Jember, Xposfile.com – Bupati Hendy Siswanto menyambut positif peluncuran inovasi baru Tilik Desa & Posbankum Online oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember.
Layanan administrasi hukum bagi warga Jember yang membutuhkan layanan bantuan hukum secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Jember ini bisa diakses melalui laman fh.unej.ac.id dan laman tilikdesa.pn-jember.go.id.
Prosesi peluncuran inovasi baru tersebut dilakukan secara daring oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro dari Surabaya dan diikuti secara luring oleh Rektor UNEJ, Dekan FH Universitas Jember, Ketua PN Jember, Bupati Jember, Wakil Bupati Jember, Ketua DPRD Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta perwakilan dari Polres dan Kodim Jember di gedung serbaguna FH Universitas Jember, Rabu, 23/6/2021.
Menurut Hendy Siswanto, keberadaan dua fasilitas baru ini makin memantapkan langkah Jember menuju Kabupaten Sadar Hukum. Dalam sambutannya, Bupati meminta agar Fakultas Hukum Unej mengerahkan mahasiswanya untuk menyosialisasikan keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa, semisal melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata.
“Sebab banyak warga kita yang terjerat kasus hukum karena minimnya pengetahuan dan akses hukum. Misalnya saja kasus hukum di pernikahan dini, tingginya angka perceraian dan sebagainya” katanya.
Agar target Jember menjadi Kabupaten Sadar Hukum bisa terwujud, lanjut Bupati Hendy,
“Wes Wayahe Wong Jember Oleh Bantuan Hukum,” seru Bupati yang hadir dalam acara itu bersama wakilnya, Gus Firjaun.
Bupati Jember juga berjanji akan memberikan bantuan perangkat keras di tiap kecamatan dan desa untuk mendukung fasilitas Posbankum Online dan Tilik Desa dengan harapan semakin banyak warga Jember dari kalangan kurang mampu yang tengah mengalami masalah hukum bisa mendapatkan bantuan hukum
Sementara, melalui video conference, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Herry Swantoro menilai dengan adanya Posbankum Online dan Tilik Desa, diharapkan akan meningkatkan kualitas layanan serta transparansi Pengadilan Negeri Jember.
“Bahkan dapat memberantas makelar kasus dan pungli. Karena syarat dan prosesnya yang dapat diketahui umum” ujarnya
Hal senada juga disampaikan Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna. Menurutnya, keberadaan Posbankum Online dan Tilik Desa perlu didukung sosialisasi yang masif dan literasi digital agar semua warga mengetahui dan dapat mengakses layanannya.
“Saya mengapresiasi adanya sinergi antara FH Universitas Jember, PN Jember dan Pemkab Jember. Kerjasama ini menunjukkan bahwa unsur eksekutif, yudikatif, serta pendidikan bisa bersatu mewujudkan program yang pro rakyat,” jelasnya.
Ketua PN Jember, Marolop Simamora menjelaskan, fasilitas Aplikasi Tilik Desa merupakan langkah PN Jember untuk memudahkan masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan. Terobosan itu dibutuhkan, mengingat luasnya wilayah Jember dan besarnya jumlah penduduknya.
Pada fasilitas Tilik Desa ini PN Jember menggandeng Pemkab Jember dengan cara memberikan pelatihan bagi aparat kecamatan dan desa mengenai bagaimana memanfaatkan fasilitas Tilik Desa. Hingga kini sudah ada 59 desa yang sudah menerima pelatihan dari target seluruh desa di Jember. Fasilitas Tilik Desa ini juga diresmikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Bisa dibayangkan jika ada warga desa di Kecamatan Sumberbaru yang akan mengurus perubahan nama anaknya dan harus datang ke PN Jember, berapa biaya dan waktu yang harus dikeluarkan? “ ujarnya.
Padahal, lanjutnya, untuk perubahan nama minimal harus datang ke PN Jember sebanyak tiga kali. Dengan adanya fasilitas Tilik Desa maka pemohon cukup ke kantor desa atau kecamatan dan mengunggah berkas dengan bantuan aparat desa yang sudah kita latih. Nanti surat keputusannya akan kita kirimkan melalui PT Pos.
“Sudah ada 136 surat Keterangan Tidak Dipidana yang sudah kita proses bagi warga yang akan mengikuti Pilkades serentak di Jember melalui fasilitas Tilik Desa,” pungkas Marolop Simamora.
Pewarta : Kustiono Musri