BerandaHukumIsi Kekosongan 4 Kades Terjerat Kasus Narkoba, Pemkab Jember Tunjuk Plh

Isi Kekosongan 4 Kades Terjerat Kasus Narkoba, Pemkab Jember Tunjuk Plh

Jember, Xposfile – Pemkab Jember menunjukkan sikap tegas terhadap aparatnya yang tersandung kasus hukum, terlebih urusan Narkoba.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, kepada wartawan mengatakan, agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, pihak Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.

“Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa,” ujar Adi Wijaya Selasa 15/6/2021

Sedangkan mengenai keputusan finalnya nanti, saat ini pihak DPMD masih menunggu proses hukum ke-empat Kades tersebut dari pihak berwenang.

“Ya soal bagaiman kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaimana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan,” ujar Adi Wijaya.

Seperti diketahui, 4 kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 dicokok anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing, namun karena barang bukti yang didapatkan berupa 3 paket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu 12 Juni 2021 dilimpahkan ke Mapolres Jember.

Baca : Polda Jatim Serahkan Kasus Kades Pesta Sabu ke Polres Jember

Dari ke empat Kepala Desa, pertama yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Meski ke-empatnya hanya akan dijerat dengan pasal sebagai pemakai dan bukan pengedar, namun sepertinya, dengan kasus hukum ini karier mereka seperti berada diujung tanduk.

Empat kepala desa di Jember, yakni H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan, oleh pihak kepolisian dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Jika mengacu pada UU tersebut diatas, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara. Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.

Namun jika mengacu pada Permendagri nomor 82 tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

Pewarta : Kustiono Musri

Sumber : Humas Media Centre PWJ