Jember – Persoalan gaji ribuan pegawai Pemkab Jember yang sempat macet sampai dengan hari-hari terkahir di bulan Januari 2021, akhirnya “selesai” setelah Bupati Jember, dr Faida mengeluarkan Perbup No 32 (yang sebelumnya tertulis No 2).
Meski Perbup ini masih akan menyisakan “kontroversi” diberbagai dikalangan, namun dari sisi kepentingan Hak Penerima Gaji, selesainya persoalan ini bisa dianggap sebagai klimaks perjuangan mereka. Sikap yang berbeda pastinya akan muncul dari kelompok yang sejak awal berjuang menegakkan peraturan.
“Terbitnya Perbup yang menyelesaikan persoalan Gaji tersebut, justru menambah daftar pelanggaran aturan yang telah dilakukan Bupati Faida” ujar Ketua Fraksi PanDeKar (PAN Demokrat & Golkar) Agusta Jaka Permana saat ditemui xposfile menjelang paripurna DPRD Jum’at 29 Januari 2021.
“Karena persoalan gaji seperti ini tidak akan pernah ada kalau dalam pengusulan PerKada APBD 2021 Bupati pada akhir bulan Desember lalu tidak memaksakan kepentingannya dengan mencatumkan biaya diluar biaya wajib dan mengikat sesuai peraturan yang ada” sambungnya.
“Secara pribadi, sebenarnya saya tetap tidak mau menerima gaji yang masih diragukan, bahkan tadinya saya akan kembalikan gaji saya ke Kasda, namun, karena secara sistem itu tidak memungkinkan apalagi mengingat begitu pentingnya persoalan gaji ini bagi saudara saudara kita para ASN dan Honorer, maka saya harus mendahulukan kepentingan yang lebih luas dibanding ego saya sendiri” pungkasnya
Senada dengan Agusta, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto juga telah meminta kepada segenap anggotanya untuk tidak menggunakan dulu gaji yang sudah otomatis ter-transfer ke rekening masing-masing.
“Yang jelas soal gaji ini, kita tidak menginginkan, tau-tau masuk ke rekening. Saya selaku Ketua Komisi C yang merupakan mitra BPKAD dan BAPEDA tadi pagi maunya akan klarifikasi kepada OPD terkait, tapi ternyata tidak ada keterangan (tentang ketidak hadiran) kecuali Pak Sekda yang sedang sakit” ujarnya.
“Saya mengintruksikan kepada seluruh anggota Komisi C untuk gaji yang sudah masuk ke rekening agar tidak “diutik-utik” sampai dengan ada kejelasan. Termasuk punya saya, saya cabut atm-nya dari istri saya agar tidak digunakan. Ini sebagai komitmen kami. Kami menghargai perintah Mendagri, Gubernur juga KASN” tegas David.
Seperti telah dirilis beberapa media kemarin Kamis (28/01), Faida telah mengeluarkan Perbup untuk menyelesaikan pencairan gaji yang sudah terlambat hampir sebulan penuh di bulan januari ini.
“Karena gaji ini adalah masalah mendesak. Jadi tidak apa-apa. Sudah kita proses sejak dua hari kemarin. Bisa dilakukan tanpa perlu fasilitasi gubernur,” tutur Faida.
Kebijakan Faida tersbut kemudian dinarasikan oleh beberapa media telah didukung oleh DPRD Jember yang sebelumnya selalu berseberangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menjelaskan, pencairan gaji itu sah, karena sudah ada petunjuk dari yang dicapai dalam pertemuan fasilitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri beberapa waktu lalu. Pertemuan melibatkan perwakilan Pemprov Jatim dan Pemkab Jember.
“Untuk gaji, memang secara etika harus dikeluarkan segera, karena itu hak mereka yang sudah bekerja,” ujar Halim.
Dukungan ini khusus diberikan DPRD Jember hanya untuk pencairan gaji pegawai yang sudah krusial, namun tentang mutasi pegawai dan penyimpangan-penyimpangan lainnya, DPRD Jember tetap bersikukuh menolak langkah Bupati Faida.
Selain itu, DPRD Jember juga mengingatkan bahwa Perbup APBD ini harus diperbarui setiap bulan, sesuai aturan UU. “Perbup hanya berlaku satu bulan untuk belanja wajib dan mendesar seperti gaji pegawai. Sedangkan untuk soal penunjukan Plt dan susunan birokrasi (Struktur Organisasi dan Tata Kebijakan / SOTK) kami tetap berpegang pada surat gubernur bahwa itu tidak sah,” papar Halim.
Kontroversi kebijakan bupati Faida yang yang dianggap melawan hukum itu, dapat segera dibatalkan setelah ada pelantikan bupati baru 17 Februari 2021 mendatang. “Dari hasil konsultasi terhadap Dirjen Bina keuangan dan Pemprov, kami sampaikan bahwa bupati terpilih berhak penuh untuk mencabut peraturan bupati terpilih yang melanggar atuaran,” pungkas Halim.
Sebelumnya, Perbup APBD 2021 yang diajukan bupati Jember pada akhir 2020, ditolak oleh Pemprov. Penolakan karena bupati Faida memasukkan beberapa komponen belanja yang tidak sesuai UU. Sempat diberi kesempatan untuk memperbaiki, namun bupati Faida tetap bersikukuh mengajukan Perbup 2021 yang isinya sama. Akibatnya, 19 ribu ASN Pemkab Jember yang seharusnya mendapat gaji pada awal Januari 2021, tertunda. Nasib serupa juga dirasakan oleh ribuan honorer dan pegawai kontrak atau P3K di bawah Pemkab Jember, serta seluruh anggota DPRD Jember.
Sekda Mirfano yang diakui Pemprov namun di-non-job-kan oleh Bupati Faida, juga menyebutkan dalam pesan WA yang ditujukan kepada semua ASN sbb ;.
Yth. Para ASN Pemkab Jember yg saya banggakan
Pada kondisi normal pencairan anggaran setiap OPD harus mengajukan SPD kpd bidang anggaran, setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun SPP & SPM, selanjutnya OPD mengajukan SPM tsb kpd bidang perbendaharaan utk diproses menjadi SP2D sbg dasar pencairan..
Informasi yg sy dapat tanpa pengajuan dr OPD sdh bisa mencairkan gaji, klo info ini benar brarti seluruh proses pencairan dihandle sendiri oleh kepala BPKAD. Hal ini menggunakan prosedur yg mana krn kan tdk biasa? dan menggunakan dasar hukum apa? . Klo perbup tanpa pengecualian seluruh perbup hrs difasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 thn 2018 pasal 88. Sementara perbup 32/2021 ttg penatausahaan dan pencairan anggaran blm mendapat pengesahan gubernur
Saya mengingatkan kembali surat gubernur tgl 15 januari 2021 bahwa penunjukkan pelaksana tugas (plt) adalah tidak sah dan tdk mempunyai kekuatan hukum yg mengikat, apabila terdapat kebijakan yg dilakukan oleh para plt maka kebijakan tsb menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum
Bagi kami bersyukur sdh bisa menerima gaji bulan januari, tp klo ada yg salah dibelakang hari kan kasian kaBPKAD yg hrs menanggung resiko sendirian total anggaran gaji (kalau tdk salah) sebesar 130 m lbh. Mdh2an ada jalan yg dpt mencairkan gaji secepatnya, tdk nabrak aturan dan tdk beresiko dikemudian hari
Pewarta : Kustiono Musri