Ruas Jalan Jompo Segera Berfungsi Normal

0
144

Jember – Pagar seng pembatas jalan di Jalan Sultan Agung (Jompo), Rabu dinihari (5/5/2021) terlihat sudah dibuka.

Sebelumnya, ruas jalan itu ditutup sampai separuh badan jalan dengan pagar seng, karena sedang dilakukan perbaikan akibat ambruknya 10 Ruko Jompo pada 2 Maret 2020 lalu.

Sekitar pukul 8 – 9 selasa malam kemarin, pagar seng mulai sisi barat hingga sisi timur dibuka. Namun untuk disekitar tikungan kearah Pasar Tanjung masih ditutup karena masih menyisakan pekerjaan perbaikan.

Menurut Yakub, Penjaga Keamanan Proyek perbaikan Bekas Ruko Jompo, pembukaan pagar seng pembatas jalan itu dilakukan karena akan dilakukan pengaspalan.

“Sejak siang hingga malam tadi, sejumlah petugas dari yang mengelola perbaikan jalan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Karena tahapan penyelesaian adalah melakukan pengaspalan jalan. Sehingga pembatas seng dibuka diganti dengan garis kuning,” kata Yakub saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di lokasi proyek.

Dengan dibukanya pagar seng pembatas itu, secara bertahap akan dilakukan penyelesaian perbaikan jalan.

“Tadi oleh petugas diawasi. Kemudian sekitar jam 8 malam dibuka pagar sengnya untuk pengaspalan jalan,” katanya.

Yakub enggan memberikan komentar lebih jauh tentang kapan pastinya ruas jalan itu bisa berfungsi normal.

“Rampungnya kapan, dan teknis lainnya soal penyelesaian jalan, itu bukan ranah saya menjelaskan,” katanya.

“Saya di sini hanya menjaga keamanan proyek agar prosesnya berjalan dengan baik. Untuk info lebih detail, Rabu (5/5/2021) akan ada pejabat jalan dan mungkin Bupati Jember yang akan meninjau proses perbaikan yang sebentar lagi selesai ini,” sambungnya.

Untuk diketahui, sekitar pukul 4 pagi pada 2 Maret setahun lalu, sebanyak 10 dari 31 bangunan rumah toko (Ruko) diketahui ambruk. Bangunan yang dulunya dikenal dengan Jompo Shoping Centre itu dibangun menggantung diatas kali jompo pada tahun 1974 zaman Bupati Abdul Hadi dan diresmikan oleh Mendagri Amir Mahmud tahun 1975 bersamaan dengan peresmian masjid jamik Al Baitul Amin.

Beruntung tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Namun arus lalu lintas jalur nasional Jember – Banyuwangi itu praktis terganggu sejak itu.

Proses perbaikannya diawali dengan merobohkan sekitar 21 bangunan ruko lainnya yang belum roboh dan diganti dengan pagar tembok pembatas diatas bibir sungai dengan ruas jalan.

Pengerjaan proyek perbaikan itu dilakukan bersama-sama, antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Untuk pengerjaan jalan, dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya. Untuk pengerjaan perbaikan aliran sungai oleh Dinas PU SDA Provinsi Jatim, dan untuk penertiban bangunan ruko atau bangunan sekitarnya di sepadan sungai, menjadi tanggung jawab Pemkab Jember.

Sumber Berita : Humas Media Centre PWJ

Pewarta : Ribut Supriadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.