DPRD Jember Haramkan PLT Versi Bupati Faida

0
377

Kebijakan Bupati Faida menempatkan PLT Pejabat di beberapa OPD kembali mendapatkan penolakan dan perlawanan dari anggota DPRD Jember.

Bersama dengan 3 anggota dewan lainnya, Ketua Komisi C David Handoko Seto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan Dinas Sosial pada Selasa (26/1/2021).

Mereka menempel baner kecil bertuliskan “DPRD Mengharamkan PLT Versi Bupati Faida” di depan pintu ruangan kantor kepala dinas PU Bina Marga dan SDA.

Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menjelaskan, pejabat yang SYAH untuk menjalankan pemerintahan adalah pejabat berdasarkan KSOTK 2016 sesuai Surat Gubernur 15 Januari.

“Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” terangnya.

Sidak dilakukan untuk memastikan tidak adanya pejabat pelaksana tugas (Plt) versi Bupati Faida menempati jabatannya di kantor dinas yang mereka sidak.

Saat di kantor Dinas PU BMSDA, empat anggota dewan dari lintas fraksi dan lintas komisi itu yakni Dogol Mulyono Politisi Perindo dati Komisi D, David Handoko Seto Politisi Nasdem Ketua Komisi C, Agusta Jaka Purwana politisi Demokrat dari Komisi C dan Imron Baihaqi Politisi P3 dari Komisi C, tidak menemukan Plt kepala dinas yang ditunjuk Bupati sesuai SOTK 2021.

Keempatnya sempat melakukan pertemuan dengan Plt Kepala Dinas versi SOTK 2016 Imam Sudarmaji dan jajarannya. Sedangkan Weni, Plt Kepala Dinas versi SOTK 2021 yang ditempatkan Bupati Faida tidak ada di tempat.

Pada pertemuan tersebut David Handoko Seto menegaskan agar semua ASN patuh dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. David juga mangatakan, Plt versi Bupati Faida Ilegal atau menyalahi aturan.

“Sesuai surat Gubernur kemarin, bupati dilarang mengeluarkan kebijakan-kebijakan produk hukumnya yang menimbulkan dampak kepada ASN di Kabupaten Jember,” kata David

“Plt-plt yang diangkat pada tanggal 8-11 (Januari 2021) itu kami anggap ilegal. Plt yang bisa bertugas menjalankan roda pemerintahan (adalah) yang telah dikembalikan oleh PJ Bupati Kyai Muqit 13 November,” terangnya.

Saat di Dinas BMSDA anggota DPRD juga mendapat informasi adanya barang titipan dari Dinas Pertanian di gudang. Pintu gudang tersebut kemudian disegel juga, alasannya barang tersebut berasal dari pengadaan tahun anggaran 2020 lalu.

”Barang-barang ini dari pengadaan tahun anggaran lalu, sekarang sudah lewat tahun anggaran sehingga agar tidak disalurkan maka gudang kita segel,”kata Agusta Jaka Purwana.

Usai sidak di Dinas BMSDA, para anggota dewan kemudian meluncur ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang berada di jalan PB Sudirman. Mereka mendapat informasi Plt Kepala Dinsos versi Bupati Faida, Wahyu Setyo Handayani sedang menggelar rapat pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteran Sosial, padahal seharusnya yang menjadi Plt versi SOTK 2016 adalah Widhi Prasetyo. Namun saat tiba di kantor Dinsos, Wahyu sudah tidak berada di kantornya.

Empat anggota dewan itupun kemudian menyegel ruangan kerja Kadinsos agar tidak ditempati oleh Plt versi bupati.

“Saya darI Komisi D, mitra dari Dinsos, jadi Plt yang mendapatkan surat tugas dari bupati kita nyatakan tidak berlaku karena tidak mendapatkan izin dari Gubernur maupun Mendagri,” tegas Dogol Mulyono.

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.