BerandaHukumMenuntut Kesungguhan Jaksa Penuntut Korupsi Pasar Manggisan

Menuntut Kesungguhan Jaksa Penuntut Korupsi Pasar Manggisan

Status Fariz sebagai Pengungkap dugaan Konspirasi Jahat Monopoli Proyek Kroni Bupati Faida diabaikan Kejaksaan Jember.

Jember, 8 Agustus 2020

Keterangan Jaksa Penuntut Umum Kasus Pasar Manggisan tentang status Fariz sebagai JUSTICE COLABORATOR dalam  kasus dugaan korupsi pasar Manggisan sepertinya akan berbuntut panjang.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas upaya konfirmasi NewsXfile kepada Kejaksan Negeri Jember tentang status Fariz sebagai justice colabolator, pihak kejaksaan mengaku hingga kini belum menerima permohonan tersebut.

“Pihak penuntut umum hingga kini belum menerima permohonan dari Fariz baik dalam tahap penyidikan maupun penuntutan,” kata Faisal Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember kemarin siang Kamis 6/8/2020.

Achmad Cholili, Ketua Tim Kuasa Hukum Fariz, bersama sejawatnya Lutfiah dan Maya istri terdakwa Fariz saat ditemui NewsXfile Jum’at pagi 7/8/2020 berpendapat ;

“Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang tertulis dalam surat LPSK kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bernomor R-545/1.5.1.HSHP/LPSK/07/2020 Perihal Pemberitahuan Perlindungan Sdr. M.Fariz Nur Hidayat tertanggal 1 Juli 2020 dan bersifat segera” terangnya sambil menunjukkan copy surat dimaksud.

Tertulis dalam surat itu, bahwa mengacu hasil Keputusan RPP No. A.0420/KEP/RP/LPSK/IV/2020 tanggal 13 April 2020, perihal Pemberian Layanan Perlindungan terhadap sdr. M.Fariz Nur Hidayat, ternyata LPSK telah memutuskan menerima permohonan perlindungan dan telah juga memutuskan untuk memberikan layanan perlindungan serta merekomendasikan sdr. Fariz Nur Hidayat sebagai saksi pelaku (Justice Colaborator) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pasar manggisan dan pasar lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sedang atau berat bangungan pasar tahun anggaran 2018 pada dinas perindustrian dan perdagangan Jember yang proses hukumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jember dan saat ini dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.

Berikutnya, dengan dasar tersebut dan sebagai bentuk layanan perlindungan LPSK terhadap Fariz, maka melalui surat tersebut, LPSK  telah meminta dengan hormat kepada JAM WAS Kejagung RI untuk dapat memberikan attensi terhadap perkara Pasar Manggisan guna memastikan terpenuhinya hak hak terlindung sebagai saksi pelaku bekerjasama (JC)  sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Maka jadi aneh dan lucu saja ketika saya baca pemberitaan kemarin tentang keterangan yang disampaikan oleh JPU. Seharusnya yang meminta ststus JC adalah LPSK. Sebab saya memohon JC kepada LPSK sebagai lembaga resmi negara. Dan faktanya, LPSK telah berkirim surat ke Institusi Kejaksaan RI lebih sebulan lalu”  kesalnya.

Atau ada kemungkinan surat dari LPSK belum ditindaklanjuti oleh JAMWAS sehingga Kejari Jember belum mengetahui ? Cholily malah tertawa terpingkal-pingkal;

“Ini institusi negara mas. Kalau benar sampai seperti itu, ini akan mencoreng marwah Kejaksaan Agung. Kejaksaan itu lembaga negara yang vertikal, apalagi yang berkirim surat adalah sesama lembaga negara yang menjalankan amanat Undang-undang. Bukan seperti berkirim surat kepada Ketua Rukun Kematian” kilahnya.

Baca juga :

  1. http://www.newsxfile.com/2020/08/06/aneh-jaksa-nyatakan-surat-permohonan-justice-colaborator-kasus-korupsi-pasar-manggisan-belum-dikirim-ke-kejari/
  2. http://www.newsxfile.com/2020/08/06/tuntutan-jaksa-janggal-lpsk-temui-keluarga-terdakwa-kasus-korupsi-pasar-manggisan/

Terpisah, aktivis anti korupsi senior Bambang Elpamas mengaku sangat kecewa terhadap sikap Kejaksaan Negeri Jember yang mengabaikan “niat baik” dari seorang Justice Colaborator (JC) yang telah dengan sukarela berani memberikan kesaksian membongkar semua konspirasi jahat kroni Bupati Faida dalam pengkondisian hampir semua proyek di Kabupaten Jember.

“Dalam sejarah kasus korupsi di Jember, baru kali ini ada orang yang mau menjadi JC. Seharusnya kalau memang Kejaksaan benar-benar ingin memberantas korupsi di Jember, maka Kejaksaan wajib berterima kasih kepada Fariz. Ini kok malah diabaikan” katanya.

Keberadaan Fariz sebagai JC itu kan sangat membantu negara dalam pemberantasan korupsi, kok bisa-bisanya kejaksaan mengabaikannya dengan alasan yang dicari cari” ujar Bambang.

“Saya sangat meragukan integritas Kejaksaan Negeri Jember dalam memberantas korupsi, karena tanda tandanya sudah tampak mulai awal, bahwa mereka tidak respek untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan akhirnya terbukti dengan diabaikannya status Fariz sebagai JC” kesal Bambang.

Menurut Edwin Partogi Pasaribu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban seperti dikutip dari https://kolom.tempo.co/read/1312703/sejumlah-masalah-justice-collaborator/full&view=ok

Saksi pelaku atau justice collaborator juga dikenal sebagai cooperative whistleblower, participant whistleblower, collaborator with justice, atau pentiti (bahasa Italia). Mereka adalah tersangka, terdakwa, atau narapidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama. Syaratnya, antara lain, adalah tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu (korupsi, misalnya). Sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saksi pelaku memiliki keterangan penting untuk mengungkap tindak pidana tersebut, bukan pelaku utamanya, bersedia mengembalikan aset dari tindak pidana itu, dan ada ancaman atau tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap.

Mereka yang ditetapkan sebagai saksi pelaku akan mendapat perlakuan khusus dalam peradilan. Misalnya, ada pemisahan tempat penahanan mereka dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya. Ada pemisahan pemberkasan perkaranya dengan pelaku lain atau memberikan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa.

Orang yang mendapatkan status pelaku saksi dapat memperoleh penghargaan atas kerja sama yang diberikannya berupa keringanan hukuman dan pemenuhan hak-hak narapidana, seperti pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.

(Cak Kus)