Jember – Kegaduhan kembali terjadi dikalangan birokrat Pemkab Jember. Sejak Kamis pagi, beredar dokumen yang menunjukkan bahwa Perkada ABPD Kab. Jember 2021 telah diundangkan oleh PLH Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzy tanpa mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jatim telah mengembalikan usulan Raperkada APBD Kab Jember Tahun 2021 melalui suratnya tgl 29 Des 2020 dan meminta Bupati Jember Faida untuk menetapkan dan mengesahkan Perda APBD 2021 dgn DPRD Jember dan/atau mengusulkan Raperkada APBD hanya untuk belanja mendesak, wajib dan mengikat saja.
Penolakan Gubernur tersebut dikarenakan Bupati Jember mengusulkan Raperkada APBD 2021 yang isinya sama persis dengan Raperda APBD 2021 yang diajukan Bupati ke DPRD Jember.
Alih-alih menjalankan perintah Gubernur, ternyata Bupati Jember “ujug-ujug” telah mengundangkan Perkada APBD 2021 melalui PLH Sekda Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzy tertanggal 8 Januari 2021 tanpa revisi sesuai perintah Gubernur dan ironisnya tanpa melalui persetujuan Gubernur.
Dihubungi melalui saluran telpon, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyayangkan kejadian kejadian yang makin membuat kegaduhan ini semakin gaduh.
“Seyogyanya Bupati tidak membuat kebijakan-kebijakan baru yang kontroversial dan menimbulkan kegaduhan seperti ini. Apalagi beliau bersama Fauzy dan lain-lainya sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Gabungan Kemendagri di Jakarta” ujar Itqon pada xposfile Kamis 14/1/2021.
Kegaduhan ini juga tentang status penunjukkan Fauzi sebagai Plh. Sekda Jember yang diduga menyalahi Perpres 3/2018 yang mensyaratkan pangkat minimal Plh Sekda adalah Gol IV/b.
“Fauzi ini kan sudah mendapatkan hukuman disiplin berat oleh Gubernur Jatim berupa penurunan pangkat selama 3 Tahun menjadi IV/a sejak sekitar 1.5 bulan yang lalu” jelas Itqon.
“Saya kok akhirnya menduga ada maksud tersembunyi. Mengapa begitu ngototnya Bupati mengundangkan Raperkada APBD dengan memasukkan semua belanja diluar belanja mendesak, wajib dan mengikat seperti ini di akhir masa jabatannya” sambung Itqon seperti bertanya.
“Yang harus di ingat oleh semua. Pengundangan Perkada APBD tanpa persetujuan Gubernur itu tidak Syah” tegas Itqon .
Keberanian Bupati Faida membuat kebijakan tanpa melalui persetujuan Gubernur tersebut ditanggapi dengan enteng saja oleh Drs.Farid Wajdi, Ketua LSM MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik).
“Tahun 2020 Bupati juga pernah mengundangkan Perbup No 25 Thn 2020 tentang Perubahan atas Perbup No 3 Thn 2020 tentang APBD 2020 tanpa melalui persetujuan Gubernur dan tidak ada sanksi apapun” ujarnya.
“Mungkin pengalaman itu menjadi rujukan bagi Bupati dan loyalisnya untuk berani mengulang kejadian yang sama. Toh tidak akan ada sanksi” kata Farid sambil tertawa terkekeh-kekeh.
Pewarta : Kustiono Musri