Jember, Xposfile – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, akhirnya berhasil menggelar rapat Paripurna Penyerahan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021, Kamis (14/7/2022).

Tidak seperti kebanyakan kabupaten-kabupaten lainnya di Indonesia yang sudah selesai membahas LKPJ Kepala Daerah masing-masing sekitar bulan April 2022, DPRD Jember membutuhkan waktu 3 bulan lebih untuk membahas Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember tahun 2021. Seperti diketahui, Bupati Hendy Siswanto sebelumnya telah menyerahkan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2021 dan diterima oleh DPRD pada 30 Maret 2022 lalu.

Selain terlambat, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Firjaun Barlaman tanpa dihadiri Bupati Jember Hendy Siswanto. Di pihak legislatif sendiri, hanya tiga dari empat pimpinan DPRD yang nampak hadir, hanya ada Wakil Ketua dari Nasdem Dedy Setiawan, Wakil Ketua dari Gerindra Ahmad Halim dan Wakil Ketua dari PDIP Agus Sofyan, sedangkan Ketua DPRD Jember dari PKB Itqon Syauqi tidak nampak dalam ruangan rapat paripurna.

Ketidakhadiran Bupati Hendy dalam rapat paripurna DPRD dengan prosesi penyerahan “rapot” Penyelenggaraan Pemerintahan tahun pertama Bupati Hendy Siswanto ini disayangkan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Hadi Supa’at.

“Kami berharap Bupati bisa hadir, karena acara ini begitu sakral bagi kita, terkait catatan bagi bupati dalam penggunaan anggaran di tahun 2021,” sesalnya.

Hadi memaparkan, pembahasan LKPJ Bupati Jember tahun 2021 cukup panjang dan melelahkan. DPRD sampai membuat 2 Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkajinya ”Bahkan pada di bulan puasa pun kita masih melakukan pembahasan,”jelasnya.

Berdasarkan dokumen rekomendasi DPRD dalam bentuk file pdf sejumlah 63 halaman yang beredar di kalangan wartawan, rekomendasi DPRD, secara makro maupun mikro menyebutkan 13 item kesimpulan penilaian DPRD Kabupaten Jember terhadap penyelenggaraan program berdasarkan urusan sebagai berikut ;

  1. Persentase Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember meskipun mengalami peningkatan yang signifikan diatas angka Jawa Timur sebesar 3,57 persen dan angka nasional 3,69 persen pada tahun 2021, namun peningkatan ini masih dibawah target Proyeksi RPJMD sebagaimana dipatok pada angka 4,2 persen pada tahun 2021. 
  2. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Jember dalam LKPJ meskipun disebutkan bahwa capaian angka ini lebih rendah dari capaian angka Jawa Timur 5, 74 persen dan capaian nasional 6,49 persen, namun jika dibandingkan dengan capaian daerah sekitar adalah capaian yang paling tinggi di tahun 2021 dimana Kabupaten Banyuwangi 5,42 persen, Kabupaten Probolinggo 4,55 persen, Kabupaten Bondowoso 4,46 persen dan Kabupaten Situbondo 3,68 persen (BPS, 2022) dan angka capaian Kabupaten Jember ini meleset dari target Proyeksi RPJMD dimana pada tahun 2021 angka pengangguran terbuka dipatok pada angka 5,1 persen. 
  3. Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Jember meskipun meningkat menjadi 10,09 persen pada tahun 2020 dan meningkat kembali menjadi 10,41 persen pada tahun 2021. Namun capaian angka ini meleset dari target Proyeksi RPJMD dimana pada tahun 2021 angka penduduk miskin ditarget mengalami penurunan dari 10,09 tahun 2020 menjadi 9,1 persen pada tahun 2021 
  4. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Jember meskipun meningkat menjadi 67,32 pada tahun 2021. Namun peningkatan angka ini jika dibandingkan dengan kabupaten disekitar diatas Kabupaten Bondowoso 66,59 persen namun dibawah Kabupaten Banyuwangi 71, 38 persen dan Kabupaten Situbondo 67,78 persen. Capaian angka ini meleset dari Bab IV 49 target Proyeksi RPJMD dimana pada tahun 2021 angka 67,9 persen pada tahun 2021. 
  5. Dalam pengantar LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021 ini tidak disampaikan capaian target Indeks Kualitas layanan Insfrastruktur, Indeks Gini, Indeks Resiko Bencana (IRB), Indeks Reformasi Birokrasi (IRB), dan Opini BPK yang merupakan bagian dari target kinerja utama pemerintahan daerah. Namun data informasi yang didapatkan dari sumber BPS tahun 2022 Indeks Rasio Gini Kabupaten Jember pada tahun 2021 diperoleh angka 0,34 angka ini di bawah Nasional 0,384 dan Provinsi Jawa Timur 0,37, namun angka ini jika dibandingkan dengan kabupaten sekitar ada dibawah Kabupaten Banyuwangi 0,37 dan diatas Kabupaten Bondowoso 0,33 dan Kabupaten Situbondo 0,32. Artinya bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jember yang meningkat masih menyisakan persoalan ketimpangan pendapatan dan mengindikasikan bahwa pembangunan masih belum dinikmati secara merata oleh masyarakat Jember. Hal ini kemudian tergambarkan bahwa adanya peningkatan angka pengangguran terbuka dan sekaligus angka penduduk miskin di Kabupaten Jember pada tahun 2021. 
  6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yaitu pada angka Harapan Lama Sekolah (HLS) Jember adalah 13,43 atau naik sekitar 0,01. Angka ini menjadi timpang dan berjarak jauh jika dibandingkan dengan angka rata – rata lama sekolah (RLS) yang nilainya 6,49 atau naik 0,01 dari tahun 2020. Peningkatan yang kecil ini tentu merupakan indikator kelemahan pemerintah dalam hal pengembangan sumber daya manusia kabupaten Jember. RPJMD menargetkan tahun 2022 HLS meningkat menjadi 14,1 dan RLS menjadi 7,1 (Lihat, RPJMD Jember 2021-2026; V-31). Jika mengamati ketimpangan angka tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Jember masih gagal dalam memahami esensi pendidikan adalah suatu proses jangka panjang yang melibatkan seluruh penduduk di semua kelompok umur baik pada kelompok umur dewasa maupun tua (25 tahun keatas) yang dulunya belum mendapat tingkat pendidikan yang baik sehingga pemerataan akses pendidikan menjadi penting untuk diperhatikan dengan mengatasi pendidikan untuk kelompok penduduk dewasa ataupun tua yang dulunya putus sekolah dengan pendekatan pendidikan informal.
  7. Angka Harapan Hidup (AHH) kabupaten Jember pada tahun 2021 berada pada angka 6,28. Angka ini dibawah angka AHH Jawa Timur tahun 2021 yaitu 71,38. Kabupaten Jember masuk dalam 11 Kabupaten/ Kota yang angka harapan hidupnya terbawah di Jawa Timur dengan peringkat 6 terbawah. Hal ini juga tidak lepas dari rendahnya Indeks Kesehatan Kabupaten Jember pada tahun 2021 yaitu pada angka 0,7582 dibawah Provinsi Jawa Timur yaitu 0,705. Capaian Angka Indeks Kesehatan Jember ada tahun 2021 menempatkan Kabupaten Jember masuk pada 6 peringkat terbawah dengan indek kesehatan paling rendah di Jawa Timur 
  8. Dalam pembangunan Insfrastruktur dalam skema anggaran Multiyears tahun 2021 dan berakhir pada tahun 2022, namun dalam LKPJ ini tidak disampaikan realisasi program tahun jamak tersebut yang menggunakan anggaran APBD tahun 2021. Pemerintah Daerah harus bisa menjelaskan target capaiannya program tersebut dan manfaat yang didapatkan masyarakat atas program tersebut dengan mengacu pada target capaian Program sebagaimana tertera dalam RPJMD tahun 2021 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/224/KPTS/013l/2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tertanggal 23 April 2020. Selain itu dalam LKPJ disebutkan bahwa anggaran yang dapat direalisasikan kurang lebih Rp. 2 M masing-masing untuk Dokumen RTRW sebesar Rp. 1,2 M dan tersusunnya materi tehnik RDTR Kurang lebih Rp. 1 M, namun posisi pelaksanaan penyusunan RTRW ini sampai dalam tahapan apa ditahun 2021 sementara anggarannya sudah terealisasikah. 
  9. Disektor pertanian laju pertumbuhan sektor pertanian selalu mengalami penurunan dibanding sektor lainnya pada tahun 2021 (-0,11 persen). Pengurangan laju pertumbuhan sektor pertanian ini menggambarkan pemerintah daerah masih belum memiliki formula yang tepat dalam mendukung tumbuhnya sektor pertanian sebagai sektor dominan
  10. Dalam urusan pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah hasil pemeriksaan Keuangan BPK mengalami peningkatan status menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2021 namun hasil Indeks Reformasi sebagaimana hasil evaluasi eksternal yang dilakukan Kemenpan RB diperoleh nilai CC dan hasil ini menggambarkan Jember tertinggal dibanding Kabupaten sekitar yaitu Kabupaten Banyuwangi yang memperoleh BB dan Kabupaten Bondowoso serta Situbondo yang memperoleh predikat B dalam Indeks Reformasi Birokrasi
  11. Dalam pelaksanaan program pada Tugas pembantuan dan Penugasan maka dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Jember masih belum optimal dalam merencanakan, merealisasikan program dan mengalokasikan anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi terutama dalam penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian; peningkatan partisipasi masyarakat dalam membangun desa serta peningkatan daya saing UMKM dan Koperasi. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan spirit dan tujuan diberikannya program dan pendanaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam Tugas pembantuan dan Penugasan. 
  12. Berdasarkan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah sama sekali tidak merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk Desa melalui Tugas Pembantuan dan Penugasan meskipun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan akan hal ini. Hal ini membuktikan bahwa Bupati tidak memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan pemerintahan dan masyarakat desa. 
  13. Pemerintah Daerah telah banyak melakukan kerjasama baik dengan instansi vertikal, antar Pemerintah Daerah, maupun dengan Pihak Ketiga. Namun dalam LKPJ tidak dijelaskan output dan outcome dari kerjasama tersebut. Justru kerjasama – kerjasama yang strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tidak terungkap dalam dokumen LKPJ ini.

Terhadap 13 kesimpulan tersebut, berikut adalah Rekomendasi DPRD Jember.

  1. Penilaian Atas Capaian Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Serta Permasalahan Dan Upaya Penyelesaian Setiap Urusan 
    • Urusan pendidikan : 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan kembali pendataan Kelompok umur dewasa maupun tua (25 tahun keatas) yang dulunya belum mendapat tingkat pendidikan yang baik dan menyiapkan program pendidikan Non Formal (PNF) yang memuat konten keaksaraan funsional (kejar paket) atau konten muatan ketrampilan dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau pemerintahan desa melalui komunitas belajar masyarakat (KBM). 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus mendorong pemerataan pendidikan pada kelembagaan formal, nonformal dan informal, baik berupa pendidikan agama seperti madrasah, pondok pesantren, TPQ, Madrasah Diniyah, taman belajar dan semacamnya. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember menjalin kolaborasi atau kerjasama dengan ormas keagmaan (NU dan Muhammadiyah) serta lembaga pondok pesantren dan lembaga lainnya yang mempunyai konsen dan perhatian terhadap masalah pendidikan untuk mewujudan pendidikan merata dan peningkatan IPM. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus membuka kriteria seleksi beasiswa serta akses data penerima beasiswa pendidikan sekaligus besaran anggaran yang sudah dikeluarkan kepada publik. Penerima beasiswa harus diprioritaskan pada peningkatan jenjang pendidikan dan kompetensi tenaga pendidik terutama pada Guru Honorer, GTT, PTT. 
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus segera merealisasikan peningkatan kesejahteraan GTT/PTT dengan merevisi kebijakan honor agar lebih sesuai dengan UMR dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah. 
      6. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus memikirkan nasib GTT yang melebihi batas usia 35 tahun dengan mempertimbangkan masa pengabdian untuk prioritas dimasukkan dalam formasi ASN dengan P3K. 
      7. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus segera mengoptimalkan fungsi dan peran dewan pendidikan dalam menyusun konsep pendidikan berkualitas dan bermutu kedepan. 
    • Urusan Kesehatan : 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus mendorong peningkatan Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat dengan mempertimbangkan prioritas warga yang benar – benar membutuhkan untuk mendapatan fasilitas jaminan layanan kesehatan serta mengoptimalkan perbaikan layanan kesehatan baik di puskesmas atau rumah sakit rujukan milik pemerintah sebagai prioritas untuk pemberian pelayanan pasien rujukan atas pendanaan dari sistem jaminan kesehatan yang bersumberkan dari APBD. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus mendorong keikutsertaan masyarakat dalam mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara Mandiri. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk segera melakukan dan menyampaikan pemetaan kebutuhan ideal tenaga kesehatan dan sekaligus segera menyusun program atau formasi untuk penentuannya. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus segera menghitung alokasi honor yang ideal bagi tenaga kesehatan dan sesuai dengan standart UMR dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah serta mengusulkan formasi atau quota perawat untuk diangkat menjadi ASN PPPK bertahap serta dukungan pemda agar KEMENPANRB memberikan afirmasi point pada perawat yang telah bekerja dan mengabdi di pemerintahan daerah. 
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus segera menyiapkan sarana dan prasarana pendukung kesehatan yang memenuhi standart layanan dalam upaya untuk menekan angka kematian ibu dan angka kematian bayi dengan menaikkan status POLINDES untuk dijadikan PONKESDES sebagaimana RPJMD. 
      6. Pemerintah Daerah harus mendorong inovasi pelayanan kesehatan dengan mendekatkan pelayanan pada masyarakat sekaligus mendorong paradigma pola hidup sehat untuk mencegah sakit dari pada pelayanan ketika sudah sakit kepada masyarakat. 
    • Urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek terutama pada program multiyears agar tepat waktu sesuai dengan target yang ditentukan. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus bisa menjelaskan target capaiannya program tersebut dan manfaat yang didapatkan masyarakat atas program tersebut dengan mengacu pada target capaian Program sebagaimana tertera dalam RPJMD tahun 2021 sebagaimana sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/224/KPTS/013l/2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember Tahun Anggaran 2021, tertanggal 23 April 2020. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus mengakselerasi dan menjelaskan progres penyusunan kebijakan penataan Ruang RTRW dan RDTR 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus tetap memastikan bahwa Pembanguanan RTH harus memperhatikan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan perkotaan sebagaimana Peraturan Menteri PU No 05/PRT/M/2008 dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL BAB XI PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA Pasal 67 ayat 7 yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset/milik Pemerintah atau pemerintah daerah. 
    • Urusan Perumahan Rakyat dan Permukiman 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus mempertegas pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sesuai dengan mekanisme yang despakati yaitu dalam bentuk hibah/bantuan sosial sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 tahun 2018 Pasal 23 A, pemberian bantuan sosial yang diserahkan pada individu/keluarga harus disampaikan nama, alamat dan besaran bantuan sosial yang diberikan. 
      2. Dalam penentuan sasaran dan pendataan rumah tidak layak huni harus mengoptimalkan fungsi Tim fasilitator Lapangan (TFL) , RW/RT, dan pemerintahan desa, serta membubarkan keberadaan tim yang pembentukannnya tidak diatur dalam ketentuan dan menjadikan inefisiensi anggaran. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus segera menerbitkan ketentuan pedoman, juklak, juknis untuk pelaksanaan program RTLH. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember membuka dan transparan terhadap data penerima program RTLH. 
    • Urusan Ketentraman dan Ketertiban 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus segera melakukan harus segera melakukan penataan PKL sebagaimana yang dijanjikan dalam RPJMD, maupun RKPD. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus memperjelas program dan konsep kabupaten ramah HAM, capaian saat ini serta program selanjutnya yang strategis dilakukan. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus memetakan daerah rawan bencana serta merumuskan dan mengoptimalkan program mitigasi atas bencana. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus memetakan daerah rawan sosial, konflik dan keamanan serta merumuskan dan mengoptimalkan program mitigasi atas terjadinya konflik sosial serta gangguan keamanan dan ketertiban. 
    • Urusan Sosial 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera mengoptimalkan kordinasi penanganan kemiskinan dengan segera membentuk dan mengoptimalkan fungsi Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (di bawah wakil bupati) dalam penanganan kemiskinan di kabupaten. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera menjalankan pendataan dan updating data kemiskinan daerah secara berkala (6 bulan sekali) sesuai dengan ketentuan yang diatur. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan fungsi dan kerja Tim Kesejahteraan sosial Kecamatan dalam penanganan kemiskinan di wilayah kecamatan. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember menjalankan penanganan kemiskinan berbasis desa dengan mengoptimalkan terbentuknya pskesos disetiap desa untuk penanganan dan pengaduan atas warga miskin berbasis desa. 
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus transparan dan berbasis kebutuhan dan data dalam pemberian saran dan prasarana terkait pemberdayaan warga miskin serta penyandang masalah kesejahteraan sosial. 
      6. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember lebih serius dalam penanganan dan kepedulian terhadap disabilitas dengan mengimplementasikan secara maksimal pelaksanaan perda disabilitas serta peraturan bupati terkait disabilitas. 
    • Urusan Ketenagakerjaan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk serius melakukan terobosan perencanaan program dan implementasi program untuk penyerapan tenaga kerja dan mengatasi pengangguran. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk lebih serius dalam program permasalahan hubungan industrial dengan lebih meningkatkan kolaborasi dengan serikat pekerja, atau assosiasi buruh di Jember. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan kembali fungsi dewan pengupahan daerah. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mendorong untuk pemenuhan UMR pada perusahan-perusahan yang beroperasi di Jember. 
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember meningkatkan pengawasan dan operasi perusahaan perusahan/industri di daerah terutama yang memperkerjakan tenaga kerja asing. 
      6. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember meningkatkan pendataan para pekerja migran indonesia yang berkerja di luar negeri serta enjamin pelindungan baik pada PMI maupun keluarganya. 
      7. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera mengimplementasikan UU Pelindungan Pekerja Migran dengan membuat perda pelindungan pekerja migran serta pusat pelayanan terpadu baik ditingkat daerah maupun desa kantong – kantong PMI. 
    • Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus serius dalam melakukan pangarusutamaan gender disetiap OPD baik untuk pendataan, perencananaaan program, serta anggaran.
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus melakukan penanganan serius dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Jember. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember transparan dalam implementasi kabupaten layak anak baik dalam capaian dan menyusun program kongkrit untuk keberlanjutannya. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus lebih memperluas kolaborasi dan membangun partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. 
    • Urusan Kependudukan dan Capil 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus melakukan kebijakan desentralisasi pelayanan kependudukan di kecamatan seperti yang sudah dijalankan di beberapa kabupaten lainnya. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera menyusun dan menyiapkan terobosa inovasi dalam pelayanan kependudukan di kecamatan seperti yang sudah dijalankan di beberapa kabupaten lainnya. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus mengoptimalisasi peran kecamatan serta sarana dan prasaran yang tersedia di kecamatan untuk mendukung pelayanan kependudukan. 
    • Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan UU Desa serta pelaksanaan dana desa. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mendorong dan memfasilitasi lahirnya inovasi baik dalam peningkatan pelayanan maupun perekonomian desa. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mendorong lahirnya desa percontohan baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan partisipasi masyarakat/kelompok masyarakat dalam pembangunan. 
    • Urusan Perhubungan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus memiliki konsep inovatif dalam pengembangan moda transportasi publik massa yang ramah baik dalam layanan maupun trayek. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk melakukan lobby pemulihan dan pengaktifan kembali operasionalisasi bandara
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera memperjelas kerjasama pengembangan bandara dengan pemerintah pusat, BUMN atau Angkasapura. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melakukan kembali penataan lalu lintas jalan terutama pada wilayah wilayah yang rawan kemacetan. 
    • Urusan Komunikasi dan Informasi 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melakukan percepatan dan langkah-langkah untuk implementasi E-Government terutama dalam mendukung pelayanan. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk segera mengimplementasikan sistem informasi desa terutama bagi daerah daerah yang tidak kesulitan jaringan dalam mendukung penyelenggaraan informasi pembangun di desa. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk memaksimalkan peran OPD dan PPID dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk menjalin mitra kolaborasi dan strategis secara professional dengan beberapa pihak dalam penyediaan informasi pada publik terkait pembangunan. 
    • Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk lebih serius dan konkrit dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan UMKM serta wirausaha baru di Jember. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk lebih serius dan konkrit dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan koperasi di Jember. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk segera memfungsikan bangunan dan mentapkan pengelolaan Pusat Layanan Usaha KUMKM (PLUT UMKM). 
    • Urusan Penanaman Modal 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mendorong penyelenggaraan pelayanan melalui Mall Pelayanan Publik. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan kembali keberadaan Forum CSR dan membuat regulasi berkenaan di CSR. 
    • Urusan Kepemudaan dan Olah Raga 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan kembali kejayaan dan prestasi olah raga di tingkat regional maupun nasional.
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan anggaran dan program pembinaan prestasi untuk cabang organisasi potensial. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember meningkatkan reward untuk atlet berprestasi baik regional maupun nasional. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan fungsi Stadion JSG dan manajemen, kalau memungkinkan didorong pembinaan prestasi olah raga dan menghasilkan PAD.
    • Urusan Kebudayaan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan pendataan dan program pembinaan pada kelompok dan pekerja seni dan budaya yang tersebar di seluruh wilayah Jember. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk merealisasikan janji pembangunan fasilitas berupa gedung atau arena pertunjukan seni dan budaya. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk menyusun kalender event seni dan budaya unggulan Jember. 
    • Urusan Perpustakaan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mendorong budaya literasi pada masyarakat dengan kolaborasi dan pemberdayaan pada komunitas literasi yang ada di Jember. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan sarana dan prasaran perpustakaan daerah (koleksi buku, gedung, serta perpustakaan digital, perpustakaan mobile). 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mendorong pembinaan perpustakaan di fasilitas publik , kantor-kantor pemerintah serta di desa. 
    • Urusan Perikanan dan Kelautan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mengoptimalkan kembali potensi perikanan yang dimiliki Jember. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan Nelayan. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk meningkatkan pelindungan dan keselamatan Nelayan. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk mempermudah ijin dan birokrasi dalam meningkatkan pengelolaan TPI (cold storage). 
    • Urusan Pariwisata 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus lebih meningkatkan kunjungan dan PAD dari sektor wisata. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan destinasi yang menjadi aset daerah seperti Watu Ulo, Rembangan, bahkan sekarang muncul Pantai Payangan atau Teluk Love. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk lebih inovatif dalam menyusun Calender of Event yang menarik dan berjalan sepanjang bulan untuk menarik kunjungan wisatawan ke Jember.
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember untuk lebih meningkatkan kolaborasi antara pilar pendukung dan pelaku wisata yaitu Hotel, Restoran, Lembaga biro perjalanan, pengelola destinasi dan desa wisata serta pelaku budaya dalam mengembangkan sektor wisata unggulan daerah. 
    • Urusan Pertanian 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus lebih meningkatkan kesejahteraan petani.
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus lebih meningkatkan program pemberdayaan pada kelompok tani. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana produksi dan tehnologi pertanian (alat pertanian, dan pupuk). 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera menyusun kebijakan penetapan lahan pertanian berkelanjutan untuk mengantisiapasi banyaknya pengalihan lahan pertanian produktif menjadi pemukiman dan industri. 
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan peran Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian sesuai dengan tupoksinya dilapangan. 
    • Urusan Perdagangan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera mengarahkan program revitalisasi pasar lebih substantif mendorong pasar berstandart SNI sebagaimana diatur dalam Ketentuan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN yang didalamnya mengatur Pedoman pasar Rakyat serta PERATURAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG SKEMA SERTIFIKASI PASAR RAKYAT. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember membuat kebijakan dan program perlindungan pedagang / pasar tradisional ditengah fenomena gempuran masuknya pasar modern dan berjaringan. 
    • Urusan Industri 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera membuat perencanaan dan program dalam menumbuhkan kluster industri berbasis pertanian. 
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember segera mendorong terbentuknya wirausaha baru sektor industri berbasiskan potensi unggulan daerah. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2003 Tentang Pengusahaan Pertembakauan di Jember untuk memberikan perlindungan kepentingan petani dan pengusaha tembakau di Jember. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember lebih mengoptimalkan dana DBHCHT dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
      5. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember mengoptimalkan program untuk peningkatan peran dan fungsi Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ). 
    • Urusan Administrasi Pemerintahan 
      1. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember lebih tertib lagi dalam perencanaan program dan anggaran dengan didasarkan fungsi,indikator program dan jenis belanja sebagaimana yang diatur dalam undang-undang keuangan negara. 
      2. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan kapasitas SDM dalam pengelolaan keuangan terutama dalam penggunaan SIPD. 
      3. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus meningkatkan capaian kinerja pengelolaan anggaran dengan meningkatkan status WDP menjadi WTP serta peningkatan kinerja program melalui peningkatan nilai SAKIP. 
      4. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember harus meningkatakan kinerja birokrasi yang lebih professional melalui peningkatan Indenks Reformasi Birokrasi dan Indeks Inovasi Daerah 
  2. Rekomendasi Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Yang Diterima Dari Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi 
    1. Perlu optimalisasi pencarian dan pemanfaatan dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi melalui Tugas Pembantuan dan Penugasan yang didukung dengan perencanaan yang matang dan pertanggungjawaban anggaran yang baik, untuk mendukung pembangunan Kabupaten Jember. 
    2. Perlu mengalokasikan anggaran ke Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan, untuk memperkuat dan mendorong pembangunan desa. 
    3. Perlu memperkuat kerjasama antara daerah dengan instansi vertikal; daerah dengan daerah yang lain; maupun daerah dengan pihak ketiga, dalam rangka pengembangan inovasi daerah, kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk lebih lengkapnya, pembaca xposfile bisa mendownload file PDF Rekomendasi DPRD dengan mengklik tautan berikut : Rekomendasi DPRD LKPJ 2021

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top