Kasus 107 M Kasda. Jamil : Tanggung Jawab Melekat Kepada Pejabat Yang Ditunjuk Bupati Faida

Posted on

Jember, Xposfile – Pansus Covid-19 DPRD Jember terpantau benar benar serius mendalami persoalan 107 Milyar Kas Daerah yang berpotensi tidak dapat dipertanggung jawabkan seperti yang disebutkan dalam LHP BPK 2020.

Setelah di hari pertama kemarin tidak ada satupun pejabat yang hadir, hari ini kembali Pansus memanggil beberapa stake holder yang dinilai mengetahui tentang persoalan 107 Milyar untuk didengar keterangannya dalam rapat dengar pendapat diruang BanMus gedung DPRD Selasa siang 15/6/2021.

Kali ini nampak hadir dalam RDP tersebut Plt Kepala Dinas Sosial Widi Prasetyo, Plt Kepala BPBD Mohammad Jamil, Mantan Kepala BPKAD Penny Arta Media, Mantan Kabag Umum Danang Andre Asmara dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Harifin.

Wakil Ketua Pansus Covid 19 DPRD, Mufid usai rapat dengar pendapat kepada sejumlah wartawan mengaku kecewa dengan jawaban normativ dari pejabat yang hadir. Banyak hal dan pertanyaan anggota Pansus yang tidak terjawab dari pertemuan itu.

“Mengapa BPKAD saat itu tidak mau tanda tangan, padahal inspektorat sudah melakukan review dua kali, dan ketika disampaikan ke BPK malah menjadi catatan” ujar politisi PKB dari Dapil 3 ini kepada sejumlah awak media.

Namun begitu, ia mengaku ada hal yang patut dikejar lebih dalam. Yakni dari jawaban mantan Kabag Umum Danang Andre Asmara yang menjelaskan, bahwa pihaknya hanya bisa menjelaskan penggunaan anggaran 50 Milyar yang dikeluarkan dari Bagian Umum, bukan total angka 107 Milyar menurut LHP BPK. Untuk itu, Mufid mengaku tidak patah semangat

“Ya, kami akan tetap memanggil, Bu Yuliana Harimurti (Kepala BPKAD kala itu) untuk mendapatkan kejelasan tentang anggaran itu, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Masih ditempat yang sama, hal menarik justru disampaikan oleh Plt Kepala BPBD M.Jamil kepada sejumlah wartawan yang mewancarainya usai rapat dengar pendapat.

Menurutnya, pertanggung jawaban penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dengan anggaran total 479 Milyar itu tidak melekat secara kelembagaan, namun melekat kepada pribadi pejabat yang ditunjuk oleh Bupati Faida sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

“Anggaran untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 itu bersumber dari BTT (Belanja Tidak Terduga)” katanya mengawali penjelasannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Faida tidak berhasil mengesahkan APBD tahun 2020 bersama DPRD Jember. Ditengah tidak adanya Perda APBD 2020, lalu muncullah perintah Refocusing Anggaran dari pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk penanganan Covid. Tanpa Perda APBD, Jember kemudian tiba-tiba mematok anggaran spektakuler, 479 Milyar. Anggaran Covid Terbesar tingkat Kabupaten seluruh Kabupaten di Indonesia.

“Anggaran sebesar itu merupakan bentuk refocusing dari anggaran yang sebelumnya belum pernah ada. Itu berjalan di tengah tahun berjalan, dan nilainya cukup besar” jelasnya.

“Karena BTT, maka itu berada pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) BPKAD, sehingga kemudian menjadi kewenangan otorisator yaitu Bupati untuk menetapkan (KPA) kuasa pengguna anggarannya. Secara kebetulan, yang ditunjuk adalah Plt. Kepala BPBD (kala itu Satuki)” sambung Jamil.

Untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan penanganan Covid-19 (tahun anggaran) 2020, masih kata Jamil, “KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) itu bersifat pribadi. Bukan karena jabatannya sebagai Plt. BPBD” jelasnya.

Sebagai Plt Kepala BPBD sekarang, Jamil menegaskan bahwa secara kelembagaan, OPD yang dipimpinnya tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Covid tahun 2020.

“Karena anggarannya bersumber dari BTT dan itu berakhir pada 31 Desember 2020, maka sejak tanggal 1 Januari 2021, tanggung jawab penggunaan anggaran bukan terletak kepada BPBD sebagai satu OPD, tetapi tanggung jawabnya kepada pejabat yang (dulunya telah) ditunjuk sebagai KPA” pungkasnya.

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.