Partai Nasdem Jember bergerak cepat untuk melakukan persiapan dan antisipasi jika ada Gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada 2020. Mereka melakukan diskusi bersama 12 Saksi PPK Khusus dari Partai NasDem di salah satu Café di sekitar kampus Tegal Boto Senin 14/12/2020.
Dalam rilis yang ditandatangani oleh Drs. Farid Wajdi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Politik dan B.S. Hartono, SH. Wakil Ketua Bidang Hukum DPD NasDem Jember, menyampaikan ;
“Penetapan suara sah yang mempunyai kekuatan hukum adalah penetapan yang dilakukan oleh Penyelenggara secara berjenjang melalui Rapat Pleno Terbuka mulai di TPS, PPK sampai di KPU” ujar Farid.
“Jadi keberatan boleh-boleh saja dilakukan oleh siapapun, meskipun secara aturan yang resmi adalah hak saksi melalui Surat Pernyataan keberatan (model C/D Kejadian Khusus atau Keberatan) yang disampaikan baik oleh saksi maupun oleh Panwas sesuai dengan tingkatannya” lanjutnya.
Menurut Farid, perolehan suara atau penghitungan suara yang berasal sumber-sumber lain termasuk hasil quick count maupun Riel Count yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk oleh KPU adalah sekedar untuk memberikan informasi awal kepada masyarakat dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun sebagaimana UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada.
Hari ini tanggal 14 Desember 2020 adalah batas akhir dari Rekaputulasi dan Penetapan Suara ditingkat PPK . Dan 31 Kecamatan telah tuntas melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan suara.
“Dari informasi yang kami dapat, ada sekitar 13 kecamatan yaitu Kaliwates, Patrang, Arjasa, Sukowono, Silo, Rambipuji, Balung, Wuluhan, Gumukmas, Kencong, Sembro, Tanggul dan Sumberbaru dimana terdapat catatan Pernyataan Keberatan dari Saksi PasLon 01” jelas Farid.
“Apa yang mendasari keberatan-keberatan tersebut harus didasarkan pada bukti-bukti dan dokumen yang autentik. Jangan hanya berdasarkan praduga atau asumsi saja” tegasnya.
Farid memberikan contoh kasus, seperti misalnya di Kecamatan Jenggawah yang diduga ada ketidaksesuain perolehan suara untuk masing-masing paslon, “Namun setelah kami konfirmasi, bahwa untuk kecamatan Jenggawah tidak ada kejadian khusus ataupun keberatan, baik yang disampaikan oleh saksi paslon maupun oleh Panwascam, jadi catatanya adalah nihil” urainya.
Terkait kemungkinan apakah di 31 Kecamatan tersebut ada dugaan pelanggaran baik adminstrasi maupun pidana, Farid mengaku belum mengetahuinya dengan pasti. Namun, dari 31 Kecamatan, ada 12 Kecamatan yang diduga bermasalah.
“Dari hasil diskusi dan kajian kami bersama dengan 12 Saksi PPK khusus dari Partai NasDem, diperoleh kesimpulan, bahwa apa yang menjadi keberatan dari Saksi Paslon 01 sangat tidak subtansial hanya masalah administrasi saja” jelasnya.
Ia kemudian menjelaskan bentuk bentuk keberatan yang disampaikan saksi Paslon 01 sebagai berikut ;
- seperti ketidaksesuaian jumlah DPT data KPU dengan data DPT dalam dokumen C.
- Cara penulisan angka dalam C. Plano,
- Jumlah surat suara yang dipakai dan surat suara yang tidak terpakai serta surat suara cadangan yang harus 2.5 % dari DPT,
“Sementara dugaan pelanggaran di 122 TPS dan ketidaksesuaian perolehan hasil untuk ketiga paslon di Kecamatan Jenggawah hanyalah asumsi saja serta tidak konkrit. Karena tanpa disertai data pendukung yang autentik” tegasnya.
Apabila ada dugaan pelanggaran-pelanggaran baik administrasi maupun pidana pada tahapan kampanye, tahapan hari tenang, tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, tahapan Rekapitulasi Suara di PPK dan KPU yang dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan UU Pilkada sudah jelas bagaimana prosedur penyelesaiannya secara hukum.
“Jadi kami meminta kepada semua pihak, bahwa pelaksanaan Pilkada di Jember yang sudah berjalan cukup baik dan kondusif, mari kita jaga bersama-sama untuk perbaikan Jember kedepan” pungkasnya.
Reporter : Kustiono Musri