Jember – Informasi pergantian Sekda Pemkab Jember sepertinya tidak terlihat perbedaaannya secara fisik. Di Kantor Sekda terlihat Mirfano masih seperti biasa, ia masih terlihat ngantor diruangannya pada senin siang 18 Januari 2021.
Ketika diwawancarai xposfile saat keluar dari ruangannya, Mirfano mengaku baru saja selesai rapat dengan Asisten 1 Hadi Mulyono.
“Membahas Surat atas nama Gubernur Jatim dari Sekda Provinsi tentang Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020” ujarnya singkat.
Mirfano terlihat seperti tidak terpengaruh dengan Keputusan Bupati yang telah membebas tugaskan dirinya sebagai Sekda. Diketahui sebelumnya, Bupati telah membebas tugaskan Mirfano dan menggantikannya dengan PLT Edy Budi Susilo dan berikutnya digantikan lagi oleh PLH Sekda Achmad Imam Fauzy.
Bahkan telah diketahui publik, PLH Sekda Achmad Imam Fauzy bersama Bupati Jember telah mengundangkan Perbup APBD 2021 tanpa persetujuan Gubernur.
Sikap Mirfano seperti itu, sepertinya klop dengan Surat Gubernur tertanggal 15 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Jember sebagai jawaban dari Surat Ketua DPRD Jember yang melaporkan tentang adanya keputusan pembebasan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah teks kesimpulan surat Gubernur tersebut ;
Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas maka kebijakan yang dilakukan oleh Saudara dalam penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II. III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), dapat disampaikan sebagai berikut:
- Mengingat Bupati Jember adalah salah satu pasangan calon PILKADA Tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 17 Pebruari 2020, maka Saudara tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri:
- Dengan memperhatikan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah dan penunjukan Pelaksana Tugas tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur maka Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dan Penujukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah adalah cacat prosedur;
- Mengingat penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah saudara tidak mempunyai kewenangan dan cacat prosedur, maka Keputusan Bupati Jember dimaksud adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat.
- Mengingat Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III, IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat, apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para Pelaksana Tugas maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Terpisah, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku sedikit lega dengan jawaban dari surat yang dilayangkan DPRD dan Sekda tertanggal 30 Desember lalu.
“Paling tidak, dengan surat Gubernur yang kami terima siang ini, keberadaan pejabat pejabat PLt dan terutama keberaan PLH Sekda telah dinyatakan tidak Syah oleh Pemprov” terangnya lewat saluran telpon kepada xposfile.
Itqon melanjutkan, karena Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III, IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat, maka pengabaian terhadap surat ini bisa berimplikasi hukum.
“Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para Pelaksana Tugas maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum” pungkasnya.
Pewarta : Uki Wahyu Saputra