserta JKN diantaranya terdapat Pekerja Penerima Upah atau tenaga honor yang bekerja di instansi Negara serta pekerja penerima upah swasta yang diikuti dengan rendahnya kesadaran mendaftar program JKN KIS secara mandiri karena kemampuan membayar 20 rendah.

    Oleh karena itu solusinya adalah dengan peningkatan peserta PBI Pemda agar dapat memenuhi kuota penerima PBI Nasional dalam APBN, serta perlu membuat regulasi daerah (Perda/Perbup) untuk optimalisasi Pelaksananaan JKN KIS sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.