Jember – Satu persatu “borok” buruknya administrasi pengelolaan anggaran uang rakyat era pemerintahan Bupati Faida terbongkar. Ditengah era transparansi plus zaman digitilasasi disemua bidang, begitu mudahnya semua orang untuk mendapatkan data. Cukup melalui HP, siapapun sudah bisa membaca dokumen-dokumen negara yang dahulu menjadi barang langka dan pastinya sulit untuk mendapatkannya.
Ketua Pansus Covid-19 David Handoko Seto kepada Xposfile saat ditemui dirumahnya Kompleks Perumahan Gunung Batu Rabu malam 13/1/2020 mengungkap satu lagi persoalan yang cukup mendasar dari hasil temuan BPK tentang Belanja Penanganan Covid di Pemerintah Kabupaten Jember.
“Ini semakin membuktikan dugaan kami selama ini, bahwa administrasi keuangan di Pemkab Jember dikelola dengan cara yang ngawur, nabrak aturan dan karepe dewe” ujar David sambil menunjukkan data LHP BPK halaman 131 poin h.
Anggaran penanganan Covid-19 hasil refocusing dan realokasi anggaran pada Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp.479,417 Milyar terdiri dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp.401 Milyar dan anggaran kegiatan (Belanja Barang dan Belanja Modal) pada Dinas Kesehatan sebesar Rp78,417 Milyar.
Dokumen hasil pemeriksaan BPK jelas menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Jember belum menyampaikan laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 sesuai ketentuan, dengan penjelasan sebagai berikut.
- Pemerintah Kabupaten Jember tidak menyampaikan laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan Covid-19 kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. Dari data yang ada, Pemerintah Kabupaten Jember melalui BPKAD hanya menyampaikan Laporan Kinerja Penanganan Covid-19 setiap bulan kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melalui email lapor.djpk@gmail.com. Laporan tersebut meliputi realisasi belanja penanganan Covid-19 berupa alokasi anggaran kegiatan pada Dinas Kesehatan dan realisasi belanja dari anggaran BTT.
- Laporan yang disampaikan kepada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut formatnya berbeda atau tidak mengacu pada format laporan yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. Laporan hanya menyajikan informasi nama kegiatan, anggaran, dan realisasinya. Laporan tidak menyajikan informasi terkait prioritas penggunaan apakah untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan/atau penyediaan jaring pengaman sosial (social savety net).
- Realisasi belanja yang dilaporkan tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya. Berdasarkan laporan bulan Oktober 2020, Pemerintah Kabupaten Jember melalui BPKAD melaporkan realisasi belanja Covid-19 sebagai berikut

Data realisasi yang dilaporkan tersebut tidak akurat. Realisasi belanja Kegiatan Penyediaan/ Peningkatan/ Pemeliharaan Sarana/Prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan per 31 Oktober 2020 dilaporkan sebesar Rp.13,264 Milyar seharusnya berdasarkan Aplikasi SIMDA Keuangan sebesar Rp13,004 Milyar.
Sedangkan realisasi belanja Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit (Dinas Kesehatan) per 31 Oktober 2020 dilaporkan sebesar Rp.10,660 milyar seharusnya berdasarkan Aplikasi SIMDA Keuangan sebesar Rp.5,502 milyar.
Realisasi anggaran Belanja Tidak Terduga yang dilaporkan sebesar Rp.219,961 milyar tersebut merupakan angka penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tambahan Uang (TU) yang belum seluruhnya dilaksanakan kegiatannya.
Berdasarkan pembukuan Bendahara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 pada BPBD sampai dengan 31 Oktober 2020, dari total dana BTT yang sudah dicairkan dari Kasda ke rekening Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.219,961 milyar tersebut, baru dibelanjakan sebesar Rp.125,731 milyar. Sisanya masih berupa kas di rekening Bendahara Pengeluaran. Dana yang telah dibelanjakan tersebut, seluruhnya belum diajukan pengesahan SPJ kepada Bendahara Umum Daerah-BUD (dengan penerbitan SP2D Nihil) sehingga dalam LRA per 31 Oktober 2020 pada aplikasi SIMDA, realisasi BTT masih nihil.
Kepala BPBD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BTT telah mencairkan anggaran BTT dalam rentang waktu antara tanggal 20 April 2020 s.d. 8 September 2020 sebanyak 59 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tambahan Uang (TU) dengan nilai total sebesar Rp.219,961 milyar, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada yang diajukan pengesahan SPJ kepada BUD.
Kondisi tersebut jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
“Ngelola uang rakyat ratusan Milyar kok seperti pembukuan usaha pracangan milik sendiri saja” keluh David geram.
Atas penggunaan dana yang tidak sesuai Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) atau yang tidak masuk dalam RKB, serta yang tidak segera dipertanggungjawabkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD), BPK telah menyimpulkan adanya potensi penyalahgunaan dana.
Dan Laporan realisasi belanja BTT penanganan Covid-19 yang dihasilkan dari aplikasi SIMDA tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;
David mengancam akan mengejar persoalan ini melalui Pansus Covid-19 sampai tuntas. “Kalau memang dirasa cukup bukti, maka kami akan laporkan langsung kepada APH” pungkasnya.
Pewarta : Kustiono Musri