Rangkaian Peristiwa Jelang Berakhirnya Masa Jabatan Bupati Faida
Oleh : Kustiono Musri, Koordinator GRJ (Gerakan Reformasi Jember)
Siasat Bupati Faida meraih kemenangan kedua kalinya di Pilkada 2020 akhirnya Gagal Total. Meski H-1 coblosan sempat muncul pesimisme yang memuncak dibenak kelompok pro penantang petahana dengan beredarnya kabar turunnya putusan MA yang menolak Pemakzulan oleh DPRD Jember, namun akhirnya (menurutku), justru hal itu menjadi amplifier pendorong semangat bagi banyak elemen diluar timses paslon 2 atau paslon 3 untuk bekerja lebih serius mengalahkan petahana.
Pesimisme kelompok penantang petahana bukannya tidak berdasar. Jauh sebelum pelaksanaan coblosan, hampir semua lembaga survey menyajikan data prediksi nya dengan komposisi menang tipis atau sebaliknya kalah tipis bagi petahana. Menang atau kalahnya hanya di-angka margin error. Tipis banget. Belum lagi kekuatan politik Anggaran “Bencana Covid” yang dimainkan petahana.
Langkah Plt Bupati Kyai Muqiet menjalankan rekomendasi Surat Mendagri 11 November 2019 dan Surat Gubernur yang mengharuskan Bupati mencabut dan mengembalikan Susunan Organisasi dan Pejabatnya sesuai dengan Perbup 2016, menjadi faktor bagi Mahkamah Agung untuk menolak pemakzulan oleh DPRD, namun sebaliknya bisa juga menjadi faktor penentu kekalahan petahana.
Terbitnya Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Jatim tertanggal 1 September 2020 yang isinya tidak menyetujui permohonan Bupati Faida mengukuhkan 611 orang pejabat menjadi titik krusial bagi elemen kontra petahana untuk menyadarkan publik awam tentang pentingnya persoalan KSOTK dan pentingnya menjalankan rekomendasi Mendagri.
Surat Dirjen OTDA secara tegas menyebutkan, terhadap Permohonan Bupati Jember melakukan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sebanyak 611 orang tidak dapat disetujui.
Dirjen Otda juga mensyaratkan dalam suratnya agar Bupati terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri.
Untuk lebih memahami persoalan tersebut, Penulis ingin mengajak pembaca untuk meruntut kejadian-kejadian berdasarkan dokumen-dokumen dan berita yang sudah beredar di ruang publik.
09 Januari 2019 – Kita mulai dari beredarnya Surat dari Dirjen DukCapil Kementrian Dalam Negeri, tertanggal 9 Januari 2019, Perihal Peringatan atas Penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember atas nama Sartini, S.Sos oleh Bupati Faida yang dinilai telah menyalahi ketentuan Permendagri No 76 Tahun 2019.
Dalam Surat tersebut, sebenarnya sudah sangat tegas mengingatkan bahwa Keputusan Bupati yang menyalahi ketentuan tersebut adalah sebuah Pelanggaran Administrasi Berat dengan Sanksi Pemberhentian Tetap karena bertentangan dengan pasal 17, pasal 70, pasal 80 (ayat3), dan pasal 81 (ayat3) UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Namun (sayangnya?), Pemerintah Pusat tidak langsung menindak pelanggaran tersebut, tetapi masih memberikan tenggat waktu sepuluh hari sejak diterimanya surat tersebut kepada Bupati untuk membatalkan dan mengembalikan pejabat yang dimutasi pada posisi semula.
15 Oktober 2019 – Berikutnya, kembali pemerintah Pusat (KASN) memberi Rekomendasi (Peringatan) kepada Bupati Jember terkait Pelanggaran Sistem Merit atas mutasi yang dilakukan terhadap drg. Nur Cahyoadi, dr. Umi Kusmiati, Endang Sulistyowati, S.Kep.Ners, Yuliana Harimurti, SE. Msi, dan Ir.Ruslan Abdul Gani.
Seperti peringatan dari Dijen Dukcapil sebelumnya, atas pelanggaran tersebut KASN masih memberi tenggat waktu 14 hari kepada Bupati Jember untuk mematuhi rekomendasi KASN. Namun sampai dengan hari ini, Bupati masih saja tetap tidak melaksanakan rekomendasi KASN tersebut.
Meski KASN juga menyebutkan tentang kewajiban semua kepala daerah untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 huruf b dan larangan menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan seperti tercantum di pasal 61 ayat 2 , tetapi sampai hari inipun KASN hanya sekedar ancaman tanpa ada sanksi yang tegas atas pelanggaran tersebut. Seperti Macan Kertas saja.
11 November 2019 – Puncaknya, terbit Surat Mendagri yang pada intinya, menyarankan kepada Gubernur Jatim untuk memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Faida agar mencabut 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK, 15 SK Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan, 1 SK Bupati tentang demisioner jabatan, dan 1 SK Bupati menyangkut pengangkatan kembali pejabat demisioner.
Yang perlu dipahami oleh semua, bahwa Surat Mendagri Tito Karnavian itu dipastikan tidak serta merta terbit atas selembar surat pengaduan masyarakat. Tetapi surat ini ini terbit setelah Tim Irjen Depdagri (saat itu Mendagri masih dijabat oleh Bapak Tjahjo Kumolo) pada sekitar bulan Maret-April 2019 melakukan Pemeriksaan Khusus di lingkungan Pemkab Jember.
Setelah surat Mendagri ini diketahui publik sekitar pertengahan bulan Desember 2019, baru kemudian publik mengetahui bahwa Pemeriksaan Khusus tersebut dilaksanakan atas laporan dari dr.Olong Fajri Maulana tertanggal 12 Februari 2019 dan 5 Maret 2019 tentang dugaan mutasi PNS oleh Bupati Jember yang tidak sesuai ketentuan.
Surat Mendagri tertanggal 11 November 2019 tersebut baru ditindaklanjuti oleh Gubernur dengan menerbitkan Surat tertanggal 10 Desember 2019. Saat itu, DPRD Jember sedang mensoal tentang tidak adanya kuota CPNS. Maka dengan terbitnya surat Gubernur tentang Surat Mendagri, maka semangat DPRD untuk melaksanakan Hak Interpelasi kepada Bupati semakin kuat dan mendapat dukungan dari semua fraksi di DPRD.
Atas perintah Gubernur Jatim berdasarkan Surat Mendagri tersebut, diketahui Pemkab Jember terus saja berkilah dengan berbagai alasan. Tak ayal, perseteruan antara DPRD dan Bupati pun semakin meruncing yang pada akhirnya berdampak tidak disepakatinya APBD 2020 yang dipastikan merugikan masyarakat Jember secara umum.
DPRD bersikukuh agar Bupati menjalankan perintah Mendagri terlebih dahulu sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan tahapan pembahasan APBD, disisi lain, Bupati tak juga menjalankan perintah Mendagri.
21 Januari 2020 – Perseteruan keduanya, menjadikan banyak pihak direpoti. Tak cukup hanya sekali dilakukan fasilitasi, tercatat pada 21 Januari 2020, fasilitasi di ruang rapat Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otonomi Daerah Gedung H Lantai 14 Jl. Merdeka Utara No7 Jakarta.
Fasilitasi yang dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Direktur Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, kesimpulannya tetap, Bupati wajib melaksanakan perintah sesuai Mendagri.
04 Juni 2020 – Tak kunjung selesainya perseteruan tersebut, memaksa Ketua DPD RI pun terpanggil untuk ikut membantu menyelesaikan. Bahkan La Nyalla Mattaliti berjanji akan melaporkan persoalan Jember kepada Presiden RI Jokowi. Janji tersebut disampaikan saat kunjungannya ke DPRD Jember.
Setelah mempertemukan Pimpinan DPRD dengan Kapolda Jatim, upaya La Nyalla Mattaliti akhirnya bisa mempertemukan unsur pimpinan DPRD dan Perwakilan Tokoh Masyarakat dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, Mendagri kemudian memerintahkan Pemerintah Provinsi untuk turun ke Jember menyelesaikan semua persoalan. Namun, persoalan tak jua selesai.
25 Juni 2020, Tim Pemerintah Provinsi Jatim yang diketuai oleh Inspektorat Pemprov Jatim Helmy Perdana Putera menandatangani Berita Acara pertemuan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran di Kantor Bakorwil V Jatim jl.Kalimantan Jember dengan kesimpulan yang menyebutkan bahwa Tim Anggaran Kabupaten Jember (Mirfano) tidak siap untuk membahas langkah-langkah penyusunan Perda tentang APBD Kabupaten Jember Tahun 2020 bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember karena belum mendapat persetujuan dari Bupati Jember.
07 Juli 2020 – Anehnya, dengan kejadian-kejadian tersebut, Pemerintah Pusat masih juga belum menjatuhkan sanksi kepada Bupati yang sudah jelas dinyatakan melanggara UU dan Peraturan. Pemerintah Pusat, pada 7 juli 2020 kembali mengundang DPRD dan Bupati Jember untuk dilakukan fasilitasi di Jakarta.
Rapat Koordinasi dan asistensi yang dilaksanakan diruang rapat Kementrian Dalam Negeri Gedung A Lantai 3 dan dihadiri oleh Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, PLt Sekjen Kemendagri, Inspektur Jendral Kemndagri, Dirjen Otoda, PLh Dirjen Bina Pembangunan Daerah, PLt Dirjen Bina Keuangan Daerah, Stafsus Mendagri bidang Politik dan Media, Bupati dan DPRD Jember menyepakati penyelesaian semua persoalan Jember dengan lagi-lagi, memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember untuk menjalankan perintah Mendagri paling lambat 7 September 2020.
15 Juli 2020 – Berikutnya, ketika Bupati tak kunjung menjalankan perintah Mendagri, maka tanggal 15 Juli kemudian beredar Surat Mendagri kepada Gubernur Jawa Timur No.970/4072/SJ perihal Tindak Lanjut Permasalahan di Kabupaten Jember. Intinya, terdapat 2 pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Pertama pelanggaran terhadap Merit Sistem dan Tata kelola Pemerintahan oleh Bupati Jember dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap keterlambatan penyusunan APBD 2020.
Terhadap pelanggaran Merit Sistem dan Tata kelola Pemerintahan, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur dan DPRD untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara tegas sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing.
Sedang terkait keterlambatan penetapan APBD 2020, Mendagri memerintahkan kepada Gubernur untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap keterlambatan, yakni dengan tidak memberikan Hak Keuangan selama 6 bulan.
22 Juli 2020 – Terhadap surat Mendagri 15 Juli tersebut, DPRD Jember justru terkesan lebih sigap menjalankan perintah Mendagri. Terlepas apakah DPRD sebelumnya sudah mengetahu surat tersebut atau tidak, faktanya, persis sepekan setelah surat tersebut ditandatangani Mendagri, DPRD Jember langsung bergerak menjalankan Hak Konstitusinya menyikapi pelanggaran UU yang telah dilakukan Bupati Faida. Paripurna sidang Hak Menyatakan Pendapat digelar 22 Juli 2020. Hasilnya, 47 anggota DPRD secara aklamasi menyetujui usulan Pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember. Bupati Jember dipecat secara politis oleh DPRD Jember.
27 Agustus 2020 – Kesan lambat dan terlalu banyak pertimbangan dari Pemerintah Provinsi, memantik sekelompok elemen masyarakat (GRJ-Gerakan Reformasi Jember) melakukan aksi didepan Kantor Pemerintah Provinsi di Surabaya pada tanggal 27 Agustus 2020.
02 September 2020 – Akhirnya, entah karena aksi sekelompok elemen tersebut atau karena sebab lain, Gubernur akhirnya menandatangani surat tertanggal 2 September 2020 (baru dipublis DPRD 8 September 2020) yang berisi tentang penjatuhan sanksi dicopotnya Hak-hak Keuangan sebagai Bupati selama 6 Bulan hanya kepada Faida (DPRD tidak disalahkan dan tidak diberi sanksi) atas pelanggarannya yang menyebabkan keterlambatan penetapan APBD 2020.
11 September 2020 – Berikutnya kembali bocor ke publik, Surat Dirjen Otoda yang menyebutkan tentang tidak disetujuinya permohonan Bupati Jember mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan pelantikan kembali (pengukuhan) kepada pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Jember tertanggal 1 September 2020 (Dipublish DPRD 11 September 2020)
Dari surat tersebut, publik Jember akhirnya semakin faham tentang bentuk kengototan dan pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI.
Surat permohonan pengukuhan 611 pejabat tersebut diajukan Bupati Jember kepada Gubernur Jatim melalui surat Nomor 800/682/414/2020 tertanggal 30 Januari 2020 perihal Ijin melantik Pejabat di Lingkungan Pemkab Jember. Dalam suratnya, Bupati bermaksud melakukan pengangkatan kembali (pengukuhan) terhadap pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administratur dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten dan memohon kepada Gubernur untuk diterbitkan rekomendasi ijin melantik dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Bupati di surat itu, permohonan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Kesimpulan Rapat Koordinasi dan Penyelesaian Permasalahan Penataan Perangkat Daerah dan Kepegawaian di lingkungan Pemkab Jember yang dilaksanakan 21 Januari di ruang rapat Direktur Fasilitasi Kelembagaan KepegawaianPerangkat Daerah Kementrian Dalam Negeri.
Terhadap surat permohonan Bupati tersebut, kemudian Gubernur Jawatimur berkirim surat kepada Mendagri cq Dirjen Otoda nomor : 821.2/1580/204.4/2020 tertanggal 21 Februari 2020 perihal Permohonan Persetujuan Tertulis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administratur dan Pengawas di lingkungan Pemkab Jember.
Dalam suratnya, Gubernur menyampaikan, atas dasar surat Permohonan Bupati dan sesuai ketentuan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur tentang larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, maka Gubernur meneruskan permohonan Bupati untuk mengukuhkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 31 orang, Pejabat Adminstrator 178 orang dan Pejabat Pengawas sejumlah 402 orang.
26 September 2020 – Bupati Faida resmi menjalani cuti kampanye. Berikutnya, PLt Bupati Kyai Muqiet kemudian bergerak cepat, Senin (28/09) hari pertamanya bekerja secara efektif sebagai plt Bupati Jember, Muqit mengumpulkan sejumlah pejabat penting di Pemkab Jember untuk mengikuti apel pagi. Dalam apel yang apel dimulai pukul 07.00 WIB itu, Muqit menegaskan seluruh jajaran Pemkab Jember harus menjaga netralitas dan profesionalitas selama Pilkada 2020. Usai apel, Muqit memulai safari dengan berkunjung ke kantor DPRD Jember. Ini menjadi peristiwa langka, terutama sejak memanasnya hubungan Pemkab Jember dan DPRD. Dalam kunjungan tersebut, Muqit ditemui oleh seluruh pimpinan DPRD Jember.
12 Oktober 2020 – Kembali bocor ke ruang publik Surat Dirjen Otoda atas nama Mendagri tertanggal 1 Oktober 2020, memperingati Bupati Faida melalui suratnya yang tertuju kepada Gubernur Jatim agar mematuhi rekomendasi Mendagri 11 November 2019 dan agar lebih cermat dan berhati hati dalam memberikan pernyataan dan/ataupun alasan yang mengatasnamakan Kemendagri dalam pelaksanaan pelantikan pejabat pada bulan Januari 2020.
14 Oktober 2020 – Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat kepada Plt Bupati Jember nomer 739/1977 060/2020 tetanggal 14 Oktober 2020. Bahwa Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online Xpos-File tanggal 06 Oktober 2020 yang berjudul “Kepala Bappekab Jember Tuding Gubernur Khofifah Lalai‘. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemerintah Provinsi Jawa Timur bahwa benar Sdr ACHMAD IMAM FAUZI, SP, MSI (Kepala Bappekab Jember) telah melakukan indisipliner berupa memberikan pernyataan bahwa keterlambatan penyusun RKPD Kabupaten/Kota se Jawa Timur karena kelalaian Gubernur sehingga kondisi tersebut dapat mempengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sehubungan dengan hal tersebut agar saudara (PLt Bupati Kyai Muqiet) segera menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa “penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
15 Oktober 2020 – GRJ (Gerakan Reformasi Jember) kembali melakukan aksi di Pemprov Jatim dan kali ini diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Jember. Dari aksi ini kemudian terkuak informasi valid didepan Sekda Provinsi, Inspektorat, Kabiro Hukum dan pejabat provinsi lainnya, bahwa Gubernur Jatim telah mengusulkan PEMECATAN terhadap Bupati Faida melalui surat tertanggal 7 Juli 2020. Namun, informasi tersebut masih bersifat lisan. Dokumen surat Gubernur tersebut ternyata belum juga didapatkan baik oleh koordinator aksi maupun Ketua DPR Jember seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat Jatim saat menemui perwakilan aksi di ruang Brawijaya Pemprov Jatim.
03 November 2020 – Dokumen Surat Usulan Pemecatan Bupati Faida oleh Gubernur akhirnya bocor ke publik melalui pemberitaan sebuah media online, Nusadaily dengan Sutrisno sebagai wartawannya. Selain Oryza Wirawan melalui Berita Jatim nya, Sutrisno memang telah dikenal sebagai salah satu wartawan media online yang konsisten memberitakan keburukan dan bobroknya birokrasi di era pemerintahan Faida. Berita tentang fakta buruknya pemerintahan era Faida kemudian diikuti oleh beberapa wartawan media nasional lainnya mulai Adi Faizin dengan Merdeka.com, Bagus dengan Kompas.Com, M.Hatta dengan Faktual.com, Rio dengan Kabar Jatim, Zicha dengan Antara, Yuni dengan Tribun dan beberapa media-media lokal lainnya.
04 November 2020 – Plt Bupati bersama Sekda Mirfano menghadiri undangan rapat bertempat di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, telah dilakukan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi Pemeriksaan Khusus Kabupaten Jember sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12421/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus.
06 November 2020 – GRJ kembali melakukan gerakan dengan membuat Baliho Besar ukuran 6×4 Meter yang berisi Surat Gubernur dan memasangnya di Papan Reklame milik DPRD didepan Gedung DPRD Jember. Pemasangan Baliho tersebut kemudian mendapatkan reaksi dari pendukung Bupati Faida. Ormas Gagak Hitam mengaku akan mengerahkan ribuan anggotanya untuk melakukan aksi pencopotan baliho tersebut.
07 November 2020 – Baliho yang terpasang di papan reklame DPRD kemudian diturunkan oleh Sekwan karena DPRD membutuhkan ruang reklame tersebut untuk kepentingan DPRD memasang Baliho ucapan selamat Hari Pahlawan yang sudah disiapkan sebelumnya. Baliho Surat Gubernur kemudian diserahkan oleh staf sekwan kepada perwakilan warga pemilik baliho yang kemudian langsung diserahkan kepada Ketua Komisi C David Handoko Seto untuk dipasang kembali didepan gedung DPRD menggunakan bambu.
13 November 2020 – PLt Bupati Kyai Muqiet patuhi Mendagri kembalikan 379 Pejabat ke posisi sebelum 3 Januari 2018 sesuai rekomendasi Mendagri. KH Abdul Muqit Arief bersumpah dengan menyebut nama Tuhan, tidak ingin menyakiti atau mendzalimi para ASN Pemkab Jember. Sumpah itu dia tegaskan ketika berpidato saat prosesi pengembalian jabatan 379 ASN dalam posisi sebelum 3 Januari 2018 di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. Kiai Muqit mengatakan hal itu, karena ingin menegaskan memutasi kembali 379 ASN Pemkab Jember ke jabatan sebelum tahun 2018 merupakan kewajiban yang harus dia lakukan.
16 November 2020 – Beberapa pejabat “loayalis” Bupati Faida membangkang. Beredar surat keberatan terhadap keputusan pengembalian pejabat oleh PLt Bupati Kyai Muqiet. Kabar soal adanya dugaan pembangkangan pejabat di Pemkab Jember diperkuat dengan beredarnya salinan dokumen yang disinyalir sebagai upaya penggalangan pembangkangan oleh pejabat yang tidak terima dengan Rekomendasi Kemendagri dan kebijakan Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief. Para pejabat tersebut disinyalir merupakan pejabat teras yang mendapatkan ‘kursi basah’ di era Bupati Faida.
01 Desember 2020 – GRJ semakin massiv melakukan gerakan memasang Baliho berukuran besar di beberapa tempat yang dianggap strategis selain didepan kantor DPRD yakni didepan Pendopo Bupati, diPasar Tanjung, Tanggul, Jenggawah, Kalisat. Mereka berencana memasangnya minimal di 31 Kecamatan. Atas aksi GRJ tersebut, kembali kelompok pendukung Bupati Faida meradang. Malam harinya, mereka langsung bergerak menurunkan baliho-baliho tersebut.
06 Desember 2020 – Minggu malam hingga Senin, 7 Desember 2020 dini hari, ratusan orang mengepung rumah dinas Bupati Jember ‘Pendopo Wahya Wibawa Graha’. Massa meyakini ada rencana pengerahan mobil ambulan untuk mengangkut sembako yang disinyalir bakal dibagikan kepada warga untuk mempolitisasi pilihan ke Bupati Jember Faida yang sedang mencalonkan lagi. Pasalnya, ada gudang penyimpan sembako di dalam pendopo yang terkunci dan tidak boleh dibuka sejak Faida cuti kampanye. Bahkan, gudang penyimpan sembako bantuan pemerintah itu tetap terkunci meski hendak diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
Selain itu, massa juga men-soal pemasangan kembali baliho bergambar Faida, padahal malam sebelumnya telah ditertibkan oleh Bawaslu Jember dengan alasan memasuki masa tenang. Berikutnya, massa kemudian merangsek Kantor Bawaslu dan mendesak Bawaslu mencopot “Baliho Selamat Datang Bupati Faida” dini hari itu juga. Namun, karena pertimbangan teknis, maka Bawaslu bersama aparat terkait menurunkan semua Baliho termasuk yang terpasang disamping Pendopo pada siang hari 8 Desember 2020.
08 Desember 2020 – Beredar kabar bahwa Mahkamah Agung Menolak Pemakzulan Faida oleh DPRD. Jubir MA Andi Samsan Nganro menyatakan, Majelis Hakim menolak berkas HMP tersebut dengan pertimbangan Bupati Faida telah meninaklanjuti rekomendasi Mendagri, KASN dan Gubernur. Padahal, seperti diketahui publik, yang menjalankan rekomendasi tersebut sebenarnya bukan Faida tetapi Kyai Muqiet saat menjabat sebagai PLt Bupati.
09 Desember 2020 – Pilkada dilaksanakan dan berdasarkan hasil quick count semua lembaga survey yang melaksanakan menyatakan Pasangan Hendy Gus Firjaun mengalahkan pasangan Faida Vian dan Salam Ifan. Faida Vian kalah telak oleh Hendy Firjaun.
15 Desember 2020 – Bupati Faida bersama sejumlah pejabat diantaranya Yuliana kepala BPKAD, Yessiana Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya, Deni mantan Plt Kabag Oganisasi, dan Laksmi Kasubag Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah mendatangi Kantor Kejaksaan pukul 16.00 sore. Issue yang yang beredar, Wakil Bupati Kiayi Muqiet diintimidasi oleh bawahannya sendiri dan Kasie Datun Kejari Jember.
18 Desember 2020 – Wakil Bupati Kyai Muqiet akhirnya blak-blakan menceritakan kejadian sebenarnya diKantor Kejaksaan Negeri Jember sebelumnya. Kepada beberapa awak media yang mencegatnya didepan pintu kantornya ia menyampaikan “Kemarin senin itu saya dikontak Bupati untuk ke Kejari dalam rangka konsul. Maka kemudian saya berangkat duluan” kata Kyai Muqiet.
Kiayi Muqiet menceritakan saat di Kejaksaan ternyata Bupati tidak datang sendiri, tetapi bersama Yessy, Laksmi, Deny, Yulia dan ada satu lagi Yusuf Dosen Unej. “Secara aklamasi menurut saya, mereka semuanya mengatakan bahwa saya mengembalikan KSOTK 2016 itu kesalahan fatal dan menabrak semua aturan termasuk UU Pemilu yang bisa berujung pidana” ungkapnya.
“Kasi Datun menanyakan apakah saya mendapatkan izin tertulis, saya katakan tidak. Karena dari hasil pertemuan ke pertemuan, diundang propinsi di Batu Malang 2 hari, diundang Irjen di Jakarta, itu semuanya menegaskan harus dilaksanakan. Jadi menurut para beliau, rekom itu lebih dari sekedar izin” urai Kyai Muqit. “Pak Kasie Datun tetep bersikukuh bahwa izin tertulis harus ada, dan apa yang saya lakukan itu salah. Dan itu diamini oleh Bupati juga” lanjutnya.
“Termasuk juga yang kemarin muncul ketika saya mencairkan gaji untuk para ASN,itu dikatakan bahwa Bu Yulia selaku BPKAD gak masalah, tetapi sayalah yang bermasalah” sambung Kiayi Muqiet menceritakan apa yang dikatakan oleh Kasie Datun senin kemarin.
29 Desember 2020 – Gubernur Jatim mengembalikan usulan Raperkada APBD Kab Jember Tahun 2021 melalui suratnya meminta Bupati Jember Faida untuk menetapkan dan mengesahkan Perda APBD 2021 dgn DPRD Jember dan/atau mengusulkan Raperkada APBD hanya untuk belanja mendesak, wajib dan mengikat saja. Penolakan Gubernur tersebut dikarenakan Bupati Jember mengusulkan Raperkada APBD 2021 yang isinya sama persis dengan Raperda APBD 2021 yang diajukan Bupati ke DPRD Jember.
30 Desember 2020 – Dipimpin Wakil Bupati Jember Muqit Arief didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano di Aula PB. Sudirman Jember, ratusan ASN membentangkan spanduk mosi tidak percaya kepada Faida yang masih menjabat sebagai Bupati Jember aktif. Mosi ini muncul setelah kegaduhan adanya SK Bupati Jember yang dianggap melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah.
04 Januari 2021 – Hari pertama masuk kerja di tahun baru, 32 sopir truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Jember memilih mogok sejak Senin (04/01) pagi karena tidak mendapat kepastian penggantian uang pembelian solar atau Bahan Bakar Minyak (BBM). Sebanyak 22 truk di parkir di depan kantor Pemkab Jember yang ada di sisi selatan Alun-Alun dan 10 truk sisanya diparkir di depan rumah dinas Bupati Jember (pendopo) yang ada di sisi utara Alun-Alun kota
08 Januari 2020 – Inspektorat Jatim memanggil Bupati Jember dr. FAIDA, MMR untuk dilakukan Pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Tim Gabungan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap Bupati Jember tersebut diagendakan Jum’at 8 Januari 2021 jam 09.00 bertempat di Ruang Rapat Brawijaya Kantor Gubernur Jawa Timur Jl. Pahlawan 110 Surabaya. Namun Bupati Faida menolak untuk menghadiri panggilan tersebut dengan mengirimkan surat tertulis.
Di tanggal yang sama, 8 Januari 2020, Bupati Jember “ujug-ujug” telah mengundangkan Perkada APBD 2021 melalui PLH Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzy tanpa revisi sesuai perintah Gubernur dan ironisnya tanpa melalui persetujuan Gubernur.
12 Januari 2021 – Bupati Jember Faida menjalani pemeriksaan di kantor Inspektorat Kemendagri di Jakarta oleh tim gabungan dari Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pemprov Jawa Timur.
Disaat yang sama, Wakil Bupati Jember Kyai Muqiet Arief mengumpulkan semua pejabat Pemkab Jember di-aula PB Sudirman. Didepan ratusan pejabat Jember yang memenuhi aula PB.Sudirman siang itu, Wakil Bupati Jember Kyai Muqiet Arief yang didampingi Sekda Mirfano, menyampaikan kegaduhan politik yang terjadi bukan dimulai saat dirinya menjabat sebagai PLt kemudian menjalankan rekomendasi Mendagri, namun sudah berlangsung sejak dilakukannya pemeriksaan khusus oleh tim Irjen Depdagri awal 2019 yang melahirkan terbitnya Surat Rekemendasi Mendagri 11 November 2019.
21 Januari 2021 – Disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan proses rekomendasi hasil pemeriksaan Bupati Faida. Konon rekomendasi yang dimaksud adalah pemberhentian atau pemecatan Bupati Faida. “Itu yang akan dilaporkan ke Pak menteri sebelum Pak menteri memutuskan akan ditindaklanjuti rekomendasi itu atau ada pertimbangan lain,” ujarnya
Penulis : Kustiono Musri
Koordinator Gerakan Reformasi Jember