BerandaPemerintahanRuwet. Perbup Produk Faida "Bermasalah", Gaji Gak Jelas Lagi

Ruwet. Perbup Produk Faida “Bermasalah”, Gaji Gak Jelas Lagi

Ditengah ketidak pastian nasib Perda maupun Perbup APBD Jember 2021, Bupati Faida membuat terobosan dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup ) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.

Meski terlambat, namun langkah membuat Perbup ini sekilas seperti sebuah terobosan dari Bupati Faida yang kali ini sesuai dengan surat dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri nomor : 903/5433/KEUDA tertanggal 25 Desember 2020 di poin 5 yang menyebutkan, dalam Hal daerah belum menetapkan Perda APBD 2021, diperkenankan untuk membuat Perkada Mengenai Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan APBD 2021. Langkah tersebut sepertinya bisa membuat kalangan ASN di Jember sedikit bernapas lega.

Namun, berikutnya xposfile menerima informasi, bahwa Perbup Anggaran Kas yang telah diundangkan oleh Bupati Faida (berdasarkan teks surat Bupati  tanggal 26 Januari), ternyata lagi-lagi kembali tidak melalui prosedur yang seharusnya. Perbup tersebut diundangkan tanpa melalui fasilitasi dan persetujuan Pemerintah Provinsi.

Xposfile berupaya mengkonfirmasi tentang kebenaran informasi tersebut kepada Kepala Biro Hukum Provinsi Lilik Pudjiastuti, namun pertanyaan melalui pesan WhatApp itu hanya dibaca dan belum dijawab sampai berita ini diunggah.

Informasi dari sumber xposfile di internal Pemkab Jember dan Pemprov Jatim menyebutkan, setelah undangan Pemprov kemarin siang (25/1/2021) diruang Brawijaya yang batal terlaksana karena tidak dihadiri oleh pejabat Jember yang diakui Pemprov, malamnya harinya sekira pukul 23.00 an di Hotel Sheraton, berlangsung pertemuan antara Bupati Faida dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardhian Nurcahyo.

Xposfile malam itu juga berupaya menghubungi Dirjen Keuangan Daerah M. Ardhian Nuryanto melalui pesan whatApp pada pukul 22.28, namun baru dijawab pukul 05.07 pagi kemarin.

“Bukan dibatalkan, namun ditunda pelaksanaan rapatnya” jawabnya menanggapi berita xposfile tanpa menjawab pertanyaan xposfile tentang tanggapannya terhadap sikap Bupati Faida.

Berikutnya, setelah adanya pertemuan tersebut, maka terbit surat kepada Seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Jember tanggal 26 Januari 2021 perihal Revisi Prosedur Penatausahaan dan Pencairan Anggaran dengan menggunakan dasar Perbup No. 3 tahun 2021 Tentang Pengeluaran Kas Mendahului APBD 2021, padahal sebelumnya Bupati Faida meminta semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) melakukan penatausahaan keuangan dan pencairan gaji pegawai secara manual, dalam suratnya tertanggal 25 Januari 2021, ia bersikukuh memberlakukan Peraturan Bupati Nomor 1 tentang APBD 2021 yang diteken tanggal 8 Januari 2021 lalu sebagai dasarnya.

Selain memperbaiki Perbup APBD, melalui suratnya, Faida juga mengubah prosedur penatausahaan dan pencairan anggaran. Semula ia ingin seluruh kepala OPD menginput surat penyediaan dana secara manual tanpa dibatasi khusus untuk kebutuhan wajib dan mengikat. Namun, kali ini Faida mengikuti ketentuan pencairan anggaran ditengah kondisi tanpa Perda APBD, yakni hanya untuk kebutuhan wajib, mengikat, dan mendesak.

Terpisah, berdasarkan penelusuran Ketua LSM Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) drs. Farid Wajdi, sebelumnya ternyata telah ada Perbup Nomor 3 Tahun 2021 yakni tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Hal ini terbaca dari Surat penunjukan Mohammad Ghozali, S.Pd sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No 821/011/414/2021 tertanggal 8 Januari 2021.

Ramainya komentar pemakaian satu nomor surat tersebut di group-group WA ASN, berikutnya beberapa jam kemudian muncul surat baru yang merevisi nomornya. Sebelumnya tertulis Perbup No 3 Tahun 2021 direvisi menjadi Perbup No 32 Tahun 2021.

“Aneh, Lucu dan gak lazim. Adminstrasi surat menyurat pemerintahan sekelas kabupaten dilakukan dengan cara seperti itu.  Gak ada kepastian hukum. Dan ini bisa bermasalah dibelakang hari” ujar Farid.

“Ibaratnya begini. Sekoci penyelamat APBD yang telah ditunjukkan oleh Dirjen Keuangan Daerah, ternyata langsung dipakai Faida tanpa melalui prosedur yang benar. Seharusnya, sebelum menggunakan sekoci itu, Bupati perlu minta izin pemiliknya dan sekaligus bertanya siapa yang boleh mengemudikan sekoci itu. Ini kan tidak. Tau tau sekoci dijalankan, tanpa membaca SOPnya terlebih dahulu ” pungkasnya.

Berikutnya, Sekda Mirfano kembali berupaya menenangkan ASN melalui surat WA pagi ini Rabu 27 Januari 2021.

Asswrwb
Sahabat kaOPD yg sy hormati

Menjawab pertanyaan rekan2 semua terkait dg 3 surat edaran bupati yg menimbulkan keraguan kita semua utk melaksanakannya, kami sampaikan hal2 sbg berikut :

1. Surat revisi dan surat revisi ll tdk mencantumkan konsideran dasar hukum dan alasan dilakukannya revisi
2. Surat revisi dan surat revisi ll tdk menyatakan mencabut atau membatalkan srt yg di revisi
3. Jadi scr yuridis ketiga surat tersebut semuanya berlaku.
4. Kodefikasi (penomoran surat) tdk jelas OPD penyusun draft surat sehingga tdk sesuai dg tata naskah surat dinas
5. Ketiga surat edaran tersebut merujuk pada peraturan2 bupati yg blm mendapatkan pengesahan gubernur sehingga melanggar Permendagri 120 / 2018
6. Ketiga surat edaran tersebut memerintahkan pjbt plt yg merujuk pada KSOTK 2021 yg sdh kami laporkan kpd gubernur utk dibatalkan
7. Sementara Pjbt plt tdk sesuai dg surat gubernur tgl 15 januari 2021 dan tdk perlu perdebatan lagi
8. Perlu penjelasan dari Ibu Bupati secara langsung ttg hasil pertemuan dg Dirjen Bina Keuangan Daerah, tentu saja dg dokumen yg bisa dipertanggungjawabkan shg tdk ada keraguan lagi utk melaksanakannya. Kepastian hukum sangat penting bagi birokrasi

Kami memahami keraguan rekan2 kaOPD terkait dasar pencairan anggaran apalagi berkaitan dg gaji kita krn pengalaman masa lalu yg berurusan dg aparat penegakan hukum

Sehubungan dg hal tersebut sebaiknya dipersiapkan saja seluruh dokumen pencairan gaji mdh2an segera ada kepastian bhw dokumen tsb tdk melanggar aturanS

Semoga Allah memberikan jalan keluar bagi kita semua.. Aamiin yra

Jember 27 Januari 2021
Sekda Jember
Mirfano

Pewarta : Kustiono Musri.