Jember – Hampir setahun berjalan, proses hukum terhadap Laporan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan ex Kepala BPKAD Pemkab Jember Penny Artha Medya sejak April 2020 belum ada perkembangan.
Sebelumnya, Ketua dan sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember diketahui telah memenuhi panggilan pihak Polres Jember terkait laporan tersebut pada hari Rabu (22/4/2020) tahunlalu, namun sampai berita ini diunggah belum ada kejelasan tentang perkembangan kasus tersebut.
Saat ditemui disalah satu kedai di sekitaran Kampus, Hamim mengaku tidak mendapatkan info apa-apa terkait kasus yang ia laporkan april 2020 lalu, “ Belum ada info apa apa mas” ujarnya pada sejumlah awak media Rabu sore 10/2/2021.
Berkali-kali Hamim telah menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidik Polres Jember, namun sampai sekarang belum jelas apakah kasus tersebut dihentikan atau dilanjut.
“Masih akan di laksanakan gelar perkara bisa (atau) tidaknya menjadi TSK. Kalau tidak ada halangan insyaallah jumat ini. Mereka sambil menyesuaikan jadwal pandemi. Itu balasanya penyidik” jelasnya.
“Saya punya beban moril sebagai pelapor. Mandegnya kasus ini bisa membuat publik curiga, dikiranya kami yang main-main kalau statusnya begini terus” keluhnya.
Sementara, sampai berita ini diunggah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, S.H, S.I.K., M.H belum menjawab pesan WhatApp dari xposfile dan mengaku sedang rapat.
Penelusuran Xposfile, mantan Kepala BPKAD Penny Artha Medya (sekarang menjabat sebagai PLt Kabag Perekonomian) sebagai terlapor sebenarnya juga sudah pernah hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Jember pada April 2020 tahun lalu.
Seperti telah diberitakan berbagai media hampir setahun lalu, sejumlah anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember melaporkan Kepala BPKAD Jember Penny Artha Medya terkait dugaan ujaran kebencian terhadap DPRD ke MaPolres Jember .
Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua BK DPRD Jember Hamim bersama sejumlah anggota dewan lainnya ke SPKT Polres Jember berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat internal DPRD Jember sebelumnya.
Kasus itu bermula dari pernyataan Penny melalui pesan WhtaApp yang mengatakan, “Tulis dulu besar-besar, DPRD tidak nyumbang realokasi covid-19, Kalau itu sudah sampeyan publish, baru langkah selanjutnya kita bicarakan (data rincian asal realokasi anggaran),” ujar pejabat perempuan ini pada Sutrisno, salah satu wartawan media online nasional sekira bulan April tahun lalu.
Terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan kepala BPKAD, Penny Artha Medya kepada DPRD Jember tersebut, KH. Saiful Ridjal (Gus Saif), salah seorang tokoh pesantren yang dikenal juga sebagai ulama yang akrab dikalangan aktivis Jember mendatangi kantor DPRD Jember pada Jumat pagi (17/4/2020).
Gus Saif mendorong kepada Pimpinan BK untuk segera mengambil sikap dalam pernyataan yang melecehkan keberaddaan DPRD Jember tersebut. ” DPRD seharusnya merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut. Sebab, kalau benar Penny membuat pernyataan itu, jelas, itu melecehkan DPRD, “ tuturnya.
Gus Saif mengaku mewakili aspirasi banyak elemen masyarakat Jember, ” Banyak jaringan masyarakat dibelakang saya yang menanyakan persoalan ini. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan menciderai kepercayaan rakyat, “tambahnya.
Lebih lanjut Gus Saif mengingatkan kepada BK DPRD diruang sidang Badan Kehormatan DPRD Jember pada Jumat (17/4/2020) “Jika DPRD sudah tidak dianggap, maka sekalian saja bubarkan DPRDnya” tegasnya.
Pewarta : Kustiono Musri