Xposfile – Jember, Diam-diam, melalui email tertanggal 24 Agustus 2022 lalu, KASN ternyata telah mengirimkan hasil pemeriksaan dan memberikan kesimpulan terhadap laporan dari Ormas Topi Bangsa yang menyoal tentang kebijakan Bupati Hendy diawal menjabat yang mem PLt kan hampir semua pejabat di Lingkungan Pemkab Jember dan tentang keabsahan status Sekda Kabupaten Jember.

Sebelumnya, Ormas Topi Bangsa sengaja tidak mempublish kesimpulan dari KASN tersebut demi menghormati permintaan KASN yang dalam pengantarnya jelas meminta pelapor agar dapat menjaga kerahasian dokumen tersebut dan tidak untuk disebarluaskan. Namun, setelah mempertimbangkan tujuan agar pemerintahan kabupaten Jember bisa benar-benar berjalan diatas aturan tanpa ada pelanggaran terhadap UU dan peraturan. Terlebih agar tidak terjadi pembodohan dan Pembohongan Publik oleh oknum-oknum pejabat nakal di Pemkab Jember, maka Ormas Topi Bangsa merasa terpanggil untuk membuka persoalan ini ke ruang publik.

“ Awalnya kami tidak ingin menyampaikan jawaban KASN ini ke ruang publik, namun setelah kami pelajari kesimpulan KASN, ternyata justru kami temukan banyak dugaan kebohongan publik oleh pejabat-pejabat Jember yang ironisnya justru “dibenarkan” oleh KASN, maka dengan segala resikonya, kami memutuskan untuk mengabaikan permintaan KASN dan membukanya diruang publik” ujar Ketua Ormas Topi Bangsa Baiquni Purnomo atau yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Baiqun kepada sejumlah wartawan yang menemuinya Rabu pagi 5 Oktober 2022.

Karena kami tidak ingin menjadi bagian dari orang-orang yang sengaja menutupi kebohongan, lanjutnya. “ Kami memegang teguh prinsip, Qulil haqqo walau kaana murron. Katakanlah yang benar walaupun itu pahit” tegasnya menyitir sebuah hadits.

Berikutnya, Baiquni menunjukkan dokumen yang merupakan jawaban KASN atas laporannya dan sekaligus memberikan tanggapan tertulis dari Ormas Topi Bangsa  sbb ;

KESIMPULAN KASN

Berdasarkan analisis dokumen, klarifikasi, dan bukti-bukti pemeriksaan, Kami menyimpulkan bahwa: 

  1. Untuk jabatan Sekretaris Daerah tidak dilakukan penetapan Penjabat Sekretaris Daerah karena memang tidak terdapat perubahan, sedangkan untuk Kepala Dinas/OPD dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Jember, tetap dapat berjalan dengan lancar sambil menunggu terbitnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. 
  2. Para Pelaksana Tugas Kepala Dinas/ OPD hanya menjalankan tugas rutin, dan tidak melaksanakan tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 
  3. Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala OPD, dimaksudkan agar tugas pokok dan fungsi OPD (penggunaan anggaran) tetap dapat dilaksanakan. Kapasitas Pelaksana Tugas dalam rapat anggaran, hanya mendampingi Bupati dan usulan rancangan anggaran. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih.

TANGGAPAN TOPI BANGSA

Terhadap 3 poin kesimpulan KASN tersebut, berikut adalah tanggapan tertulis dari Topi Bangsa ; 

Tanggapan terhadap kesimpulan KASN poin 1 ;

  • Peraturan Bupati yang menjadi dasar tersedianya formasi jabatan Sekretaris Daerah yang berlaku TMT (terhitung mulai tanggal) 8 Maret 2021 adalah Peratuan Bupati nomor 1 tahun 2021 tentang KSOTK Sekretariat Daerah. Sementara  secara legal formal formasi jabatan Sekretaris Daerah menurut kesimpulan KASN didasarkan pada Peraturan Bupati tentang KSOTK Sekretariat Daerah yang diundangkan 3 Desember 2016 yang sudah tidak berlaku lagi.
    Pertanyaannya peraturan mana yang membolehkan hal tersebut diberlakukan dengan cara semacam itu ? Dan apakah praktek tersebut bisa menjadi yurisprudensi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya ?

    Pernyataan Kepala BKPSDM Sukowinarno dalam keteranganya kepada KASN bahwa tidak pernah ada status penjabat sekretaris daerah, senyatanya bertentangan dengan pernyataan Bupati Jember diberbagai media. Siapakah yang berbohong ? Bupati, media ataukah 2 (dua) orang pejabat BKPSDM Pemerintah kabupaten Jember.

    Coba baca link berita-berita terkait perubahan status sekda sbb;

https://www.suarajatimpost.com/pemerintahan/alasan-bupati-jember-ubah-status-pejabat-sekda-jadi-plt

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/191308178/bupati-jember-lantik-631-pejabat-mulai-dari-camat-hingga-sekretaris-daerah

https://www.antaranews.com/berita/2041134/pengamat-nilai-kebijakan-plt-pejabat-pemkab-jember-kurang-tepat

https://nusadaily.com/news/regional/bupati-jember-bumi-hangus-pejabat-definitif-jadi-staf-semua-lalu-tunjuk-plt.html

Pernyataan tersebut diketahui juga bertentangan dengan dokumen resmi permohonan persetujuan Bupati Jember Kepada Menteri Dalam Negeri yaitu Surat Bupati Jember Nomor: 821/187/414/2021 tanggal 7 Mei 2021, tentang Permohonan Rekomendasi Ijin Tertulis Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur terkait Pelaksanaan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Jember, yang menyebut jabatan Ir. Mirfano sebagai Pj. Sekretaris Daerah Jember.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen terkait status Sdr. Mirfano pada kurun waktu 12 Maret 2021-16 juli 2021 yang tidak jelas, kadang disebut Pj kadang disebut plt. Bahkan ketika diberikan nomenklatur jabatan plt Sekretaris Daerah yang bersangkutan bersedia menandatangani dokumen tersebut. Artinya, Ir Mirfano mengakui bahwa statusnya adalah Plt Sekda.

Sebuah dokumen yang ditandatangani oleh Ir.Mirfano, padahal jelas disitu jabatannya disebutkan sebagai Plt Sekda

Pernyataan Pejabat BKPSDM Kabupaten Jember bahwa “Adapun Sdr. Mirfano (TMT 5 Februari 2018), pada masa antara tanggal 8 Maret 2021 sampai dengan 16 Juli 2021, masih menggunakan dasar Surat Keputusan Bupati Jember Nomor: 821.2/210/414/2018 tanggal 5 Februari 2018, tentang Pengangkatan dalam Jabatan” menunjukkan adanya upaya menutupi kesalahan atas kebijakan Bupati menunjuk Ir. Mirfano sebagai plt/Pj sebagaimana disampaikan Bupati Jember Kepada banyak media tersebut diatas, dengan menggunakan cara yang salah kaprah. Sejak 8 Maret 2021 formasi jabatan yang tersedia bagi Ir. Mirfano adalah jabatan Sekretaris Daerah berdasar Peraturan Bupati nomor 1 Tahun 2021, sementara pernyataan bahwa jabatan Ir. Mirfano selaku Sekretaris Daerah masih menggunakan dasar SK Bupati Jember Nomor: 821.2/210/414/2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang Pengangkatan dalam Jabatan, mengakibatkan ketidakpastian hukum. Peraturan perundangan mana yang membolehkan  Pejabat yang diangkat dalam jabatan berdasar formasi Peraturan Bupati tentang KSOTK yang sudah tidak berlaku menjalankan wewenang, tugas dan tanggungjawab yang berdampak luas bagi kepentingan masyarakat. Penjelasan ini mengakibatkan kedaruratan hukum administrasi kepegawaian di Kabupaten Jember. Dan penyebab kekacauan ini harus diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Dan ketika KASN menyimpulkan “untuk jabatan Sekretaris Daerah tidak dilakukan penetapan Penjabat Sekretaris Daerah karena memang tidak terdapat perubahan… “ maka KASN diduga telah mendukung  pembohongan publik yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut. Kondisi yang makin menguatkan posisi tersebut adalah Ir. Irfano selama kurun waktu Maret sampai juli 2021 tidak menerima tunjangan jabatan selaku Sekretaris Daerah, hal mana menunjukkan bahwa jabatan Sekretarias Daerah yang disandangnya bukanlah jabatan definitif yang mengandung keabsahan sebagaimana dimaksud 2 (dua) pejabat BKPSDM Kabupaten Jember

  • Penunjukkan Plt adalah agar pelayanan masyarakat tetap berjalan. Apakah argumen ini bisa dipertanggungjawabkan ketika :
    • Penunjukan Pj dan Plt dilakukan tanggal 9 Maret 2021.
    • Usulan permohonan persetujuan ke mendagri berdasar Berita Acara TPK( Tim Penilai Kinerja) PNS tertanggal 5  Mei 2021 sehingga dari perbandingan tanggal  penunjukkan Pj/Plt dan BA TPK PNS diduga ada unsur kesengajaan bahwa penunjukkan Pj dan Plt melawan hukum ( UU 10/2016, UU 5/2014, UU 30/2014)
    • Diduga Berita Acara TPK( Tim Penilai Kinerja) PNS tanggal 5 Mei 2021 yang dijadikan dasar permohonan Bupati untuk memperoleh  persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri adalah produk cacat hukum karena ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan sehingga menghasilkan produk keputusan cacat hukum juga yakni persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga sampai hari ini Pengangkatan dalam jabatan mayoritas pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember diduga  cacat hukum, sehingga frasa pelayanan masyarakat bisa berjalan malah perlu dipertanyakan karena keabsahan jabatan menjadi syarat utama seorang pejabat berwenang melayani masyarakat.

Tanggapan terhadap kesimpulan KASN poin 2

KASN membuat kesimpulan hanya atas dasar asumsi bahwa Plt hanya menjalankan tugas rutin saja dan tidak mengambil keputusan strategis. 

Contoh TITA FAJAR ARIYATININGSIH selaku Plt Kepala BPKAD sekaligus sebagai PPKD/BUD telah membuat keputusan-keputusan yang membuat perubahan alokasi anggaran triliunan rupiah dalan APBD 2021 dan 2022. Sementara pejabat definitifnya  yaitu Sdri. Yuliana Harimurty sesuai SK Bupati 24 September 2021, dalam kolom jabatan lamanya tercantum sebagai Kepala BPKAD sampai dengan 24 September 2021, namun faktanya ybs sudah tidak lagi menduduki jabatan Kepala BPKAD. Hanya berdasarkan Surat Tugas, sejak 9 Maret 2021 ybs menjabat sebagai PLT Kepala Dinas Perpustakaan.

Bukankah itu perubahan status hukum dalam APBD ?

Belum lagi Plt yang menjabat pada OPD yang masih terdapat pejabat definitifnya  dan yang bersangkutan telah membuat keputusan yang menyebabkan perubahan nilai alokasi APBD pada OPD tersebut, bukankah ini praktek penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tidak berwenang berstatus Plt ?

Tanggapan terhadap kesimpulan KASN poin 3 ;

Kesimpulan ketiga KASN bahwa Plt hanya mengisi jabatan kosong, jauh dari fakta sebenarnya. KASN perlu mencermati SK Bupati tentang pengangkatan dalam jabatan semua pejabat struktural, bahwa dalam kolom jabatan lamanya semua masih dalam posisi jabatan sebelum pengundangan Peraturan Bupati tentang KSOTK yang diundangkan 8 Maret 2021. Sehingga dapat dinyatakan bahwa secara legal formal pejabat dimaksud adalah pemegang wewenang sebenarnya, namun dianulir dengan Surat Perintah Tugas dalam status Plt  yang tidak memiliki landasan hukum dalam regulasi kepegawaian yang berlaku. 

Kesalahan semacam ini semestinya menjadi wewenang KASN untuk memberikan sanksi sebagai bentuk penegakan aturan yang akan mencegah terjadinya tindakan serupa yang berpotensi mengacaukan manajemen ASN di seluruh Indonesia. Dan menjadi peluang memperbaiki kesalahan yang terjadi. Membiarkan kesalahan bahkan mendukung terjadinya kesalahan, justru akan memperkeruh situasi dan berpotensi berkembang menjadi konflik yang bertentangan dengan tujuan keberadaan ASN sebagai perekat integritas bangsa. Maka menggunakan analogi KASN bahwa Sekretaris Daerah diasumsikan tidak terdapat perubahan walau jelas-jelas Peraturan Bupati yang menjadi dasar tersedianya formasi jabatan Sekretaris Daerah telah berubah, namun mengapa KASN menilai pergantian KEPALA OPD oleh pejabat berstatus Plt hanya berbekal surat tugas malah dinilai sah ? 

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top